PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2002

TENTANG

KARANTINA IKAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

  1. bahwa peraturan perundang-undangan yang menyangkut perkarantinaan ikan, sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan hukum nasional dan internasional guna melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati ikan;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Karantina Ikan;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);

  3. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);

                                                                              MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KARANTINA IKAN.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :

  1. Karantina Ikan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia;

  2. Hama dan Penyakit Ikan Karantina adalah semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di Area tertentu di wilayah Negara Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat;

  3. Area adalah meliputi daerah dalam suatu pulau, atau pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran hama dan penyakit ikan;

  4. Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I adalah semua Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang tidak dapat disucihamakan atau disembuhkan dari Media Pembawanya karena teknologi perlakuannya belum dikuasai;

  5. Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II adalah semua Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang dapat disucihamakan dan/atau disembuhkan dari Media Pembawanya karena teknologi perlakuannya sudah dikuasai;

  6. Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan dan/atau Benda Lain yang dapat membawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina;

  7. Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya;

  8. Benda Lain adalah Media Pembawa selain ikan yang mempunyai potensi penyebaran Hama dan Penyakit Ikan Karantina;

  9. Pemasukan adalah memasukkan Media Pembawa dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;

  10. Pengeluaran adalah mengeluarkan Media Pembawa dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar negeri atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;

  11. Tindakan Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia;

  12. Pemeriksaan adalah tindakan untuk mengetahui kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan serta untuk mendeteksi Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau hama dan penyakit ikan;

  13. Pengasingan adalah tindakan mengisolasi Media Pembawa yang diduga tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau hama dan penyakit ikan di suatu tempat yang khusus, karena sifatnya memerlukan waktu yang lama untuk mendeteksinya dan agar tidak menyebarkan atau menularkan Hama dan Penyakit Ikan Karantina di lingkungan sekitarnya atau tempat tujuan;

  14. Pengamatan adalah tindakan mendeteksi lebih lanjut terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau hama dan penyakit ikan pada Media Pembawa yang diasingkan;

  15. Perlakuan adalah tindakan membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau hama dan penyakit ikan;

  16. Penahanan adalah tindakan menahan Media Pembawa yang akan dimasukkan ke dalam negeri atau suatu Area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;

  17. Penolakan adalah tindakan tidak diijinkannya Media Pembawa dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari suatu Area atau dalam wilayah Negara Republik Indonesia;

  18. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan Media Pembawa sebagai tindak lanjut dari Tindakan Karantina sebelumnya;

  19. Pembebasan adalah tindakan mengijinkan Media Pembawa untuk dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari suatu Area atau dalam wilayah Negara Republik Indonesia melalui tempat-tempat pemasukan atau pengeluaran yang telah ditetapkan setelah dikenakan Tindakan Karantina sebelumnya;

  20. Sertifikat Kesehatan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina atau pejabat yang berwenang di Negara asal atau transit yang menyatakan bahwa Media Pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan;

  21. Sertifikat Pelepasan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina yang menyatakan bahwa Media Pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular atau bebas Hama dan Penyakit Ikan Karantina;

  22. Instalasi Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan Tindakan Karantina;

  23. Pemilik Media Pembawa adalah orang atau badan hukum yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran atau transit Media Pembawa ;

  24. Alat angkut Media Pembawa adalah semua alat angkut dan sarana yang digunakan untuk melalulintaskan Media Pembawa hama dan penyakit ikan;

  25. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan atau transit alat angkut;

  26. Kawasan Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Kawasan Karantina adalah suatu kawasan atau daerah yang semula diketahui bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina namun berdasarkan hasil pemantauan ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang masih terbatas penyebarannya sehingga harus diisolasi dari kegiatan pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa dari dan/atau ke dalam kawasan atau daerah tersebut untuk mencegah penyebarannya;

  27. Transit Media Pembawa adalah singgah sementara dan diturunkannya dari alat angkut Media Pembawa di dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau di suatu Area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebelum Media Pembawa tersebut sampai di Negara atau Area tujuan;

  28. Transit Alat Angkut adalah singgah sementara alat angkut di dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau di suatu Area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, sebelum alat angkut tersebut sampai ke Negara atau Area tujuan;

  29. Petugas Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perkarantinaan ikan.

 

BAB II
PERSYARATAN KARANTINA

Pasal 2

Setiap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :

    1. dilengkapi Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara asal dan Negara transit, kecuali Media Pembawa yang tergolong Benda Lain;

    2. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;

    3. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan Tindakan Karantina.

