MASALAH BAHAYA MEROKOK DI NEGERI KITA


    Patut diketahui kematian akibat merokok mencapai 100 juta orang pada abad ke-20. WHO berupaya dalam penanggulangan bahaya merokok. Dari fakta tersebut kita dapat mengatakan bahwa merokok berbahaya bagi si perokok dan lingkungannya.

    Indonesia merupakan negara pengkonsumsi rokok nomor lima sedunia.Pemerintah Indonesia dalam hal ini juga bertanggung jawab juga terhadap masalah ini. Pihak Kesehatan Dunia WHO telah membuat kebijakan dalam hal kontrol terhadap rokok yaitu FCTC( Framework  Convention On Tobacco Control)  juga telah membuat aturan-aturan dalam pemasaran rokok sampai pada penanganan ketergantungan rokok.

    Perlu kesadaran baik dari pemerintah dalam mengimplementasikan kebikjaksanaan bagi perokok di negeri ini dan tanggung jawab perokok sebagai pembawa bencana bagi lingkungannya. Pemerintah memegang peranan penting dalam hal merokok ini. Walaupun peraturan telah dibuat yaitu peraturan No. 81 Tahun 1999 namun perlu ditindaklanjuti  lagi, bukan peraturan ini diubah-diubah sehingga peraturan ini menjadi lemah sifatnya.

    Perlu diingatkan bahwa asap rokok terdiri dari 4.000 bahan kimia dan menyebabkan 25 penyakit di tubuh manusia bukan hanya bagi si perokok namun juga bagi penghisap asap rokok (lingkungan). Memang perlu Punishment bagi yang perokok yang menganggu kesehatan orang lain. Karena negara kita mempunyai masa depan dan terutama jangan dinganggu dengan anak kecil-muda yang sering kita lihat merokok seenaknya  dimana saja dan membahayakan generasi bangsa ini sendiri.

 

ke artikel lain

ke menu utama