Layanan Khusus Buruh Migran Indonesia-Korea...........

SUARA PEMBARUAN DAILY


TKI Dari Korea Bukan Gelap

Jakarta, 12 Maret

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dikembalikan dari Korea Selatan bukan TKI ilegal (gelap), kecuali yang bekerja tidak melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Abdullah Puteh mengemukakan hal itu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/3). ''Saya berpendapat bahwa mereka yang dikirimken oleh PJTKI sudah menempuh prosedur yang benar. Jadi, tidak bisa dikatakan ilegal,'' ujarnya.

Pernyataan Ketua Umum Apjati Abdullah Puteh itu, dilontarkan menanggapi pemulangan 2.000 TKI dari Korea Selatan yang hingga saat ini telah kembali di Indonesia sebanyak 571 orang.(Pembaruan 11/3).

Ia menjelaskan, Korea Selatan memang mengembangkan pemagangan. Ini, sesuai dengan aturan yang berlaku di salah satu ''macan'' Asia yang kini juga tengah dilanda krisis ekonomi. Meski berstatus magang, lanjutnya, peluang tersebut harus dimanfaatkan secara baik. Sebab, secara nasional amat menguntungkan bagi para pencari kerja di Indonesia.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta), J Iskandarsyah tidak bersedia menemui wartawan, berkaitan dengan kasus pemulangan TKI dari Korea Selatan.

Tapi, Dirjen Pembinaan Pelatihan Produktivitas (Binlantas) A. Sangadji Rachman yang ditemui secara terpisah memaparkan tentang ikhwal pengiriman TKI ke negara tersebut.

Sekitar tiga tahun lalu, paparnya, pengurus Asosiasi Perusahaan Industri Kecil dan Menengah Korea (Korean Small Bussines and Industry/KSBI) mengunjungi Indonesia mencari PJTKI untuk menawarkan program pelatihan di perusahaan industri kecil dan menengah bagi pekerja Indonesia.

''Peluang itu, kami tanggapi dengan melakukan kerja sama dengan memberikan rekomendasi kepada Binawan Praduta, dan pada tahun pertama terkirim 1.200 orang,'' katanya, sambil menambahkan, permintaan terus bertambah, yang pada tahun kedua menjadi 7.500, dan mulai saat itu pola pemagangan diubah menjadi ekspor jasa TKI melalui PJTKI, karena secara nasional amat menguntungkan bagi para calon TKI.

Dikatakan, pihaknya pernah mempertanyakan keberadaan para TKI yang dianggap melakukan pelatihan di Korea Selatan kepada Menteri Tenaga Kerja Korea Selatan. Ternyata, para TKI tersebut yang dianggap melakukan magang tersebut sepenuhnya berada dalam pengawasan KSBI yang berada dalam korrdinasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin/Miti) Korsel. (S-25)

Kembali ke halaman depan>>       

¡¡


Mari membangun Negeri.......Bangun dan bangkitlah wahai para Pemuda...Ayoo kita wujudkan impian kita untuk menuju "INDONESIA BARU"

¡¡