SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN

NOMOR : 265/Kpts/LB.730/5/1986

TENTANG

SYARAT-SYARAT KARANTINA UNTUK PEMASUKAN IKAN HIDUP

KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

MENTERI PERTANIAN,

Menimbang

:

  1. bahwa sumber daya ikan sangat potensial dan penting arti, peranan dan manfaatnya sebagai modal dasar pembangunan untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;

  2. bahwa sumber daya ikan tersebut harus dilindungi dari ancaman berbagai jasad penganggu ikan berbahaya dari luar negeri;

  3. bahwa ikan hidup yang dimasukkan dari luar negeri kedalam wilayah negara Republik Indonesia dapat merupakan media pembawa jasad penganggu ikan;

  4. bahwa atas dasar hal-hal tersebut diatas, dianggap perlu untuk menetapkan syarat-syarat karantina untuk pemasukan ikan hidup dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Mengingat

:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46);

  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974;

  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45/M Tahun 1983;

  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984;

  5. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 819/Kpts/Um/11/1980;

  6. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 179/Kpts/Um/3/1982;

  7. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : OT.210/706/Kpts/8/1983;

  8. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor :45/Kpts/OT.210/2/1986

M E M U T U S K A N

Menetapkan

:

SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN TENTANG SYARAT-SYARAT KARANTINA UNTUK PEMASUKAN IKAN HIDUP KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Pasal 1

Dalam Surat Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Ikan ialah semua jenis ikan termasuk biota perairan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.9 Tahun 1985 dalam segala stadianya.

  2. Karantina Ikan luar negeri ialah suatu upaya Pemerintah yang bertujuan untuk mencegah masuknya jasad penganggu ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan jalan melaksanakan tindakan karantina.

  3. Pemasukan ialah pemasukan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indaonesia.

  4. Tindakan Karantina ialah segala kegiatan yang bertujuan untuk mencegah masuknya jasad penganggu ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, meliputi kegiatan pemeriksaan kesehatan, penolakan, penahanan, pengamatan, pengasingan, perawatan, pemusnahan, pelepasan dan kegiatan lain yang dianggap perlu.

  5. Jasad Penganggu Ikan berbahaya ialah hama dan patogen ikan serta jasad lain yang membahayakan kehidupan ikan.

  6. Tempat pemasukan ialah pelabuhan laut, bandar udara dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagai tempat untuk memasukkan ikan hidup.

  7. Instalasi Karantina Pasa Masuk ialah tempat berikut berbagai fasilitasnya sebagai pelengkap dari tempat pemasukan, untuk mengasingkan, melakukan pemeriksaan, perawatan dan pengamatan lebih lanjut terhadap ikan hidup yang dimasukkan dari laur negeri.

  8. Petugas Karantina ialah pegawai negeri yang oleh pejabat yang berwenang ditetapkan atau ditunjuk untuk melakukan tindakan karantina.

  9. Transit komoditi ikan hidup ialah singgah sementara di suatu pelabuhan sebelum sampai di pelabuhan yang dituju.

  10. Pemilik ialah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas pemasukan komoditi ikan hidup.

  11. Surat Izin Pemasukan ialah surat persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri Pertanian, atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk setiap pemasukan jenis-jenis ikan hidup.

  12. Surat Kesehatan Ikan ialah surat keterangan yang diberikan oleh instansi yang berwenang di negara asal dan atau negara pengirm yang menyatakan bahwa ikan hidup yang jenis dan jumlahnya tercantum di dalam surat keterangan tersebut telah diperiksa kesehatannya dan dianggap bebas dari jasad penganggu ikan berbahaya.

  13. Surat Keterangan Keluar Daerah Pabean ialah surat yang dikeluarkan oleh petugas Karantina Ikan yang berwenang di tempat pemasukan kepada pemilik komoditi ikan hidup yang dimasukkkan sebagai tanda terima atas penahanan ikan hidup di Instansi Karantina Pasca Masuk.

  14. Surat Pelepasan Karantina ialah surat keterangan yang dikeluarkan oleh petugas Karantina Ikan yang berwenang di tempat pemasukan yang menyatakan bahwa ikan hidup yang dimasukkan dan telah dikarantinakan ternyata bebas atau telah dapat dibebaskan dari jasad penganggu ikan berbahaya serta telah memenuhi persyaratan lainnya, oleh karena itu dilepaskan.

