TEMPO, 25 Feb 2002 18:14:33 WIB
Kelompok Muslim Ambon Praperadilankan
Kapolda Ambon dan Kapolri
25 Feb 2002 18:14:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK 2M) yang
mewakili kelompok Islam di Maluku mempraperadilankan Kapolri, Kapolda Maluku
dan Kapolres Pulau Ambon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/2).
LK2M yang diwakili sekretaris eksekutifnya, Azis Fidmatan, mempersoalkan
penghentian proses penyidikan atas Semmy Wailerunny dan kawan-kawan yang
terhimpun dalam tim pengacara gereja.
Dalam pembacaan permohonannya, Azis mengungkapkan bahwa permohonan
praperadilannya adalah untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan
tersebut. Setelah menerima pengaduan 15 Maret 2000 lalu, Azis mengungkapkan
Kapolres Ambon sebagai termohon ketiga telah menyerahkan BAP Semmy kepada
Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 31 Oktober 2000. Namun permohonan itu
dikembalikan lagi oleh JPU untuk disempurnakan. Hingga saat ini, kata Azis lagi ,
para pemohon bersikap pasif atas kelanjutan penyidikan.
Dalam jawabannya Kapolri melalui kuasa hukumnya menyangkal apa yang
dikemukakan pemohon. Dikatakannya belum ada penghentian penyidikan seperti
yang diungkapkan oleh pemohon. Kuasa hukum Kapolri juga menyatakan antara lain
keberatan pemohon diajukan kepada penyidik yang bersangkutan, yakni di wilayah
hukum Maluku. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai tidak berwenang memeriksa
perkara ini. Permohonan yang salah alamat ini juga dikemukakan oleh kuasa hukum
permohon kedua dan ketiga.
Usai persidangan Azis mengatakan bahwa PN Jakarta Selatan sengaja dipilih untuk
mencari netralitas di samping sesuai dengan alamat Mabes Polri. Lebih lanjut ia
menilai sistem peradilan di Maluku sudah terkontaminasi. Sedang mengenai
pernyataan tidak adanya penghentian penyidikan, Azis menjawab “Perkara sudah
tiga tahun, sampai sekarang belum dituntaskan. Kita anggap itu sudah dihentikan.”
Sidang kembali digelar besok , Selasa (26/2) untuk mendengar jawaban tertulis dari
pihak LK2M. Semmy dan kawan-kawannya diadukan ke Polres Pulau Ambon pada
15 Maret 2000 karena diduga melakukan tindak pidana penyebaran fitnah dan kabar
bohong. (Zacharias Wuragil-Tempo News Room)
© tempointeractive.com
|