KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN

NOMOR 841/Kpts/LK.220/7/99

TENTANG

PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN

NOMOR : 20/Kpts/LK.220/8/1993, TENTANG JENIS HAMA DAN

PENYAKIT IKAN KARANTINA BESERTA MEDIA PEMBAWANYA

MENTERI PERTANIAN,

Menimbang

:

  1. bahwa dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 520/Kpts/LK.220/8/1993 telah ditetepkan jenis hama dan penyakit ikan karantina beserta media pembawanya;

  2. bahwa dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama di bidang transportasi yang semakin pesat, maka kemungkinan penyebaran hama dan penyakit ikan karantina semakin besar;

  3. bahwa untuk menanggulangi penyebaran hama dan penyakit ikan karantina dan efektifitas pelaksanaan tugas karantina ikan, maka dipandang perlu mengubah Lampiran Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 520/Kpts/LK.220/8/1993;

Mengingat

:

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992;

  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974;

  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998;

  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;

  5. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 520/Kpts/OT.210/8/1993;

  6. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts/OT.210/12/1994;

  7. Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 1016/Kpts/OT.210/12/1998;

Memperhatikan

:

Surat Direktur Jenderal Perikanan Nomor TU.210/D4.7368/VI/99k, tanggal 30 Juni 1999

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KESATU

:

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 520/Kpts/LK.220/8/1993 amenjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA

:

Ketentuan-ketentuan dalam Surat Kepautusan Menteri Pertanian Nomor 520/Kpts/LK.220/8/1993 selain mengenai lampirannya masih tetap berlaku.

KETIGA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                                               

                                                                                           Ditetapkan di Jakarta

                                                                                            pada tanggal 22 Juli 1999

 

                                                                                                        MENTERI PERTANIAN,

 

 

                                                                                                                  PROF.DR.IR.SOLEH SOLAHUDDIN, MSc

 

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :

  1. Menteri Koodinator Bidang ekonomi, Keuangan dan Industri;

  2. Menteri Dalam Negeri;

  3. Menteri Luar Negeri;

  4. Menteri Kehakiman;

  5. Menteri Keuangan;

  6. Menteri Kehutanan dan Perkebunan;

  7. Menteri Perhubungan;

  8. Menteri Pariwisata, seni dan Budaya;

  9. Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan;

  10. Menteri Kesehatan;

  11. Menteri Negara Pangan dan Hortikultura;

  12. Para Pimpinan unit Kerja Eselon I dilingkungan Departemen Pertanian;

  13. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di seluruh Indonesia;

  14. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian di seluruh Indonesia;

  15. Kepala Pusat Karantina Pertanian.