| |
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
Sudah
sering didengar bahwa kita perlu selektif terhadap wisatawan manca
negara jangan sampai mencemari lingkungan budaya dan fisik. Namun
masih jarang diperdengarkan betapa perlunya pula selektif terhadap
kebudayaan lama yang dipromosikan untuk menarik wisatawan, jangan
sampai menjurus pada nativisme yang bententangan dengan nilai tawhied.
Dahulu kala orang mempertuhankan hantu penguasa hutan, bukit, lembah,
rawa, sungai, danau yang disebutnya dengan Patanna Butta, yang empunya
daerah. Menurut informasi yang pernah saya dengar dan E.A.Mokodompit
konon menurut penduduk pedalaman di Sultra, hutan di sana dijaga oleh
hantu yang bergelar Songko' Toroki. Tuhan kalau dibaca terbalik secara
syllabic akan berubah bacaannya menjadi hantu, artinya hantu adalah
lawan dari Tuhan. Jadi dilihat dan segi bahasa saja perbuatan mempertuhanl
hantu ini adalah perbuatan yang kontradiktif. Perbegu, kepercayaan
menyembah hantu ini melahirkan budaya sesembahan yang dianggap sakral.
Hantu penguasa itu disuguhi sesembahan dalam upacara yang disebut
accera', maccera', mendarah, yaitu menyembelih binatang, mengoleskan
darah binatang itu, kepalanya ditanam, untuk persembahan yang sakral,
yang dalam bahasa Inggeris disebut offering dan sacrifice (persembahan
yang sakral). Dalam masyarakat tidak jarang binatang sesembahan itu
dirancukan dengan istilah kurban. Maka kerancuan mi perlu dicerahkan.
Berfirman Allah dalam Al Quran S. Al Hajj 36,37 yang artinya:
Apabila gugur sembelihan-sembelihan itu makanlah sebagiannya dan selebihnya
berilah makan kepada orang-orang miskin yang tidak meminta dan yang
meminta. Tidak akan sampai kepada Allah daging-dagingnya dan tidak
pula darah-darahnya, akan tetapi yang sampai kepadaNya ialah ketaqwaan
kamu. Jadi ajaran Islam menolak pemahaman kurban sebagai sesembahan
yang sakral. Kurban bukanlah offering, bukan pula sacrifice. Kurban
dipungut dari bahasa Al Quran, yaitu "Qurban", yang dibentuk
oleh akar kata yang terdiri dan 3 huruf: qaf, ra, ba, artinya dekat.
Menyembelih binatang kurban, dagingnya untuk dimakan sendiri dan untuk
dimakan fakir miskin sebagai fungsi sosial. Darahnya dibuáng,
karena haram dimakan. Dan arti spiritualnya mendekatkan din, taqarrub
kepàth Allah SWT sebagai tanda berbakti kepadaNya melaksanakan
perintahNya dengan semangat taqwa.
Dalam wawasan yang Mu'amalah berlaku qaidah: "semua boleh kecuali
yang dilarang. Artinya segala produk budaya pada dasarnya semuanya
boleh, kecuali yang bertentangan nilai tawhied. Semua produk budaya
yang dibangun di atas landasan kepercayaan yang menyimpang dari nilai
tawhied disebut khurafat. Jadi kebudayaan boleh berkembang secara
selektif: yang khurafat harus dihentikan. Dalam hubungannya dengan
khurafat dan kemungkaran lain pada umumnya, Allah berfirman Fa Dzakkir
in Nafa'ati dzDzikra-, maka berilah peringatan, sesungguhnya peringatan
itu bermanfaat (S. Al A'la- 9). Dan RasuluLlah bersabda: Jikalau melihat
kemungkaran, ubahlah dengan tangan, kalau tidak mampu ubahlah dengan
mulut, dan kalau itupun tidak mampu juga, jagalah qalbu. Namun yang
terakhir mi adalah sikap beriman yang selemah-lemahnya. Ayat dan Hadits
di atas itu dinyatakan dalam ungkapan yang lebih pendek: Amar Ma'ruwf
Nahie Munkar, menyuruh anif bijaksana mencegah penyelewengan, yang
menjadi inti dan Kewajiban Asasi Manusia. Apabila dalam rangka promosi
kepariwisataan disuguhkan tradisi yang bertentangan dengan nilai tawhied,
maka penyelenggara hendaklah dengan niat menyuguhkannya hanya sekadar
sebagai tayangan saja, supaya terhindar dan dosa karena mengerjakan
yang khurafat itu. Dan sebelum ditayangkan kepada khalayak, hendaklah
diinformasikan baik secara tertulis maupun secara lisan bahwa: Demikianlah
konon kepercayaan nenek moyang kami dahulu yang masih memuja hantu
yang dianggap penguasa. Apa yang ditayangkan ini cuma sekadar untuk
dilihat-lihat, bukan untuk ditiru atas dasar meyakini kebenarannya.
Takusahlah pula diberi justifikasi dengan memberikan arti yang kelihatannya
filosofis tentang makna kepala binatang sesembahan itu, seperti misal
otak, telinga, mata, hidung, lidah, makna ini, kemini (ke ini + mengini),
itu, kemitu. Hindarkanlah itu nativisme yang bertentangan dengan nilai
tawhied.
Tentang sesembahan ini dengarlah Firman Allah:
Ya- Ayyuha Lladziena A-manuw Innama lKhamru wa lMaysiru wa lAnshaabu
wa lAzlaamu Rijsun Min 'Amali sySyaythaani fa Jtanibuwhu La'allkum
Tuflihuwn (S. Al Ma idah, 9O).Hai orang-onangberiman, sesungguhnya
minuman keras, judi, sesembahan untuk berhala, undian nasib, adalah
kotor, termasuk hasil perbuatan setan, maka jauhilah akan dia, agar
kamu mendapat keberuntungan.
Kalau pada hari Ahad yang lalu ayat ini dikutip untuk disorotkan pada
al maysir + al azlam, judi + undian, yang diberi label sumbangan dalam
SDSB, maka hari ini disorotkan pada al anshaab, sesembahan, yang dibeberapa
daerah ditayangkan untuk promosi menarik wisatawan, yang antara lain
seperti misalnya maccera' tappareng. WaLlahu a'almu bisshawab.
*** Makassar, 21 November 1993
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
|
|