KEPUTUSAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR : KEP.28/MEN/2002
TENTANG
LARANGAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN SERTA
PENETAPAN PULAU JAWA SEBAGAI DAERAH WABAH HAMA
DAN PENYAKIT VIRUS PADA IKAN MAS DAN KOI
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN,
Memimbang |
: |
|
Mengingat |
: |
|
Memperhatikan |
: |
|
MEMUTUSKAN : | ||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PELARANGAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN SERTA PENETAPAN PULAU JAWA SEBAGAI DAERAH WABAH HAMA DAN PENYAKIT VIRUS PADA IKAN MAS DAN KOI. |
Pertama |
: |
Melarang pemasukan dan pengeluaran serta penetapan Pulau Jawa sebagai daerah wabah hama dan penyakit virus pada Ikan Mas dan Koi. |
Kedua |
: |
Larangan pemasukan dan pengeluaran Ikan Mas dan Koi sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA diperlakukan untuk: a. Ukuran induk, calon induk, konsumsi, benih, telur dan sperma. b. dari Pulau Jawa ke daerah atau pulau-pulau lain dalam wilayah negara Republik Indonesia maupun dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. |
KeTIGA |
: |
Guna kelancaran pelaksanaan Keputusan ini Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dan Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan wajib melakukan identifikasi patogen sebagai penyebab wabah hama dan penyakit virus Ikan Mas dan Koi, membuat rekomendasi teknik, metoda pengendalian dan penanggulangannya. |
Keempat |
: |
Kepala Pusat Karantina Ikan melakukan pengawasan terhadap : a. Pengeluaran dan pemasukan Ikan Mas dan Koi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dari Pulau Jawa dan dari Luar Negeri; b. Pemilik ikan yang tidak mau mengembalikan atau menarik ikan ke daerah asal dan atau ke negara asal, wajib melakukan penolakan atau pemusnahan terhadap ikan yang akan dikeluarkan dari Pulau Jawa atau dimasukkan dari luar negeri. |
Kelima |
: |
Ketentuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA, KEDUA, KETIGA dan KEEMPAT berlaku mulai sejak ditetapkannya Keputusan ini sampai dengan patogen penyebab wabah hama dapat teridentifikasi dan penyakit Ikan Mas dan Koi dapat dikendalikan atau ditanggulangi yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. |
Keenam |
: |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 Juli 2002
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN ttd. ROKHMIN DAHURI | ||
Disalin sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi NARMOKO PRASMADJI
|