  15. Surat Penolakan ialah surat keterangan yang dikeluarkan oleh petugas Karantina Ikan yang berwenang di tempat pemasukan yang menyatakan tidak mengizinkan pemasukan ikan hidup baik karena ikan hidup tersebut tidak bebas atau tidak dapat dibebaskan dari jasad penganggu ikan berbahaya ataupun karena tidak memenuhi persyaratan lainnya.

  16. Berita Acara Pemusnahan ialah berita acara yang dibuat dan ditanda tangani oleh petugas Karantina Ikan yang berwenang di tempat pemasukan yang menerangkan telah dilakukan olehnya suatu pemusnahan terhadap komoditi ikan hidup yang dimasukkan, baik karena tidak bebas atau tidak dapat dibebaskan dari jasad penganggu ikan berbahaya maupun karena tidak memenuhi persyaratan lainnya.

Pasal 2

Semua pemasukkan iakn hidup harus memenuhi syarat-syarat karantina sebagaimana ditetapkan di dalam Surat Keputusan ini.

Pasal 3

  1. Pemasukan iakn hidup hanya diperbolehkan di tempat-tempat pemasukan.

  2. Pemasukan ikan hidup di luar tempat-tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditolak atau dimusnahkan.

Pasal 4

  1. Setiap pemasukan ikan hidup harus disertai Surat Izin Pemasukan dan Surat Kesehatan Ikan.

  2. Pemasukan ikan hidup yang tidak disertai Surat Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak atau dimusnahkan.

  3. Pemasukan ikan hidup yang tidak disertai Surat Kesehatan Ikan sebagaimana dalam ayat (1), akan tetapi setelah diperiksa kesehatannya ternyata bebas dari jasad penganggu ikan berbahaya, hanya dapat dilepaskan setelah mendapat dispensasi dari Kepala Pusat karantina Pertanian.

Pasal 5

Menteri Pertanian menetapkan jenis-jenis jasad penganggu ikan berbahaya, ikan hidup yang dilarang pemasukannya dan larangan pemasukan ikan hidup dari negara dimana sedang terjangkit penyakit ikan berbahaya.

Pasal 6

  1. Bilamana dipandang perlu, ditempat-tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), pemilik dapat mendirikan instalasi Karantina Pasca Masuk di dalam atau di luar lingkungan tempat pemasukan, dibawah oengawasan petugas Karantina dengan persyaratan yang ditentukan oleh Kepala Pusat Karantina Pertanian.

  2. Petugas Karantina Ikan setempat tetap mempunyai kewenagan atas pelaksanaan tindakan karantina di instansi Karantina Pasca Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 7

Siapapun dilarang untuk memasuki instalasi Karantina Pasca Masuk tanpa izin tertulis dari petugas Karantina Ikan yang berwenang di tempat pemasukan yang bersangkutan, kecuali para petugas yang diperintahkan olehnya untuk melakukan tindakan karantina di tempat tersebut.

Pasal 8

  1. Pemilik wajib melaporkan rencana pemasukan ikan hidupnya selambat-lambatnya 4 hari sejak sebelum kiriman ikan hidup tersebut tiba di salah satu tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) kepada petugas Karantina Ikan yang berwenang di tempat pemasukan yang bersangkutan.

  2. Pada saat kiriman ikan hidup tersebut tiba, pemilik wajib menyerahkan ikan yang bersangkutan serta surat-surat yang dipersyaratkan kepada petugas Karantina Ikan yang berwenang di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

  3. Apabila pemasukan ikan hidup itu dilengkapi denagn surat-surat yang dipersyaratkan, maka ikan hidup tersebut beserta kemasannya harus segera dikirim ke instalasi Karantina Pasca Masuk, dan kepada pemilik diberikan Surat Keterangan Keluar Daerah Pabean.

  4. Masa karantina di Instalasi Karantina Pasca Masuk selama-lamanya satu bulan, kecuali dalam hal-hal yang dianggap perlu menurut pertimbangan petugas Karantina Ikan yang berwenang di tempat pemasukan dapat lebih lama dari jangka waktu tersebut.