Pasal 3

(1) Setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :

  1. dilengkapi Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh Petugas Karantina di tempat pengeluaran dan tempat transit, kecuali Media Pembawa yang tergolong Benda Lain;

  2. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;

  3. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan Tindakan Karantina.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan terhadap setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu Area yang tidak bebas ke Area lain yang bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina.

(3) Penetapan Area sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil survei dan pemantauan daerah sebar serta dengan mempertimbangkan hasil analisis resiko Hama dan Penyakit Ikan Karantina.

Pasal 4

Setiap Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia wajib :

    1. dilengkapi Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh Petugas Karantina di tempat pengeluaran, apabila disyaratkan oleh Negara tujuan;

    2. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;

    3. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan Tindakan Karantina.

Pasal 5

    (1) Selain persyaratan yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan kewajiban tambahan.

    (2) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa persyaratan teknis dan/atau manajemen penyakit.

    (3) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

 

BAB III
TINDAKAN KARANTINA

Bagian Pertama
Umum

Pasal 6

(1) Setiap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam, dibawa atau dikirim dari suatu Area ke Area lain atau transit di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan Tindakan Karantina.

(2) Setiap Media Pembawa yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina serta dikenakan Tindakan Karantina apabila disyaratkan Negara tujuan.

(3) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan.

(4) Pelaksanaan Tindakan Karantina dilakukan Petugas Karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina yang ditetapkan.

(5) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat pula dilakukan di atas alat angkut.

 

Bagian Kedua
Pemasukan Media Pembawa

Pasal 7

    (1)  Untuk setiap pemasukan Media Pembawa yang berupa :

    1. barang bawaan, pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa beserta dokumen persyaratannya kepada Petugas Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan;

    2. kiriman pos dalam bentuk bukan ikan hidup, pemilik wajib melaporkan kedatangan Media Pembawa paling lambat 5 (lima) hari setelah menerima pemberitahuan dari kantor pos, dan menyerahkan Media Pembawa beserta dokumen persyaratannya kepada Petugas Karantina pada saat menerima dari petugas pos;

    3. barang muatan dalam bentuk ikan hidup, pemilik wajib melaporkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum kedatangan dan menyerahkan Media Pembawa beserta dokumen per-syaratannya kepada Petugas Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan;

    4. barang muatan dalam bentuk ikan mati, pemilik wajib melaporkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kedatangan dan menyerahkan Media Pembawa beserta dokumen persya-ratannya kepada Petugas Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan;

    5. Benda Lain, pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Petugas Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan.

    (2) Ketentuan mengenai Media Pembawa yang berupa barang bawaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, jumlah dan jenis serta ukurannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 8

Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dipenuhi oleh pemilik Media Pembawa, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan Tindakan Karantina.

Pasal 9

(1) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diawali dengan tindakan pemeriksaan.

(2) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen serta untuk mendeteksi Hama dan Penyakit Ikan Karantina.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan :

        1. setelah Media Pembawa diturunkan dari alat angkut; atau

        2. di atas alat angkut.

(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan secara koordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 10

(1) Pemeriksaan yang dilakukan setelah Media Pembawa diturunkan dari alat angkut yang tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dari Negara atau Area asal dan dokumen lain yang dipersyaratkan sebagai kewajiban tambahan, dilakukan penahanan paling lama 3 (tiga) hari.

(2) Apabila dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kelengkapan dokumen tidak dapat dipenuhi, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan.

(3) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari setelah penolakan, Media Pembawa tersebut tidak dikirim kembali, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.

Pasal 11

Media Pembawa yang memenuhi persyaratan atau pemilik dapat melengkapi persyaratan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemeriksaan untuk mendeteksi Hama dan Penyakit Ikan Karantina.

