MENTERI
PERTANIAN
REPUBLIK
INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR
: 470/Kpts/LB.730/8/2001
TENTANG
PERUBAHAN
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI
PERTANIAN
NOMOR 245/Kpts/LB.730/4/1990 TENTANG TINDAKAN
KARANTINA
IKAN HIDUP YANG DIKELUARKAN DARI WILAYAH
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA, TERAKHIR DIUBAH DENGAN
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN NOMOR 213/Kpts/LB.730/4/2001
MENTERI
PERTANIAN,
Menimbang |
: |
-
bahwa
dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 245/Kpts/LB.730/4/1990
telah ditetapkan Tindakan Karantina Ikan Hidup yang dikeluarkan dari
wilayah Negara Republik Indonesia;
-
bahwa
Lampiran Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 245/Kpts/LB.730/4/1990
mengenai tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama
dan penyakit ikan karantina, terakhir diubah dengan Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 213/Kpts/LB.730/4/2001;
-
bahwa
pelaksanaan karantina pertanian diseluruh Unit-unit Pelaksana Teknis
yang tersebar di wilayah Negara RI telah mengalami perkembangan yang
sangat cepat, untuk mengantisipasi perkembangan dimaksud serta
meningkatkan kelancaran kegiatan perkarantinaan di lapangan, perlu
dilakukan penambahan tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media
pembawa hama dan penyakit ikan Karantina sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 213/Kpts/LB.730/2001;
-
bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan
kembali Tempat-tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama
dan Penyakit Ikan Karantina;
|
Mengingat |
: |
-
Undang-undang
Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
-
Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3907);
-
Keputusan
Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong
Royong;
-
Keputusan
Presiden Nomor 165 Tahun 2000 jis Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun
2000 dan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Departemen;
-
Keputusan
Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan dan Menteri
Keuangan Nomor 885/Kpb/VII/1985, Nomor KM 139/HK.205/Phb.85, dan
Nomor 677/KMK.05/1985 tentang Pelabuhan Laut dan Bandar Udara Yang
Terbuka Untuk perdagangan Luar Negeri;
-
Keputusan
Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Nomor M.06.PW.09.07. Tahun
2000 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Kehakiman
Republik Nomor M.06.PW.09.02 Tahun 1985 tentang Tampak Pemeriksaan
Imigrasi;
-
Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor KM/51/1989 jo Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KM/22/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Administrator Terminal Peti Kemas di Jebres Surakarta-Solo;
-
Surat
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 245/Kpts/LB.730/4/1990 tentang
Tindakan Karantina Ikan Hidup Yang Dikeluarkan dari Wilayah Negara
Republik Indonesia;
-
Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/OT.210/1/2001 jo Keputusan Menteri
Pertanian Nomor 354.1/Kpts/OT.210/6/2001 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Deparrtemen Pertanian;
|
|
MEMUTUSKAN
: |
Menetapkan
|
: |
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI
PERTANIAN NOMOR 245/Kpts/LB.730/4/1990 TENTANG TINDAKAN KARANTINA IKAN
HIDUP YANG DIKELUARKAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TERAKHIR
DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 213/Kpts/LB.730/4/2001 |
|
PASAL I |
|
|
-
Mengubah
Lampiran Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 245/Kpts/LB.730/4/1990,
terakhir di ubah dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 213/Kpts/LB.730/4/2001,
sehingga berbunyi seperti tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
-
Ketentuan-ketentuan
lainnya yang ditetapkan dalam Surat Keputusan menteri Pertanian
Nomor 245/Kpts/LB.730/4/1990 dinyatakan masih tetap berlaku.
-
Dengan
Diterbitkannya Keputusan Menteri Pertanian ini maka Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 213/Kpts/LB.730/4/2001 dinyatakan tidak
berlaku lagi.
|
|
PASAL
II |
|
|
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan
|
|
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 31 Agustus 2001
MENTERI
PERTANIAN,
PROF.DR.IR.BUNGARAN
SARAGIH, M.Ec. |
SALINAN
Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
-
Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian;
-
Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
-
Menteri
Keuangan;
-
Menteri
Perhubungan dan Telekomunikasi;
-
Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
-
Menteri
Kelautan dan Perikanan;
-
Menteri
Kehutanan;
-
Kepala
Kepolisian Republik Indonesia;
-
Jaksa
Agung Republik Indonesia;
-
Ketua
Badan Pengawasan Keuangan;
-
Kepala
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
-
Direktur
Jenderal di Lingkungan Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi;
-
Direktur
Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
-
Direktur
Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan;
-
Para
Pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Departemen Pertanian;
-
Para
Gubernur Propinsi seluruh Indonesia;
-
Para
Bupati dan Walikota seluruh Indonesia;