SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 819/Kpts/Um./11/1980
TENTANG
PEMASUKAN IKAN KE DALAM WILAYAH
REPUBLIK INDONESIA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang |
: |
|
Mengingat |
: |
|
M E M U T U S K A N | ||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN TENTANG PEMASUKAN IKAN KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA |
Pertama |
: |
Kegiatan pemasukan ikan hidup ke dalam wilayah Republik Indonesia hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Perikanan, |
Kedua |
: |
Pemasukan ikan hidup ke wilayah negara Republik Indonesia harus mentaati peraturan dan prosedur karantina. |
Ketiga |
: |
Pemasukan ikan hidup ke wilayah Republik Indonesia hanya diperbolehkan melalui pelabuhan udara Jakarta. |
Keempat |
: |
Pelaksanaan Surat Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perikanan. |
Kelima |
: |
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan seperlunya apabila diekmudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan atau kesalahan didalamnya. |
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 10 Maret 1990
a/n Menteri Pertanian,
ttd
Prof.Ir.Soedarsono Hadisapoetro
Salinan surat Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
Semua Menteri Kabinet Pembangunan III;
Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di seluruh wilayah Indonesia;
Para Direktur Jenderal dan Kepala Badan dalam lingkungan Departemen Pertanian;
Inspektur Jenderal Departemen Pertanian;
Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;
Semua Kepala kantor Wilayah Departemen Pertanian di seluruh Propinsi Daerah Tk.I di Indonesia.