| |
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
Dalam
kesusasteraan lama biasa kita temui gaya simbolik untuk menghaIuskan
ungkapan. Seperti misalnya dalam Kaba Cindue Mato dan dongeng Sangkuriang.
Kaba adalah bentuk kesusateraan yang bergaya prosa berirama. Dalam
prosa lirik Cindur Mata itu tersebutlah bahwa Bundo Kanduang, Ratu
Pagarruyuang dan dayangnya diberi minum kelapa oleh sahaya istana.
Keduanya lalu mengandung. Bunda Kandung melahirkan Dang Tuanku dan
sang dayang melahirkan Cindur Mata. Ini adalah ungkapan penghalusan
yaitu Dang Tuanku dengan Cindur Mata bersaudara tiri sebapak dengan
yang sahaya istana. Keduanya masing-masing beribukan Ratu Kerajaan
Pagarruyung dan dayang istana. Demikian pula dalam dongeng Sangkuriang
tersebut seorang anak raja yang pergi berburu kencing di atas daun
keladi, kemudian datang seekor babi ménjilat daun keladi yang
basah dengan air kencing anak raja itu. Babi itu hamil, kemudian melahirkan
Dayang Sumbi, ibu Sangkuriang. Ini adalah gaya penghalusan dilihat
dan segi ukuran feodalisme. Anak raja yang berburu di hutan itu jatuh
cinta kepada anak gadis orang utas, perambah hutan menurut istilah
sekarang. Dari kacamata feodalisme, orang utas yang rakyat jelata
itu dianggap hina disamakan dengan babi.
Kalau menyangkut kata, maka gaya penghalusan itu disebut euphemisme.
Seperti misalnya ungkapan yang serba tuna, tuna wisma untuk gelandangan,
tuna karya untuk penganggur, tuna daksa untuk cacat tubuh, tuna grahita
untuk cacat mental, tuna rungu untuk bisu-tuli, tuna netra untuk buta,
dan tuna susila atàu menurut H. Dg.Mangemba tunasila untuk
pelacur. (Menurut H.Dg.M. su artinya baik, jadi susila artinya sila
yang baik, jadi kalau digabung dengan tuna, maka su harus dihilangkan,
lalu menjadilah Tunasila). Kelihatannya sudah menggejala euphemisme
ini tanpa batas, sehingga sudah ada nada protes menyindir. Pemabuk
disebut dengan sindiran tuna saqring. Ini bahasa daerah Makassar tu
nasaqring, arti harfiahnya orang yang alergi. Nasaqringi doang artinya
alergi terhadap udang, nasaqringi atau nabengoi ballo', artinya alergi
terhadap tuak, mabuk karena tuak.
Terkadang euphemisme ini menjurus pada ketidak jujuran. Yaitu menyembunyikan
sesuatu dengan label atau bungkusan. Bahkan perihal bungkus-membungkus
yang mencerminkan sikap ketidak-jujuran ini sudah merambat ke wawasan
yang formal. Apa yang dibungkus dibalik kata sumbangan dalam SDSB
dan SPP? Bukankah istilah judi itu disembunyikan di balik kata sumbangan?
Mengapa tidak sejara jujur saja dikatakan uang sekolah?
Seharusnya euphemisme ini ada batasnya. Yang jelek dalam hubungannya
dengan kesusilaan tidak perlu gaya euphemisme. Pelacur, banci, tidak
usah dihaluskan. Sebab kalau dihaluskan yang bersangkutan tidak akan
merasa malu bertingkah demikian. Maka tetaplah dikatakan pelacur,
tidak usah dihaluskan menjadi tuna susila atau tuna sila, kalau perlu
yang vulgar, lonte, cabo. Tidak usalah dihaluskan menjadi hadam, eh
wadam, waria, melainkan tetaplah banci, bencong, atau usahakanlah
bahasa daerah calabai menjadi kosa kata bahasa Indonesia. Melanggar
HAM? Yaitu melanggar hak untuk diperlakukan secara adil? Artinya kalau
yang lain diperlakukan dengan penghalusan tuna, mengapa pelacur tidak
boleh? Menurut saya gaya euphemisme yang menyangkut penyelewangan
melanggar KAM, Kewajiban Asasi Manusia: Amar Ma'ruwf Nahie Munkar,
menyuruh arif bijaksana, mencegah penyelewengan. Mengatakan yang benar
itu benar, yang salah itu salah. Tidak menyembunyikan yang salah itu
dibalik bungkusan kebenaran yang semu. Mengatakan judi itu judi, tidak
menyembunyikannya di balik label sumbangan berhadiah.
Walhasil euphemisme itu perlu diberi berbingkài dengan nilai
bayan, kejelasan, clarity. Dengarlah Firman Allah dalam Al Quran,
yang Al Bayan:
Ya- Ayyuha Lladziyna A-manuw Innama lKhamru wa IMaysiru wa lAnshaabu
wa lAzlaamu Rijsun Min 'Amali sySyaythaani fa Jtanibuwhu La'allkum
Tuflihuwn (S. Al Maaidah, 90). Hai orang orang beriman, sesungguhnya
minuman keras, judi, sesembahan untuk berhala, undian nasib, adalah
kotor, termasuk hasil perbuatan setan, maka jauhilah akan dia. WaLlahu
a'lamu bisshawab.
*** Makassar, 14 November 1993
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
|
|