Pasal 12

Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ternyata Media Pembawa tersebut :

  1. tidak tertular atau tidak ditemukan Hama dan Penyakit Ikan Karantina, maka Media Pembawa tersebut dibebaskan dengan pemberian sertifikat pelepasan;

  2. diduga tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan untuk mendeteksi lebih lanjut memerlukan waktu lama, serta sarana dan kondisi khusus, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pengasingan untuk diadakan pengamatan;

  3. ditemukan atau tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I atau rusak atau busuk atau merupakan Media Pembawa yang dilarang pemasukannya, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan;

  4. ditemukan atau tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut diberikan perlakuan.

Pasal 13

(1) Apabila setelah dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, ternyata Media Pembawa tersebut :

  1. ditemukan Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan;

  2. ditemukan Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut diberi perlakuan.

(2)  Apabila setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, ternyata :

  1. dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka Media Pembawa tersebut dibebaskan dengan diberikan sertifikat pelepasan.

  2. tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.

Pasal 14

Apabila setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d ternyata Media Pembawa tersebut :

  1. dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka Media Pembawa tersebut dibebaskan dengan diberikan sertifikat pelepasan;

  2. tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.

Pasal 15

(1) Pemeriksaan Media Pembawa di atas alat angkut yang tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dari Negara atau Area asal dan dokumen lain yang dipersyaratkan sebagai kewajiban tambahan, dilakukan penahanan paling lama 3 (tiga) hari.

(2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kelengkapan dokumen tidak dapat dipenuhi, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan.

(3) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari setelah penolakan, Media Pembawa tersebut tidak dikirim kembali, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.

Pasal 16

Media Pembawa yang memenuhi persyaratan atau pemilik dapat melengkapi persyaratan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemeriksaan untuk mendeteksi Hama dan Penyakit Ikan Karantina.

Pasal 17

(1) Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan Media Pembawa di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ternyata Media Pembawa tersebut :

  1. tidak tertular atau bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina, yang dapat dideteksi di atas alat angkut, maka Media Pembawa tersebut dapat diturunkan dari alat angkut untuk dibebaskan dengan pemberian sertifikat pelepasan;

  2. tertular atau tidak bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I yang dapat dideteksi di atas alat angkut atau busuk atau rusak atau merupakan Media Pembawa yang dilarang pemasukannya, maka Media Pembawa tersebut ditolak pemasukannya;

  3. tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II yang dapat dideteksi di atas alat angkut, maka Media Pembawa tersebut diberi perlakuan di atas alat angkut;

  4. tidak dapat dideteksi di atas alat angkut maka atas persetujuan Petugas Karantina Media Pembawa tersebut dapat diturunkan dari atas alat angkut untuk dilakukan pengasingan dan pengamatan.

(2) Apabila Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan sudah diturunkan dari atas alat angkut tanpa persetujuan Petugas Karantina maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.

Pasal 18

Apabila setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c ternyata Media Pembawa tersebut :

  1. dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka Media Pembawa tersebut dibebaskan dengan diberikan sertifikat pelepasan;

  2. tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan.

Pasal 19

(1) Apabila setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d, ternyata Media Pembawa tersebut :

  1. tidak tertular atau bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina, maka terhadap Media Pembawa tersebut diberikan sertifikat pelepasan;

  2. ditemukan Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan;

  3. ditemukan Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan perlakuan.

(2) Apabila setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, ternyata Media Pembawa tersebut :

  1. dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dibebaskan dengan diberi sertifikat pelepasan;

  2. tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.

Pasal 20

(1) Penanggung jawab alat angkut atau kuasanya wajib memberitahu-kan kedatangan alat angkutnya yang membawa Media Pembawa kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan dengan ketentuan:

a.  untuk kapal laut, pemberitahuan kedatangan dilakukan di tempat-tempat pemasukan sebelum kedatangan kapal laut tersebut;

b.  untuk alat angkut darat dan pesawat udara, pemberitahuan kedatangan dilakukan pada saat alat angkut darat atau pesawat udara tersebut tiba di tempat pemasukan.

