Selamat datang di Wonkansan........

  

5 ORANG TRAINEE PEREMPUAN 3 BULAN TIDAK DI BAYAR DI KUMI

5 orang Tenaga Kerja Wanita Indoensia yang di berangkatkan oleh PT.Binawan dan bekerja di Kumi city, mereka tidak menerima gaji selama 3 bulan berturut-turut mulai bulan April 2001. Alasan perusahaan tidak membayar gaji mereka dikarenakan perusahaan  bangkrut. Akan tetapi kejanggalan mengenai gaji sudah mereka rasakan mulai Januari 2001. Mereka hanya menerima uang saku sebesar 100.000 won sebulan dan tidak di perbolehkan melihat total tabungan mereka yang ada di Bank. Sebenarnya hal ini menyalahi peraturan karena , yang berhak memegang buku tabungan adalah si pemilik atau sesuai nama yang tertera dalam buku tabungan tersebut. 

Namun karena faktor ketidaktahuan dan masalah bahasa yang kurang  mengerti mereka tidak bisa berbuat banyak. Pada bulan Juni perusahaan mereka benar-benar pailit sehingga mereka di pindahkan ke perusahaan lain. Tapi yang menjadikan masalah bagi mereka adalah mengenai gaji yang belum terbayar, karena setelah di cek seperti yang dialami sdri.Wajan, ternyata gaji bulan desember baru di setor ke Bank pada bulan april 2001. Hal ini menjadikan kesulitan baru bagi traine, karena tidak bisa mengetahui jumlah total uang yang ada di tabungan mereka.

Dikarenakan perusahan bangkrut dan tidak bisa mengupah mereka, akhirnya mereka dipindah ke perusahaan lain oleh PJTKI (Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja) yang mengirim mereka. Ketika pindah kelima trainee ini menanyakan kepada PJTKI mengenai gaji yang belum di bayar. Dan dari pihak PJTKI melalui perwakilan orang Indonesia menjawab" gaji mereka akan di bayar oleh asuransi sebesar 2 juta won dan prosesnya memakan waktu 1 bulan" . Setelah menunggu 1 bulan lebih ternyata uang asuransi yang di janjikan itu belum juga keluar. Kemudian mereka menelepon lagi ke Perwakilan PJTKI dan jawaban perwakilan" Asuransinya sudah keluar tapi untuk melunasi hutang pada PJTKI dan masih ada sisanya". Yang mereka kawatirkan adalah mengenai pelunasan hutang itu yang tidak ada bukti pembayaran atau pelunasan. Dan janji dari PJTKI, ketika pulang akan di berikan bukti pelunasan hutangnya.

Karena ada gelagat yang di rasa mencurigakan, kelima trainee ini mengadukan nasibnya kepada  ISWARA (Ikatan Solidaritas Warga Indonesia-Korea) di Ansan. Dan Oleh ISWARA kasus ini selanjutnya di tindaklanjuti bersama Ansan Migrant Shelter sebagai partner kerjanya. 0805kor

Kembali ke halaman depan    >>>      


Mereka sedang mengadukan nasibnya kepada ISWARA di Ansan Migrant Shelter

กก