MENGUBURKAN JENAZAH
Rangkaian terakhir dalam pemeliharaan Jenazah adalah penguburan.
Diambil dari Milist Darut Tauhid
Dalam penguburan ini hendaklah diperhatikan beberapa ketentuan
sebagai berikut :
- Ketika pengantar Jenazah kekuburan hendaklah menjauhkan diri
dari segala kegaduahn dan kebisingan, meskipun kegaduhan itu dengan
bacaan Alqur'an, dzikir, doa atau shalawatan, semua itu termasuk
perbuatan bid'ah yang tercelah. karena itu para shahabat Rasul
sebagaimana diriwayatkan oleh Qais bin Ibad, sangat membenci akan
hal itu.
- Jangan mengiringi Jenazah dengan menyalakan api. Imam Baihaqi
menuturkan bahwa Aisyah, Ubadah bin Shamit, Abu Huraerah, Abu
Said dan Asma binti Abi Bakar semuanya berwasiat agar jangan mengiringi
Jenazah mereka dengan api manakala mereka meninggal. kecuali jika
penguburannya dilakukan di malam hari sehingga sulit apabila tidak
menyalakan lampu penerangan. Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu
Abas bahwa Nabi masuk ke kuburan pada suatu malam kemudian diberikan
obor kepadanya.
- Disunahkan berdiri manakala menyaksikan Jenazah yang diusung
menuju kuburan. Rasulullah bersabda, "Jika kalian melihat Jenazah
maka janganlah duduk sehingga ia lewat atau di letakkan" ( Riwayat
Jamaah dari Ibnu Umar ). demikian pula para pengiring Jenazah
ke kuburan disunahkan tidak duduk sebelum Jenazahnya diletakkan
ditanah. sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Said al
Khudri, "Jika kalian melihat Jenazah maka berdirilah dan barangsiapa
yang mengantarkannya janganlah duduk hingga ia diletakkan" tetapi
menurut Syekh Nashiruddin Al Bani, dalam kitabnya " Ahkamul Janaiz"
pada pembahasan masalah ke 54, hukum berdiri menghormati Jenazah
sebelum diletakkan atau dikuburkan itu telah di dimansukh, yaitu
telah dihapuskan pensyariatannya sehingga tidak lagi diperintahkan
untuk berdiri mengormat Jenazah. hal ini berdasarkan beberapa
hadist shahih diantaranya diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ali
bin Abu Thalib beliau berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi
Wasallam dahulu memerintahkan kami berdiri dalam pemakaman Jenazah,
kemudian (setelah itu) beliau duduk dan memerintahkan kami untuk
duduk" hadist yang semakna dengan diatas , diriwayatkan pula oleh
Imam Syafi,i, Ibnu Hibban, Ath Thahawi dan al Hakim.
- Dianjurkan bagi kaum wanita agar tidak ikut mengiringkan Jenazah
ke kuburan sekiranya dapat menimbulkan kemakshiyatan dan fitnah
semisal meratap atau bercampur baur antara kaum lelaki dan perempuan.
sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Umu Athiyah yang
mengatakan " Kami dilarang ( oleh Nabi ) dari mengantarkan Jenazah
tetapi beliau tidak menegaskan larangan itu".
- Didalam kuburan hendaklah dibuatkan lahat yang dihususkan untuk
meletakkan Jasad mayat.
- Dibolehkan menguburkan beberapa mayat dalam satu kuburan (kuburan
massal) sebagaimana rasulullah menguburkan beberapa mayat syuhada
Badar dalam satu galian.
- Tidak dibolehkan menyatukan mayat muslim dengan mayatkafir dalam
satu kuburan demikian pula dimakruhkan mencampurkan kuburan muslim
dengan kuburan kafir sebagaimana di masa Rasulullah dipisahkan
antara pekuburan mereka.
- Dimakruhkan menguburkan mayat pada tiga waktu, yaitu ketika
terbit matahari sebelum meninggi, ketika matahari persis ditengah
tengah waktu siang sebelum condong kebarat, dan ketika matahari
sedang terbenam sebelum benar benar tenggelam, sebagaimana diriwayatkan
dalam hadist Muslim, Abu Dawud, Tarmidzi, Ibnu Majah dan yang
lainnya bahwa Rasulullah melarang shalat dan menguburkan mayat
pada ketiga waktu tersebut.
- Hendaklah yang menguburkan mayat itu kaum laki laki, meskipun
yang dikuburkannya mayat wanita.
- Sebaiknya yang menguburkan mayat adalah sanak keluarga atau
kerabat dekatnya. yang demikianlah sunnah Rasulullah dan para
shahabat sesudahnya. Namunpun demikian tidak tercelah jika yang
menguburkan itu orang lain bila kebetulan tidak ada sanak keluarga
atau kerabat dekatnya yang hadir.
- Hendaklah memasukkan mayat kedalam kubur dari arah kaki kuburannya,
yakni diturunkan bagian kepalanya lebih dahulu.
- Membaringkan mayat didalam lahat dengan posisi lambung kanan
di bawah dan menghadapkan wajahnya ke kiblat.
- Orang yang menurungkan mayat kedalam kubur hendaklah berdo'a
"Bismillahi ala sunnati rasulillah" atau "Bismillahi ala millati
rasulilla"
- Setelah selesai penguburan hendaklah ditinggikan tanahnya dan
diberinya tanda di arah kepalanya dengan batu nisan atau sejenisnya
dengan tidak membagunnya dengan tembok atau sebangsanya.
- Sebelum meninggalkan penguburannya hendaklah semuanya berdiri
untuk mendo'akan agar di beri keteguhan dan pengampunan. sebagaimana
yang biasa dilakukan Rasulullah dan para shahabatnya. "Rasulullah
apabila selesai dari penguburan Jenazah, beliau berdiri seraya
bersabda: " Mohonkanlah ampunan bagi saudara kamu dan mintakanlah
baginya keteguhan karena ia sekarang akan ditanya " (Hadist riwayat
Abu Dawud dari Utsman bin Affan)
- Dibolehkan menggali kubur dan memindahkan mayat karena ada
sesuatu kepentingan atau alasan yang dipandang penting semisal
dikuburkan belum dimandikan atau salah tempat penguburan.
|