Pasal 9

  1. Dilarang melakukan transit komoditi ikan hidup di dalam wilayah negara Republik Indonesia, jika di negara asal komoditi tersebut sedang terjangkit penyakit ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

  2. Jika terjadi pelanggaran terhadap larangan termaksud dalam ayat (1), komoditi ikan tersebut dimusnahkan.

Pasal 10

  1. Di instalasi Karantina Pasca Masuk ikan hidup dikeluarkan dari kemasannya dan dimasukkan ke dalam wadah yang tersedia untuk diamati, sedang bekas kemasan dan airnya didesinfeksi atau dimusnahkan.

  2. Apabila dalam pengamatan ternyata terdapat jenis ikan hidup yang tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat-surat yang menyertainya, maka jenis-jenis ikan hidup tersebut dimusnahkan.

  3. Apabila dalam pengamatan ternyata jenis ikan hidup tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat-surat yang menyertainya, maka ikan hidup tersebut diperiksa kesehatannya.

  4. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ikan hidup tersebut bebas dari jasad penganggu ikan berbahaya, maka ikan hidup yang bersangkutan dilepaskan dengan memberikan Surat Pelepasan Karantina kepada pemiliknya.

  5. Jika dalam kelompok ikan hidup yang dimasukkan terdapat ikan yang mengandung jasad penganggu ikan berbahaya sebagaiman dimaksud dalam Pasal 5, maka kelompok ikan tersebut diberi perlakuan dan jika setelah diberi perlakuan ternyata dapat dibebaskan dari jasad penganggu ikan tersebut, dilepaskan dengan memberikan Surat Pelepasan Karantina kepada pemilknya.

  6. Jika kelompok ikan hidup termaksud dalam ayat (5) telah diberi perlakuan ternyata tidak dapat dibebaskan dari jasad penganggu ikan berbahaya dimusnahkan segera.

Pasal 11

Jika petugas Karantina Ikan telah menjalankan tindakan karantina dengan sebaik-baiknya, akan tetapi berakibat menimbulkan kerusakan atau kematian ikan, maka Pemerintah atau petugas karantina Ikan tersebut bebas dari segala tuntutab ganti kerugian apapun.

Pasal 12

  1. Pemusnahan iakn sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 10 ayat (2) dan (6) dilakukan oleh petugas Karantina Ikan.

  2. Setiap pemusnahan harus disaksikan oleh pemilik atau kuasanya, petugas Bea dan Cukai, petugas Kepolisian, dan petugas dari instansi-instansi yang berkepentingan dengan pemusnahan tersebut.

  3. Setiap pemusnahan dibuat berita acara sekurang-kurangnya rangkap tiga, lembar kesatu untuk pemilik, lembar kedua untuk pejabat yang ikut berkepentingan dalam pelaksanaan tindakan karantina, lembar ketiga untuk petugas Karantina Ikan yang berwenang di tempat pemasukan.

Pasal 13

Pemilik yang komoditi ikan hidupnya dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), (2) dan (6) tidak berhak menuntut dan memperoleh ganti kerugian apapun.

Pasal 14

  1. Semua biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tindakan karantina dibebankan kepada pemilik yang bersangkutan.

  2. Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tata cara pungutannya ditetapkan oleh Menteri Pertanian dalam Surat Keputusan tersendiri.

  3. Semua penerimaan yang berasal dari biaya-biaya termaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan negara dan harus disetor ke Kas Negara.

Pasal 15

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                                                                                      Ditetapkan di   : Jakarta    

Pada tanggal   : 6 Mei 1986  

                                                                                                                                                                               Menteri Pertanian,                                                                                                                                                    

           ttd                    

 

Ir. Achmad Affandi        

Salinan Surat Keputusan ini disampaikan kepada Yth :

  1. Menko ekuin dan Pengawasan Pembangunan;

  2. Menteri/Sekretaris Negara;

  3. Menteri Keuangan;

  4. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

  5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;

  6. Direktur Jenderal di lingkungan Departemen Perhubungan;

  7. Direktur Jenderal Pariwisata, Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;

  8. Kepala Kelopilisan Republik Indonesia;

  9. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di seluruh Indonesia;

  10. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;

  11. Inspektur Jenderal Departemen Pertanian;

  12. Direktur Jenderal dan Kepala Badan di Lingkungan Departemen Pertanian;

  13. Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian di seluruh Indonesia;

  14. Kepala Pusat Karantina Pertanian.