(2) Setibanya alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di tempat pemasukan, penanggung jawab alat angkut atau kuasanya wajib menyampaikan daftar atau keterangan tentang muatan alat angkut serta dokumen atau keterangan lain yang dipandang perlu kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan.

Pasal 21

Terhadap alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, setelah tiba di tempat pemasukan, dilakukan pemeriksaan sepanjang terdapat alasan-alasan yang cukup kuat bahwa alat angkut tersebut dapat menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit Ikan Karantina, dengan ketentuan :

  1. untuk kapal laut, pemeriksaan dilakukan sebelum atau pada saat kapal tersebut merapat di dermaga;

  2. untuk pesawat udara dan alat angkut darat, pemeriksaan dilakukan pada saat kedatangan.

Pasal 22

(1) Apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditemukan atau diduga adanya Hama dan Penyakit Ikan Karantina, maka alat angkut tersebut diberi perlakuan.

2)  Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21, muatan, kecuali orang, yang terdapat di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diperbolehkan untuk diturunkan dari alat angkut tersebut setelah terlebih dahulu diberi perlakuan.

(3) Tindakan perlakuan terhadap orang dapat dilakukan di atas alat angkut atau setelah orang tersebut turun dari alat angkut.

Pasal 23

    (1) Setiap pemasukan Media Pembawa yang tidak diurus atau tidak diketahui pemiliknya dilakukan penahanan.

    (2) Terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa ikan hidup, ikan segar dan/atau ikan beku apabila dalam waktu 3 (tiga) hari setelah penahanan tidak diurus atau diketahui pemiliknya maka dilakukan tindakan pemusnahan.

    (3) Kecuali Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari tidak diurus atau diketahui pemiliknya maka dilakukan penolakan.

    (4) Apabila waktu 14 (empat belas) hari setelah dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Media Pembawa tersebut tidak dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Karantina untuk pemasukan Media Pembawa ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Bagian Ketiga
Pengeluaran Media Pembawa

Pasal 25

Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang berupa :

  1. barang bawaan, pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran paling lambat sebelum keberangkatan;

  2. barang muatan atau kiriman pos atau Benda Lain, pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran paling lambat 1 (satu) hari sebelum dilaksanakan Tindakan Karantina.

Pasal 26

Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar negeri yang berupa :

  1. barang bawaan, pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran paling lambat sebelum keberangkatan, dan dilakukan Tindakan Karantina apabila disyaratkan oleh Negara tujuan;

  2. barang muatan atau kiriman pos, pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran paling lambat 1 (satu) hari sebelum dilaksanakan Tindakan Karantina sesuai yang disyaratkan oleh Negara tujuan.

Pasal 27

Setelah Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 diserahkan kepada Petugas Karantina, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemeriksaan.

Pasal 28

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan untuk Media Pembawa yang dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, ternyata Media Pembawa tersebut :

  1. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tidak tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina, maka Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan dengan diberikan Sertifikat Kesehatan;

  2. merupakan Media Pembawa yang dilarang pengeluarannya dari Area yang bersangkutan, maka Media Pembawa tersebut ditolak pengeluarannya;

  3. tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I atau busuk atau rusak, maka Media Pembawa tersebut ditolak pengeluar-annya;

  4. tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka Media Pembawa tersebut diberi perlakuan;

  5. merupakan Media Pembawa yang pengeluarannya memerlukan tindakan pengasingan dan pengamatan, maka Media Pembawa tersebut diasingkan untuk diamati.

Pasal 29

Apabila setelah dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, ternyata Media Pembawa tersebut :

  1. tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I, maka Media Pembawa tersebut ditolak pengeluarannya;

  2. tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka Media Pembawa tersebut diberi perlakuan;

  3. tidak tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina, maka Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan dengan diberikan Sertifikat Kesehatan.

Pasal 30

Apabila setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d atau Pasal 29 huruf b, ternyata Media Pembawa tersebut :

  1. tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka Media Pembawa tersebut ditolak pengeluarannya;

  2. dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan dengan diberi Sertifikat Kesehatan.

