MENTERI PERTANIAN

REPUBLIK INDONESIA

 

KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN

NOMOR : 470/Kpts/LB.730/8/2001

 

TENTANG

 

PERUBAHAN LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI

PERTANIAN NOMOR 245/Kpts/LB.730/4/1990 TENTANG TINDAKAN

KARANTINA IKAN HIDUP YANG DIKELUARKAN DARI WILAYAH

NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TERAKHIR DIUBAH DENGAN

KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 213/Kpts/LB.730/4/2001

 

MENTERI PERTANIAN,

 

Menimbang

:

  1. bahwa dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 245/Kpts/LB.730/4/1990 telah ditetapkan Tindakan Karantina Ikan Hidup yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa Lampiran Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 245/Kpts/LB.730/4/1990 mengenai tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit ikan karantina, terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 213/Kpts/LB.730/4/2001;

  3. bahwa pelaksanaan karantina pertanian diseluruh Unit-unit Pelaksana Teknis yang tersebar di wilayah Negara RI telah mengalami perkembangan yang sangat cepat, untuk mengantisipasi perkembangan dimaksud serta meningkatkan kelancaran kegiatan perkarantinaan di lapangan, perlu dilakukan penambahan tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit ikan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 213/Kpts/LB.730/2001;

  4. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan kembali Tempat-tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina;

Mengingat

:

  1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3907);

  3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;

  4. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 jis Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

  5. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan Nomor 885/Kpb/VII/1985, Nomor KM 139/HK.205/Phb.85, dan Nomor 677/KMK.05/1985 tentang Pelabuhan Laut dan Bandar Udara Yang Terbuka Untuk perdagangan Luar Negeri;

  6. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Nomor M.06.PW.09.07. Tahun 2000 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Nomor M.06.PW.09.02 Tahun 1985 tentang Tampak Pemeriksaan Imigrasi;

  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM/51/1989 jo Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM/22/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Terminal Peti Kemas di Jebres Surakarta-Solo;

  8. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 245/Kpts/LB.730/4/1990 tentang Tindakan Karantina Ikan Hidup Yang Dikeluarkan dari Wilayah Negara Republik Indonesia;

  9. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/OT.210/1/2001 jo Keputusan Menteri Pertanian Nomor 354.1/Kpts/OT.210/6/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Deparrtemen Pertanian;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan 

:

KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 245/Kpts/LB.730/4/1990 TENTANG TINDAKAN KARANTINA IKAN HIDUP YANG DIKELUARKAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TERAKHIR DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 213/Kpts/LB.730/4/2001

PASAL I
  1. Mengubah Lampiran Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 245/Kpts/LB.730/4/1990, terakhir di ubah dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 213/Kpts/LB.730/4/2001, sehingga berbunyi seperti tercantum pada Lampiran Keputusan ini.

  2. Ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan dalam Surat Keputusan menteri Pertanian Nomor 245/Kpts/LB.730/4/1990 dinyatakan masih tetap berlaku.

  3. Dengan Diterbitkannya Keputusan Menteri Pertanian ini maka Keputusan Menteri Pertanian Nomor 213/Kpts/LB.730/4/2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.

PASAL II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Agustus 2001

 

MENTERI PERTANIAN,

 

 

PROF.DR.IR.BUNGARAN SARAGIH, M.Ec.

 

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.

  1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

  2. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;

  3. Menteri Keuangan;

  4. Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;

  5. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;

  6. Menteri Kelautan dan Perikanan;

  7. Menteri Kehutanan;

  8. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;

  9. Jaksa Agung Republik Indonesia;

  10. Ketua Badan Pengawasan Keuangan;

  11. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

  12. Direktur Jenderal di Lingkungan Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi;

  13. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;

  14. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan;

  15. Para Pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Departemen Pertanian;

  16. Para Gubernur Propinsi seluruh Indonesia;

  17. Para Bupati dan Walikota seluruh Indonesia;