SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN

NOMOR : 245/Kpts/LB.730/4/90

 

TENTANG

TINDAKAN KARANTINA IKAN HIDUP

YANG DIKELUARKAN DARI WILAYAH

NEGARA REPUBLIK INDONESIA

MENTERI PERTANIAN,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka pelayanan jasa karantina atas ikan hidup yang akan diekspor dari negara Republik Indonesia ke negara lain tanpa mengurangi kelancaran ekspornya, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai tindakan karantina ikan hidup yang akan diekspor tersebut.

Mengingat

:

  1. Undang - Undang No.9 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 No.46);

  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 44 Tahun 1974;

  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 jo Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1990;

  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988;

  5. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor OT.210/706/Kpts/9/1983;

  6. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 45/Kpts/OT.210/2/1986;

  7. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 619/Kpts/OT.210/8/1988

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN TENTANG TINDAKAN KARANTINA IKAN HIDUP YANG DIKELUARKAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pasal 1

Dalam Surat Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Tindakan karantina ikan adalah kegiatan pemeriksaan kesehatan dan atau penahanan dan atau pengamatan dan atau pengasingan dan atau perlakuan dan atau pemusnahan dan pemberian Sertifikat Kesehatan Ikan.

  2. Sertifikat Kesehatan Ikan, selanjutnya disingkat dengan SKI, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa ikan hidup yang jenis dan jumlahnya tercantum di dalamnya telah diperiksa kesehatannya dan dianggap sehat serta bebas dari penyakit ikan berbahaya.

  3. Ikan adalah semua jenis ikan termasuk biota perairan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.9 Tahun 1985 serta penjelasannya, dalam segala stadianya.

  4. Ikan hidup adalah ikan hidup yang diangkut dengan memakai atau tidak memakai media air, termasuk ikan yang dalam keadaan non aktif ("dormant")

  5. Pengeluaran ikan hidup adalah segala tindakan yang bertujuan untuk membawa ikan hidup keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.

  6. Instalasi Karantina Ikan, selanjutnya disingkat dengan Instalasi, adalah tempat berikut peraltan yang diperlukan yang merupakan kelengkapan dari Stasaiun Karantina Ikan untuk melakukan tindakan karantina ikan.

  7. Instalasi Karantina Ikan Sementara, selanjutnya disingkat dengan Instalasi Sementara, adalah tempat dan peralatan kepunyaan pemilik yang diperlukan untuk melakukan tindakan karantina ikan yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Karantina Pertanian.

  8. Transit adalah singgah sementara disuatu pelabuhan laut atau bandar udara negara tujuannya.

  9. Petugas karantina Ikan adalah pegawai negeri lingkup pertanian yang telah mendapat didikan dan latihan keterampilan karantina ikan yang oleh pejabat yang berwenang ditetapkan untuk melakukan tindakan karantina ikan.

  10. Pemilik adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas pengeluaran ikan hidup.

Pasal 2

  1. Pengeluaran ("ikan hidup") baik untuk konsumsi maupun bukan, tidak perlu dilakukan tindakan karantina termasuk pemberian SKI kecuali jika disyaratkan oleh negara pengimpor.

  2. Pemeriksaan kesehatan terhadap ikan hidup dalamrangka pemberian SKI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan tanpa menimbulkan gangguan terhadap kesegaran ikan yang bersangkutan dan kelancaran ekspornya.

Pasal 3

 

SKI dapat diperoleh di tempat-tempat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini.

 

Pasal 4

  1. Tindakan karantina terhadap ikan (hidup) yang akan diekspor dilakukan di Instalasi atau di Instalasi Sementara.

  2. Kepala Pusat karantina Pertanian menetapkan persyaratan dan tata cara penunjukan Instalasi Sementara.

Pasal 5

  1. Masa karantina selama-lamanya 7 hari sejak ikan hidup diserahkan oleh pemilik kepada petugas Karantina Ikan, kecuali ada persyaratan lain dari negara pengimpor.

  2. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan klinis masih diperlukan tindakan karantina ikan lanjutan, maka petugas Karantina Ikan dapat memperpanjang masa karantina setelah mendapat persetujuan Kepala Pusat Karantina Pertanian.

Pasal 6

  1. Pemilik yang memerlukan tindakan karantina untuk memperoleh SKI mengajukan permohonan kepada petugas Karantina Ikan yang berwenang di tempat pengeluaran dua hari sebelum tindakan karantina ikan dilakukan.

  2. Petugas Karantina Ikan setelah menerima permohonan termasud dalam ayat (1) segera mempersiapkan Instalasi yang diperlukan.

  3. Dalam hal Stasiun Karantina Ikan belum mempunyai Instalasi, Pemilik wajib menyiapkan Instalasi sementara yang diperlukan.

  4. Setelah Instalasi/Instalasi Sementara disiapkan, pemilik menyerahkan seluruh ikan hidup yang akan dikeluarkannya kepada petugas Karantina Ikan.

  5. Petugas karantina Ikan setelah menerima penyerahan ikan hidup segera melakukan tindakan karantina ikan menurut tata cara yang ditetapkan oleh Kepala pusat Karantina Pertanian bersama-sama dengan Direktur Jenderal Perikanan.

Pasal 7

  1. Apabila berdasarkan pemeriksaan ternyata ikan yang bersangkutan sehat, maka petugas Karantina Ikan segera menerbitkan SKI.

