SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN

NOMOR : 819/Kpts/Um./11/1980

TENTANG

PEMASUKAN IKAN KE DALAM WILAYAH

REPUBLIK INDONESIA

MENTERI PERTANIAN,

Menimbang

:

  1. bahwa hasil sumber daya hayati perikanan adalah bahan produksi yang merupakan sarana untuk emningkatkan taraf hidup masyarakat, kemakmuran serta kesejahteraan bangsa dan negara;

  2. bahwa dalam kegiatan pemasukan ikan hidup dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia dapat memberikan peluang terbawanya hama dan penyakit ikan;

  3. bahwa pemasukan ikan hidup dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia dapat membawa perubahan-perubahan dalam keseimbangan biota dan lebih luas lagi mempengaruhi lingkungan dan seluruh ekosistemnya;

  4. Oleh karena itu perlu adanya pengaturan tentang pemasukan ikan hidup ke dalam wilayah Republik Indonesia.

Mengingat

:

  1. Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1951;

  2. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1951;

  3. Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1951;

  4. Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1951;

  5. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1951;

  6. Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 1951;

  7. Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 1951;

  8. Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 1958;

  9. Surat Keputusan Menteri Pertanian No.214/Kpts/Um/5/1973;

  10. Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1974;

  11. Keputusan Presdien No. 45 Tahun1974;

  12. Keputusan Presiden No.47 Tahun 1979;

  13. Surat Keputusan Menteri Pertanian No.581/KM.1/1979

M E M U T U S K A N

Menetapkan

:

KEPUTUSAN TENTANG PEMASUKAN IKAN KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA

Pertama

:

Kegiatan pemasukan ikan hidup ke dalam wilayah Republik Indonesia hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Perikanan,

Kedua

:

Pemasukan ikan hidup ke wilayah negara Republik Indonesia harus mentaati peraturan dan prosedur karantina.

Ketiga

:

Pemasukan ikan hidup ke wilayah Republik Indonesia hanya diperbolehkan melalui pelabuhan udara Jakarta.

Keempat

:

Pelaksanaan Surat Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perikanan.

Kelima

:

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan seperlunya apabila diekmudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan atau kesalahan didalamnya.

                                                                                                             

                                                                                                      Ditetapkan di  : Jakarta

 

                                                                                                       Pada tanggal  : 10 Maret 1990

 

                                                                                                           a/n Menteri Pertanian,

                                                                                                                                       

                                                                                                                        ttd

                                                                                                      Prof.Ir.Soedarsono Hadisapoetro

 

Salinan surat Keputusan ini disampaikan kepada Yth :

  1. Semua Menteri Kabinet Pembangunan III;

  2. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di seluruh wilayah Indonesia;

  3. Para Direktur Jenderal dan Kepala Badan dalam lingkungan Departemen Pertanian;

  4. Inspektur Jenderal Departemen Pertanian;

  5. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;

  6. Semua Kepala kantor Wilayah Departemen Pertanian di seluruh Propinsi Daerah Tk.I di Indonesia.