The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Kelompok Muslim Ambon Praperadilankan Kapolda Ambon dan Kapolri


TEMPO, 25 Feb 2002 18:14:33 WIB

Kelompok Muslim Ambon Praperadilankan Kapolda Ambon dan Kapolri

25 Feb 2002 18:14:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK 2M) yang mewakili kelompok Islam di Maluku mempraperadilankan Kapolri, Kapolda Maluku dan Kapolres Pulau Ambon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/2). LK2M yang diwakili sekretaris eksekutifnya, Azis Fidmatan, mempersoalkan penghentian proses penyidikan atas Semmy Wailerunny dan kawan-kawan yang terhimpun dalam tim pengacara gereja.

Dalam pembacaan permohonannya, Azis mengungkapkan bahwa permohonan praperadilannya adalah untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut. Setelah menerima pengaduan 15 Maret 2000 lalu, Azis mengungkapkan Kapolres Ambon sebagai termohon ketiga telah menyerahkan BAP Semmy kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 31 Oktober 2000. Namun permohonan itu dikembalikan lagi oleh JPU untuk disempurnakan. Hingga saat ini, kata Azis lagi , para pemohon bersikap pasif atas kelanjutan penyidikan.

Dalam jawabannya Kapolri melalui kuasa hukumnya menyangkal apa yang dikemukakan pemohon. Dikatakannya belum ada penghentian penyidikan seperti yang diungkapkan oleh pemohon. Kuasa hukum Kapolri juga menyatakan antara lain keberatan pemohon diajukan kepada penyidik yang bersangkutan, yakni di wilayah hukum Maluku. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai tidak berwenang memeriksa perkara ini. Permohonan yang salah alamat ini juga dikemukakan oleh kuasa hukum permohon kedua dan ketiga.

Usai persidangan Azis mengatakan bahwa PN Jakarta Selatan sengaja dipilih untuk mencari netralitas di samping sesuai dengan alamat Mabes Polri. Lebih lanjut ia menilai sistem peradilan di Maluku sudah terkontaminasi. Sedang mengenai pernyataan tidak adanya penghentian penyidikan, Azis menjawab “Perkara sudah tiga tahun, sampai sekarang belum dituntaskan. Kita anggap itu sudah dihentikan.”

Sidang kembali digelar besok , Selasa (26/2) untuk mendengar jawaban tertulis dari pihak LK2M. Semmy dan kawan-kawannya diadukan ke Polres Pulau Ambon pada 15 Maret 2000 karena diduga melakukan tindak pidana penyebaran fitnah dan kabar bohong. (Zacharias Wuragil-Tempo News Room)

© tempointeractive.com
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044