  2. Apabila berdasarkan pemeriksaan ternyata ikan yang bersangkutan :

  1. sakit tetapi masih dapat diobati maka ikan diberi perlakuan kuratif sampai sehat kemudian diterbitkan SKI;

  2. sakit yang sudah tidak dapat diobati lagi, maka ikan dimusnahkan.

  1. Ikan hidup yang sudah diberikan SKI dikemas oleh pemiliknya di bawah pengawasan petugas Karantina Ikan.

Pasal 8

 

Untuk menjaga kesehatan ikan hidup yang dilindungi SKI, maka penambahan oksigen, penggantian kemasan yang rusak ditempat transit dan atau ditempat pengelauran hanya dapat dialkukan di bawah pengawasan petugas Karantina Ikan.

Pasal 9

 

Apabila dalam melakukan tindakan karantina ikan Pusat Karantina Pertanian memerlukan bantuan pemeriksaan laboratorium instansi lain, maka unit kerja di lingkungan Departemen Pertanian dapat diminta bantuannya oleh petugas Karantina Ikan.

Pasal 10

  1. Persiapan Instalasi, perawatan dan pemeliharaan ikan selama masa karantina dilaksanakan oleh pemilik di bawah pengawasan petugas Karantina Ikan.

  2. Penyediaan peralatan bantu dan bahan untuk tindakan karantina tersebut pada ayat (1) dan perlakuan menjadi beban dan tanggung jawab pemilik.

  3. Keperluan riil yang dibutuhkan oleh petugas Karantina Ikan dalam melaksanakan tindakan karantina ikan di Instalasi Sementara menjadi beban pemilik dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Pusat Karantina Pertanian.

Pasal 11

 

Dalam hal petugas Karantina Ikan telah menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, maka petugas Karantina Ikan atas Pemerintah tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian yang telah terjadi akibat kehilangan, kerusakan dan kematian ikan atau keterlambatan dalam pembongkaran dan atau pemuatan dari atau ke alat angkut.

Pasal 12

  1. Pemusnahan ikan dilakukan oleh atau di bawah pengawasan petugas Karantina Ikan.

  2. Setiap pemusnahan ikan dihadiri oleh pemilik atau kuasanya dan disaksaikan oleh petugas Kepolisian dan petugas dari instansi lain yang terkait dengan pemusnahan tersebut.

  3. Untuk setiap pemusnahan dibuat berita acara pemusnahan sekurang-kurangnya rangkap tiga, lembar kesatu untuk pemilik, lembar kedua untuk pejabat dari instansi yang turut berkepentingan dengan pemusnahan ikan, lembar ketiga untuk petugas Karantina Ikan yang bersangkutan.

Pasal 13

 

Dalam hal ikan dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, pemilik tidak berhak menuntut dan memperoleh ganti kerugian apapun.

Pasal 14

  1. Setiap pemakai jasa karantina ikan dikenakan biaya jasa karantina ikan yang besarnya dan tata cara pengutannya ditetapkan dalam Surat Keputusan tersendiri.

  2. Biaya tersebut pada ayat (1) harus dilunasi oleh yang bersangkutan sebelum Sertifikat Kesehatan Ikan diberikan kepadanya.

  3. Semua penerimaan yang berasal dari biaya-biaya termasuk dalam ayat (1) merupakan pendapatan negara dan harus disetor ke Kas Negara.

Pasal 15

 

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

                                                                                                     Ditetapkan di  : Jakarta

                                                                                                      Pada Tanggal  : 11 April 1990

 

                                                                                                             Menteri Pertanian,

 

                                                                                                                     t.t.d

 

                                                                                                             Ir. W a r d o j o

Salinan surat Keputusan ini disampaikan Kepada Yth :

  1. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan Industri dan PengawasanPembangunan;

  2. Menteri Dalam Negeri;

  3. Menteri Keuangan;

  4. Menteri Perhubungan;

  5. Menteri Perdagangan;

  6. Menteri Muda Pertanian;

  7. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;

  8. Inspektur Jenderal Departemen Pertanian;

  9. Direktur Jenderal Perikanan;

  10. Kepala Badan Litbang Pertanian;

  11. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di seluruah iNdonesia;

  12. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian diseluruh Indonesia;

  13. Kepala Pusat Karantina Pertanian.

 

 

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENETRI PERTANIAN

NOMOR : 245/Kpts/LB.730/4/90

TANGGAL : 11 APRIL 1990

 

Tempat-tempat untuk memperoleh pelayanan Sertifikat

Kesehatan Ikan untuk pengeluaran ikan hidup

dari Wilayah Republik Indonesia

 

  1. Bandar Udara Polonia (Medan);

  2. Bandar Udara Biang Bintang ( Banda Aceh);

  3. Bandar Udara Simpang Tiga (Pekanbaru);

  4. Bandar Udara Tebing (Padang);

  5. Bandar Udara Hang Nadim (Batam);

  6. Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang);

  7. Bandar Udara Soekarno-Hatta ( Jakarta);

  8. Bandar Udara Juanda (Surabaya);

  9. Bandar Udara Supadio (Pontianak);

  10. Bandar Udara Sepinggan (Balikpapan);

  11. Bandar Udara Tarakan (Tarakan);

  12. Bandar Udara Ngurah Rai (Denpasar);

  13. Bandar Udara Hasanussin (Uajung Pandang);

  14. Bandar Udara Sam Ratulangi (Manadao);

  15. Bandar Udara Sentani ( Jayapura) ;

  16. Bandar Udara Biak (Irian Jaya).

                                                                                                                       Menteri Pertanian,

                                                                                                                                t.t.d

 

                                                                                                                       Ir. W a r d o j o