KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 841/Kpts/LK.220/7/99
TENTANG
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 20/Kpts/LK.220/8/1993, TENTANG JENIS HAMA DAN
PENYAKIT IKAN KARANTINA BESERTA MEDIA PEMBAWANYA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang |
: |
|
Mengingat |
: |
|
Memperhatikan |
: |
Surat Direktur Jenderal Perikanan Nomor TU.210/D4.7368/VI/99k, tanggal 30 Juni 1999 |
MEMUTUSKAN : |
||
Menetapkan |
: |
|
KESATU |
: |
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 520/Kpts/LK.220/8/1993 amenjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. |
KEDUA |
: |
Ketentuan-ketentuan dalam Surat Kepautusan Menteri Pertanian Nomor 520/Kpts/LK.220/8/1993 selain mengenai lampirannya masih tetap berlaku. |
KETIGA |
: |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1999
MENTERI PERTANIAN,
PROF.DR.IR.SOLEH SOLAHUDDIN, MSc
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
Menteri Koodinator Bidang ekonomi, Keuangan dan Industri;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Kehakiman;
Menteri Keuangan;
Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
Menteri Perhubungan;
Menteri Pariwisata, seni dan Budaya;
Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Negara Pangan dan Hortikultura;
Para Pimpinan unit Kerja Eselon I dilingkungan Departemen Pertanian;
Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di seluruh Indonesia;
Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian di seluruh Indonesia;
Kepala Pusat Karantina Pertanian.