Pasal 31

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan untuk Media Pembawa yang dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, ternyata Media Pembawa tersebut :

  1. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tidak tertular hama dan penyakit ikan yang disyaratkan oleh Negara tujuan, maka Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan dengan diberikan Sertifikat Kesehatan;

  2. merupakan Media Pembawa yang dilarang pemasukannya ke Negara tujuan, maka Media Pembawa tersebut ditolak pengeluarannya;

  3. busuk atau rusak, maka Media Pembawa tersebut ditolak pengeluarannya;

  4. tertular hama dan penyakit ikan yang disyaratkan oleh Negara tujuan, maka Media Pembawa tersebut diberi perlakuan;

  5. merupakan Media Pembawa yang pengeluarannya memerlukan tindakan pengasingan dan pengamatan, maka Media Pembawa tersebut diasingkan untuk diamati.

Pasal 32

Apabila setelah dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e, ternyata Media Pembawa tersebut :

    1. tertular hama dan penyakit ikan yang disyaratkan oleh Negara tujuan, maka Media Pembawa tersebut diberi perlakuan;

    2. tidak tertular hama dan penyakit ikan yang disyaratkan oleh Negara tujuan, maka Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan dengan diberikan Sertifikat Kesehatan.

Pasal 33

Apabila setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d atau Pasal 32 huruf a, ternyata Media Pembawa tersebut :

    1. tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari hama dan penyakit ikan yang disyaratkan oleh Negara tujuan, maka Media Pembawa tersebut ditolak pengeluarannya;

    2. dapat disembuhkan atau disucihamakan dari hama dan penyakit ikan yang disyaratkan oleh Negara tujuan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan dengan diberi Sertifikat Kesehatan.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Karantina untuk pengeluaran Media Pembawa ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Bagian Keempat
Transit

Pasal 35

    (1) Untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina melalui transit alat angkut dan Media Pembawa dari luar negeri atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, maka transit hanya dapat diperboleh-kan pada tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.

    (2) Setibanya alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di tempat pemasukan atau pengeluaran maka penanggung jawab atau kuasanya wajib melaporkan kedatangan alat angkut dan Media Pembawanya tersebut kepada Petugas Karantina setempat.

    (3) Selama transit, Media Pembawa harus selalu dalam pengawasan Petugas Karantina.

Pasal 36

    (1) Terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) harus dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dari Area atau Negara asal.

    (2) Bagi Media Pembawa yang selama transit memerlukan penambah-an atau penggantian air atau oksigen dan/atau keperluan lain harus dilaporkan dan pelaksanaannya di bawah pengawasan Petugas Karantina setempat.

    (3) Bagi Media Pembawa yang selama transit dengan kemasan tetap tertutup atau tidak dilakukan penambahan, penggantian atau keperluan lain, dengan kondisi kemasan dalam keadaan baik dan utuh, tetap dalam pengawasan Petugas Karantina.

    (4) Pembungkus, peralatan dan air bekas yang digunakan selama transit harus diberi perlakuan atau dimusnahkan.

Pasal 37

    (1) Terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), ternyata diduga tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina atau rusak atau busuk, maka terhadap alat angkut tersebut diperintahkan untuk segera meninggalkan wilayah transit.

    (2)  Paling lambat 2 (dua) hari setelah diperintahkan meninggalkan wilayah transit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ternyata tidak/belum dilaksanakan maka Media Pembawa tersebut dimusnahkan.

Pasal 38

Apabila Negara atau Area tujuan mensyaratkan diterbitkannya Sertifikat Kesehatan, maka Petugas Karantina di tempat transit berkewajiban melakukan Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 23.

Pasal 39

Dalam hal alat angkut yang membawa Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) yang tidak dapat meneruskan per-jalanannya, maka terhadap alat angkut diberlakukan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 pada Bagian Kedua Bab ini.

Pasal 40

    (1) Bagi alat angkut yang melakukan transit di Negara atau Area yang sedang terjadi wabah penyakit ikan dikenakan Tindakan Karantina.

    (2)  Transit Media Pembawa yang berasal dari Negara atau Area yang sedang terjadi wabah hanya berlaku transit alat angkut.

Pasal 41

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Karantina dalam hal transit diatur dengan Keputusan Menteri.

