|
5
ORANG TRAINEE PEREMPUAN 3 BULAN TIDAK DI BAYAR DI KUMI
5 orang Tenaga Kerja Wanita Indoensia yang di
berangkatkan oleh PT.Binawan dan bekerja di Kumi city, mereka tidak
menerima gaji selama 3 bulan berturut-turut mulai bulan April 2001.
Alasan perusahaan tidak membayar gaji mereka dikarenakan perusahaan
bangkrut. Akan tetapi kejanggalan mengenai gaji sudah mereka rasakan
mulai Januari 2001. Mereka hanya menerima uang saku sebesar 100.000 won
sebulan dan tidak di perbolehkan melihat total tabungan mereka yang ada
di Bank. Sebenarnya hal ini menyalahi peraturan karena , yang berhak
memegang buku tabungan adalah si pemilik atau sesuai nama yang tertera
dalam buku tabungan tersebut.
Namun karena faktor ketidaktahuan dan masalah bahasa
yang kurang mengerti mereka tidak bisa berbuat banyak. Pada bulan
Juni perusahaan mereka benar-benar pailit sehingga mereka di pindahkan
ke perusahaan lain. Tapi yang menjadikan masalah bagi mereka adalah
mengenai gaji yang belum terbayar, karena setelah di cek seperti yang
dialami sdri.Wajan, ternyata gaji bulan desember baru di setor ke Bank
pada bulan april 2001. Hal ini menjadikan kesulitan baru bagi traine,
karena tidak bisa mengetahui jumlah total uang yang ada di tabungan
mereka.
Dikarenakan perusahan bangkrut dan tidak bisa mengupah
mereka, akhirnya mereka dipindah ke perusahaan lain oleh PJTKI (Perusahaan
Pengerah Tenaga Kerja) yang mengirim mereka. Ketika pindah kelima
trainee ini menanyakan kepada PJTKI mengenai gaji yang belum di bayar.
Dan dari pihak PJTKI melalui perwakilan orang Indonesia menjawab"
gaji mereka akan di bayar oleh asuransi sebesar 2 juta won dan prosesnya
memakan waktu 1 bulan" . Setelah menunggu 1 bulan lebih ternyata
uang asuransi yang di janjikan itu belum juga keluar. Kemudian mereka
menelepon lagi ke Perwakilan PJTKI dan jawaban perwakilan"
Asuransinya sudah keluar tapi untuk melunasi hutang pada PJTKI dan masih
ada sisanya". Yang mereka kawatirkan adalah mengenai pelunasan
hutang itu yang tidak ada bukti pembayaran atau pelunasan. Dan janji
dari PJTKI, ketika pulang akan di berikan bukti pelunasan hutangnya.
Karena ada gelagat yang di rasa mencurigakan, kelima
trainee ini mengadukan nasibnya kepada ISWARA (Ikatan Solidaritas
Warga Indonesia-Korea) di Ansan. Dan Oleh ISWARA kasus ini selanjutnya
di tindaklanjuti bersama Ansan Migrant Shelter sebagai partner kerjanya.
0805kor
Kembali ke
halaman depan >>>
|