MENGUBURKAN JENAZAH
Rangkaian terakhir dalam pemeliharaan Jenazah adalah penguburan.

Diambil dari Milist Darut Tauhid


Dalam penguburan ini hendaklah diperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut :

  1. Ketika pengantar Jenazah kekuburan hendaklah menjauhkan diri dari segala kegaduahn dan kebisingan, meskipun kegaduhan itu dengan bacaan Alqur'an, dzikir, doa atau shalawatan, semua itu termasuk perbuatan bid'ah yang tercelah. karena itu para shahabat Rasul sebagaimana diriwayatkan oleh Qais bin Ibad, sangat membenci akan hal itu.
  2. Jangan mengiringi Jenazah dengan menyalakan api. Imam Baihaqi menuturkan bahwa Aisyah, Ubadah bin Shamit, Abu Huraerah, Abu Said dan Asma binti Abi Bakar semuanya berwasiat agar jangan mengiringi Jenazah mereka dengan api manakala mereka meninggal. kecuali jika penguburannya dilakukan di malam hari sehingga sulit apabila tidak menyalakan lampu penerangan. Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Abas bahwa Nabi masuk ke kuburan pada suatu malam kemudian diberikan obor kepadanya.
  3. Disunahkan berdiri manakala menyaksikan Jenazah yang diusung menuju kuburan. Rasulullah bersabda, "Jika kalian melihat Jenazah maka janganlah duduk sehingga ia lewat atau di letakkan" ( Riwayat Jamaah dari Ibnu Umar ). demikian pula para pengiring Jenazah ke kuburan disunahkan tidak duduk sebelum Jenazahnya diletakkan ditanah. sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Said al Khudri, "Jika kalian melihat Jenazah maka berdirilah dan barangsiapa yang mengantarkannya janganlah duduk hingga ia diletakkan" tetapi menurut Syekh Nashiruddin Al Bani, dalam kitabnya " Ahkamul Janaiz" pada pembahasan masalah ke 54, hukum berdiri menghormati Jenazah sebelum diletakkan atau dikuburkan itu telah di dimansukh, yaitu telah dihapuskan pensyariatannya sehingga tidak lagi diperintahkan untuk berdiri mengormat Jenazah. hal ini berdasarkan beberapa hadist shahih diantaranya diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ali bin Abu Thalib beliau berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dahulu memerintahkan kami berdiri dalam pemakaman Jenazah, kemudian (setelah itu) beliau duduk dan memerintahkan kami untuk duduk" hadist yang semakna dengan diatas , diriwayatkan pula oleh Imam Syafi,i, Ibnu Hibban, Ath Thahawi dan al Hakim.
  4. Dianjurkan bagi kaum wanita agar tidak ikut mengiringkan Jenazah ke kuburan sekiranya dapat menimbulkan kemakshiyatan dan fitnah semisal meratap atau bercampur baur antara kaum lelaki dan perempuan. sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Umu Athiyah yang mengatakan " Kami dilarang ( oleh Nabi ) dari mengantarkan Jenazah tetapi beliau tidak menegaskan larangan itu".
  5. Didalam kuburan hendaklah dibuatkan lahat yang dihususkan untuk meletakkan Jasad mayat.
  6. Dibolehkan menguburkan beberapa mayat dalam satu kuburan (kuburan massal) sebagaimana rasulullah menguburkan beberapa mayat syuhada Badar dalam satu galian.
  7. Tidak dibolehkan menyatukan mayat muslim dengan mayatkafir dalam satu kuburan demikian pula dimakruhkan mencampurkan kuburan muslim dengan kuburan kafir sebagaimana di masa Rasulullah dipisahkan antara pekuburan mereka.
  8. Dimakruhkan menguburkan mayat pada tiga waktu, yaitu ketika terbit matahari sebelum meninggi, ketika matahari persis ditengah tengah waktu siang sebelum condong kebarat, dan ketika matahari sedang terbenam sebelum benar benar tenggelam, sebagaimana diriwayatkan dalam hadist Muslim, Abu Dawud, Tarmidzi, Ibnu Majah dan yang lainnya bahwa Rasulullah melarang shalat dan menguburkan mayat pada ketiga waktu tersebut.
  9. Hendaklah yang menguburkan mayat itu kaum laki laki, meskipun yang dikuburkannya mayat wanita.
  10. Sebaiknya yang menguburkan mayat adalah sanak keluarga atau kerabat dekatnya. yang demikianlah sunnah Rasulullah dan para shahabat sesudahnya. Namunpun demikian tidak tercelah jika yang menguburkan itu orang lain bila kebetulan tidak ada sanak keluarga atau kerabat dekatnya yang hadir.
  11. Hendaklah memasukkan mayat kedalam kubur dari arah kaki kuburannya, yakni diturunkan bagian kepalanya lebih dahulu.
  12. Membaringkan mayat didalam lahat dengan posisi lambung kanan di bawah dan menghadapkan wajahnya ke kiblat.
  13. Orang yang menurungkan mayat kedalam kubur hendaklah berdo'a "Bismillahi ala sunnati rasulillah" atau "Bismillahi ala millati rasulilla"
  14. Setelah selesai penguburan hendaklah ditinggikan tanahnya dan diberinya tanda di arah kepalanya dengan batu nisan atau sejenisnya dengan tidak membagunnya dengan tembok atau sebangsanya.
  15. Sebelum meninggalkan penguburannya hendaklah semuanya berdiri untuk mendo'akan agar di beri keteguhan dan pengampunan. sebagaimana yang biasa dilakukan Rasulullah dan para shahabatnya. "Rasulullah apabila selesai dari penguburan Jenazah, beliau berdiri seraya bersabda: " Mohonkanlah ampunan bagi saudara kamu dan mintakanlah baginya keteguhan karena ia sekarang akan ditanya " (Hadist riwayat Abu Dawud dari Utsman bin Affan)
  16. Dibolehkan menggali kubur dan memindahkan mayat karena ada sesuatu kepentingan atau alasan yang dipandang penting semisal dikuburkan belum dimandikan atau salah tempat penguburan.