 

Bagian Kelima
Alat Angkut yang Merapat atau
Mendarat Darurat

Pasal 42

(1) Jika kapal laut atau pesawat udara yang memuat Media Pembawa karena keadaan darurat merapat atau mendarat bukan di tempat-tempat yang ditetapkan sebagai tempat pemasukan atau pengeluaran, maka penanggung jawab kapal laut/pesawat udara atau kuasanya yang bersangkutan harus segera melaporkan hal tersebut kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran terdekat.

(2) Kecuali karena alasan-alasan yang memaksa, Media Pembawa, peralatan, serta Benda Lain atau bahan lain yang terdapat dalam kapal laut atau pesawat udara tersebut dan berhubungan langsung dengan Media Pembawa tersebut di atas, dilarang dibongkar atau diturunkan dari alat angkut sebelum diperiksa dan diijinkan oleh Petugas Karantina.

(3) Dalam hal kapal laut atau pesawat udara yang merapat atau mendarat darurat tidak dapat meneruskan perjalanannya, maka terhadap Media Pembawa yang diangkutnya diberlakukan ketentuan-ketentuan tentang pemasukan Media Pembawa sebagai-mana diatur pada Bagian Kedua Bab ini.

(4) Apabila kapal laut atau pesawat udara yang mendarat darurat tersebut dapat meneruskan perjalanannya, maka terhadap Media Pembawa yang diangkutnya, dikenakan ketentuan-ketentuan tentang transit Media Pembawa sebagaimana diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 40 pada Bagian Keempat Bab ini.

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Karantina terhadap alat angkut yang merapat atau mendarat darurat diatur dengan Keputusan Menteri.

 

Bagian Keenam
Tindakan Karantina di Luar Tempat
Pemasukan dan Pengeluaran

Pasal 44

    (1) Dalam keadaan tertentu, Tindakan Karantina dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan pengeluaran.

    (2) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina yang telah ditetapkan.

    (3) Dalam hal pelaksanaan Tindakan Karantina dilakukan di luar Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka tempat tersebut harus memenuhi syarat untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan Tindakan Karantina.

Pasal 45

Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua dan Bagian Ketiga pada Bab ini.

 

Bagian Ketujuh
Tindakan Karantina oleh Pihak Ketiga

Pasal 46

    (1) Tindakan Karantina tertentu dapat dilakukan oleh pihak ketiga atas persetujuan dan di bawah pengawasan Petugas Karantina;

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Karantina oleh pihak ketiga diatur dengan Keputusan Menteri.

     

Bagian Kedelapan
Tindakan Karantina terhadap
Media Pembawa Lain

Pasal 47

    (1)  Media Pembawa lain berupa sampah, yang pernah berhubungan dengan ikan yang diturunkan dari alat angkut di tempat pemasukan atau tempat transit harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut atau kuasanya di bawah pengawasan Petugas Karantina.

    (2) Pemusnahan Media Pembawa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan di dalam wilayah tempat pemasukan.

    (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan instansi terkait di tempat pemasukan.

    (4) Dalam hal Tindakan Karantina dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran dan masih terdapat Media Pembawa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pemusnahan dilakukan di tempat Tindakan Karantina dilakukan.

     

Bagian Kesembilan
Tindakan Karantina terhadap
Penolakan Negara Tujuan

Pasal 48

    (1) Pemasukan kembali Media Pembawa yang ditolak di luar negeri karena tidak memenuhi persyaratan karantina yang ditetapkan oleh Negara tujuan dan/atau alasan lain, dilakukan Tindakan Karantina sesuai dengan ketentuan tentang pemasukan.

    (2) Pemasukan kembali Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai surat keterangan penolakan dari Negara tujuan.

    (3) Sertifikat Kesehatan yang menyertai Media Pembawa pada waktu pengeluaran dapat dipergunakan lagi sebagai persyaratan karantina.

    (4) Setelah dilakukan Tindakan Karantina sesuai dengan ketentuan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka terhadap Media Pembawa tersebut apabila memenuhi persyaratan dapat dilakukan tindakan pelepasan.

