|
|||||||
KONDISI BURUH MIGRAN INDONESIA DI KOREA PASCA PENDATAAN11 Agustus 2002
Periode "Program Pendataan Bagi Tenaga Kerja ilegal" baru saja berakhir pada 29 Mei 2002. Untuk menangani permasalahan Tenaga kerja illegal di Korea, Pemerintah Korea memberikan masa tinggal sampai 31 Maret 2003 kepada seluruh TKA ilegal yang berjumlah sekitar 78% dari seluruh imigran di Korea. Dari jumlah tersebut hampir semuanya sudah mendaftar ke Kantor Imigrasi. yaitu sekitar 90%. Departemen Kehakiman Korea mengatakan bahwa 255,978 orang atau 96.2% dari jumlah yang diperkirakan dari 265,848 imigran gelap telah melaporkan diri ke Kantor Imigrasi muali dari tanggal 25 Maret 29 Mei 2002. Menurut pernyataan resmi dari Departemen Kehakiman Korea dari total imigran gelap yang masuk ke Korea, 10,476 orang masuk melalui kapal dan sisanya mereka yang telah habis visa (Overstay). Departemen Kehakiman Korea menyatakan bahwa imigran yang telah mendaftar sampai saat ini berasal dari 92 negara., yaitu China berjumlah 151,313 orang, termasuk 91,736 orang Chosunjok (Campuran China-Korea). Bangladesh menempati urutan kedua berjumlah 17,087 orang, Kemudian Filipina(16,078), Mongolia(13,952), dan Vietnam (13,000 lebih). Dari jumlah total, 89,174 orang, 35 %, bekerja di sektor manufactur, dan 22% atau 55,907 orang di sector konstruksi, 14 % atau 34.573 orang bekerja di restauran, dan pembantu rumah tangga berjumlah 9,500.orang, Sedang pekerja di bidang pertanian berjumlah 2,400 orang. Pendapatan rata-rata perbulan tenaga kerja illegal adalah sekitar 800.000 won ($640). Sekitar 234.000 orang atau 77 % dari tenaga kerja illegal yang mendaftar, tinggal di wilayah Seoul dan Provinsi Gyeonggi. Di kota besar lainnya sekitar 8,000 orang. Dari Taegu 6,300 orang, Pusan 2,500 orang dan kota lainnya tidak terperinci. Departemen Kehakiman Korea merencanakan akan membantu tenaga kerja illegal yang telah mendaftar, dan meninggalkan Korea sampai Maret 2003. untuk masuk ke Korea lagi secara resmi. Departemen Kehakiman Korea menduga banyak tenaga kerja illegal yang telah mendaftar tetapi tidak akan meninggalkan Korea sampai maret 2003, mereka hanya ingin tinggal secara resmi sampai Maret 2003. Departemen Kehakiman Korea kembali mengatakan bahwa banyak tenaga kerja illegal yang telah membeli tiket pesawat atau tiket kapal laut hanya untuk mendaftar saja, kemudian menjual kembali tiket tersebut. Sekarang ini banyak terjadi masalah setelah pasca masa pendaftaran.
Pertama, beberapa perusahaan yang telah mendaftarkan tenaga kerja illegalnya menahan paspor dan tiket pesawat mereka. Kedua, mereka yang telah mendaftar sebenarnya tidak mempunyai status hukum atau visa kerja. Karena pendataan itu hanya penundaan kepulangan sampai maret 2003. Lebih jauh lagi, jika mereka pindah ke lain perusahaan maka hak tinggal mereka sampai maret 2003 akan hangus. dan mereka dapat dipulangkan sebelum maret 2003. Sedangkan permasalahan yang lain adalah PHK/di usir dari perusahaan, gaji tidak dibayar atau akan diberikan ketika mau pulang. Ketiga, pemilik perusahaan menolak untuk mendaftarkan mereka dan memberikan alamat palsu perusahaan. Hal Ini banyak terjadi pada pada etnis China-Korea yang bekerja pada sektor konstruksi dan restauran. Terakhir, perusahaan bangkrut dan terjadi kekerasan di tempat kerja
Permasalah diatas akan terjadi setelah pasca masa pendaftaran. Dan pemerintah Korea tidak akan peduli dengan masalah tersebut. Maka sangat penting sekali di bentuk Serikat Buruh (Trade Union) untuk memperjuangkan kepentingan buruh migran sendiri. Dan berkaitan dengan permasalah-permasalahan diatas disarankan kepada mereka yang telah mendaftar untuk tidak memberikan paspor dan tiket pesawat mereka kepada pemilik perusahaan sekalipun mereka menjamin mereka tetap aman. Dan jika terjadi permasalah tenaga kerja asing dapat mengkontak Serikat Buruh mereka atau lembaga konseling yang akan membantu memecahkan masalah mereka.
Akhirnya berhubungan dengan masalah ketiga dan keempat. Departemen Kehakiman dan Pemerintah Korea perlu mencariakan sebuah solusi. Dan jika tidak, maka kami LSM akan memaksa mereka untuk segera membuat solusi untuk pemecahan masalah ini. Oleh sebab itu Tenaga kerja asing harus berorganisasi dan berdiskusi untuk membuat sebuah sistem yang sistematis untuk mencarikan solusi baru atau hukum yang baru untuk memecahkan masalah-masalah tersebut.
Saatnya seluruh pekerja asing untuk bersatu !!!. |
Mari membangun Negeri.......Bangun dan bangkitlah wahai para Pemuda...Ayoo kita wujudkan impian kita untuk menuju "INDONESIA BARU" |
||||||