Pasal 49

    (1) Pemasukan kembali Media Pembawa karena alasan tidak memenuhi persyaratan karantina pada waktu pengeluaran, maka terhadap Media Pembawa tersebut dimusnahkan di tempat pemasukan atau Instalasi Karantina.

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan kembali Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.

 

Bagian Kesepuluh
Barang Diplomatik

Pasal 50

Tindakan Karantina terhadap barang diplomatik yang berupa Media Pembawa berlaku ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

Bagian Kesebelas
Dokumen Tindakan Karantina

Pasal 51

(1) Setiap Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa wajib diterbitkan dokumen Tindakan Karantina.

(2) Dokumen Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan oleh Petugas Karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa.

(3) Dokumen Tindakan Karantina yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib segera disampaikan kepada pemilik atau pihak yang berkepentingan.

(4) Untuk menunjang kelancaran Media Pembawa di tempat pemasukan atau pengeluaran, dokumen Tindakan Karantina dapat disampaikan langsung oleh Petugas Karantina yang menerbitkan-nya atau melalui fasilitas elektronik kepada instansi lain yang memerlukan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bentuk dan jenis serta tata cara penerbitan dokumen Tindakan Karantina diatur dengan Keputusan Menteri.

 

BAB IV
KAWASAN KARANTINA

Pasal 52

Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk adanya suatu Hama dan Penyakit Ikan Karantina di suatu kawasan yang semula diketahui bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina, maka kawasan tersebut dinyatakan sebagai Kawasan Karantina.

Pasal 53

(1) Menteri menetapkan dan mencabut Kawasan Karantina setelah mempertimbangkan pendapat Kepala Daerah setempat.

(2) Sambil menunggu penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Daerah setempat dapat melarang pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa ke atau dari Kawasan Karantina dan memberantas Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang bersangkutan.

Pasal 54

Dalam hal suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Karantina, maka :

    1. pencegahan penyebaran Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari Kawasan Karantina, menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri;

    2. pemberantasan Hama dan Penyakit Ikan Karantina di Kawasan Karantina, menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri;

    3. Gubernur setempat mengkoordinasikan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, kriteria dan tata cara penetapan dan pencabutan Kawasan Karantina diatur dengan Keputusan Menteri.

 

BAB V
JENIS HAMA DAN PENYAKIT IKAN
KARANTINA DAN MEDIA PEMBAWA

Bagian Pertama
Penetapan Hama dan Penyakit Ikan Karantina

Pasal 56

(1) Jenis hama dan penyakit ikan dapat dibedakan dalam jenis Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan jenis hama dan penyakit ikan bukan karantina.

(2) Jenis Hama dan Penyakit Ikan Karantina berdasarkan tingkat bahayanya terhadap kelestarian sumber daya ikan, lingkungan dan kesehatan manusia dapat dibedakan menjadi :

a. Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I;
b. Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II.

(3) Jenis-jenis Hama dan Penyakit Ikan Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan daerah sebar serta Media Pembawa berdasarkan hasil pemetaan hama dan penyakit ikan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Bagian Kedua
Penetapan Media Pembawa Hama dan
Penyakit Ikan Karantina

Pasal 57

Untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina ke dan/atau di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, Menteri menetapkan jenis-jenis Media Pembawa yang dilarang untuk :

    1. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia;

    2. dilalulintaskan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

 

Bagian Ketiga
Pemantauan Hama dan Penyakit Ikan Karantina

Pasal 58

(1) Untuk mengetahui penyebaran jenis Hama dan Penyakit Ikan Karantina dilakukan pemantauan daerah sebar Hama dan Penyakit Ikan Karantina di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

(2) Kegiatan pemantauan Hama dan Penyakit Ikan Karantina sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan mengikut-sertakan pihak-pihak terkait.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem pemantauan Hama dan Penyakit Ikan Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

 

BAB VI
TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

Pasal 59

    (1) Dalam menetapkan tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran Media Pembawa harus mempertimbangkan resiko masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina, status dan tingkat penyebaran Hama dan Penyakit Ikan Karantina, asas kelestarian sumber daya alam hayati ikan dan kelancaran serta perkembangan sistem transportasi perdagangan dan perekonomian.

    (2) Menteri menetapkan tempat pemasukan dan pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah berkoordinasi dengan menteri lain yang terkait.

 

BAB VII
PETUGAS DAN INSTALASI KARANTINA

Bagian Pertama
Petugas Karantina

Pasal 60

    (1) Pelaksanaan Tindakan Karantina dilakukan oleh Petugas Karantina.

    (2) Petugas Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pejabat fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang bekerja di Instalasi Karantina.

Pasal 61

(1)  Selain melakukan Tindakan Karantina, Petugas Karantina berwenang untuk :

  1. memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, ruang keberangkatan atau kedatangan penumpang atau tempat-tempat lain di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk mengetahui ada atau tidaknya Media Pembawa yang akan dan sedang dilalulintaskan;

  2. membuka atau memerintahkan orang lain untuk membuka pembungkus, kemasan, atau paket Media Pembawa, peti kemas atau bagasi, palka untuk mengetahui ada atau tidaknya Media Pembawa yang akan dan sedang dilalulintaskan;

  3. melarang orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki Instalasi Karantina, alat angkut atau tempat-tempat lain dimana sedang dilakukan Tindakan Karantina;

  4. melarang diturunkannya dari alat angkut atau dipindah-tempatkannya Media Pembawa yang sedang dalam pengawasan karantina;

  5. melarang orang membuang Media Pembawa, sampah, barang atau bahan yang dapat menyebarkan hama dan penyakit ikan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran maupun di dalam perjalanan;

  6. memantau Hama dan Penyakit Ikan Karantina di Area pembudidayaan ikan, perairan umum, tempat penyimpanan, tempat penampungan dan tempat pemasaran Media Pembawa;

  7. mengambil contoh Media Pembawa yang akan dilalulintaskan dan melakukan kegiatan uji coba; dan/atau

  8. menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan Media Pembawa yang sedang dikenakan Tindakan Karantina.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Petugas Karantina melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 62

Penyidikan tindak pidana di bidang Karantina Ikan dapat dilakukan oleh Petugas Karantina yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bagian Kedua
Instalasi Karantina

Pasal 63

    (1) Untuk keperluan pelaksanaan Tindakan Karantina, Pemerintah membangun Instalasi Karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran atau di tempat-tempat lain yang dipandang perlu.

    (2) Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan :

    1. sarana dan bahan pemeriksaan;

    2. sarana pengasingan dan pengamatan;

    3. sarana perlakuan;

    4. sarana penahanan;

    5. sarana pemusnahan; dan

    6. sarana pendukung lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 64

    (1) Perorangan atau badan hukum dapat mendirikan Instalasi Karantina di luar tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran.

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

BAB VIII
PUNGUTAN JASA KARANTINA

Pasal 65

    (1) Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan jasa atau sarana yang disediakan oleh Pemerintah dalam pelaksanaan Tindakan Karantina dikenakan pungutan jasa karantina.

(2) Pungutan jasa karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :

    1. biaya penggunaan sarana pada Instalasi Karantina milik Pemerintah;

    2. biaya jasa pelaksanaan Tindakan Karantina.

    (3) Besarnya pungutan jasa karantina dan tata cara pemungutannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 66

Semua penerimaan yang berasal dari pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan harus disetor ke Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

BAB IX
PEMBINAAN

Pasal 67

    (1) Menteri melakukan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam perkarantinaan ikan melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, penyebarluasan informasi secara terencana dan berkelanjutan.

    (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri dapat mengikutsertakan organisasi-organisasi profesi atau lembaga swadaya masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya.

 

BAB X
KERJASAMA ANTAR NEGARA

Pasal 68

    (1) Menteri melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dengan Negara lain di bidang perkarantinaan ikan.

    (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama bilateral, regional, dan/atau multilateral.

 

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 69

Semua peraturan pelaksanaan di bidang Karantina Ikan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

 

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 70

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2002

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

                    ttd

 

     MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2002

 

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 

                             ttd

 

                     BAMBANG KESOWO