| |
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
Di
negara-negara maju dalam arti materiel yang ditakar dengan GNP, tiga
sekawan modal - industri - teknologi saling pacu. Sebabnya ialah lebih
banyak investasi modal di bidang industri akan menghasilkan kwantitas
luaran industri yang lebih tinggi. Sebagian dari output itu dipakai
untuk menambah investasi dan sebagiannya pula dipakai untuk biaya
riset pengembangan teknologi. Maka tiga sekawan tersebut, ibarat roda
yang berputar makin lama makin cepat. Keadaan saling pacu tersebut
dinamakan umpan balik positif. Ungkapan ini dipinjam dari dunia permesinan.
Keadaan umpan balik positif ini dalam teknik mengatur adalah keadaan
yang tidak dikehendaki. Suatu poros yang berputar makin lama makin
cepat akhirnya akan patah, karena poros itu dibebani momen puntir
yang kian membesar. Dalam teknik mengatur didesainlah gabungan tiga
jenis pengaturan PDI (proporsional, diferensial, integral) sehingga
sistem itu tidak akan mengalami umpan balik positif.
Tiga sekawan yang saling pacu itu akan mengambrukkan sistem sosial,
ibarat poros mesin yang patah. Adapun beban momen puntir dalam sistem
sosial ini berupa kesenjangan sosial dalam bentuk makro yang berwujud
pembagian dunia: utara - selatan, pengurasan sumberdaya alam, dan
pencemaran global termasuk di dalamnya kesulitan dalam pembuangan
limbah industri.
Tiga sekawan ini mulai berpacu dalam sejarah sejak peristiwa yang
dikenal dengan revolusi industri. Metodologi keilmuan yang dipungut
barat dari dunia Islam, yaitu menguji kebenaran teori secara experimental,
menyebabkan kemajuan sains di barat mulai dari era Newton dalam abad
ke-17. Kemajuan sains ini merambat dan memacu perkembangan teknologi
dalam abad berikutnya tatkala James Watt mendapatkan mesin uap atau
lebih tepat jika dikatakan mempermaju mesin uap Newcome (1712). Substitusi
tenaga otot manusia dan binatang dengan tenaga mesin ini beserta dengan
persediaan batubara yang banyak di Cornwall dan Lancashire melahirkan
revolusi industri di Inggeris dan merupakan titik mula gerak saling
pacu tiga sekawan modal - industri - teknologi.
Orang Yahudi yang hidup di Eropah dengan ciri khasnya yang eksklusif,
menyebabkan mereka dilarang berdagang barang-barang pokok kebutuhan
hidup. Untuk dapat bertahan hidup mereka itu berdagang uang, menjadi
rentenir. Revolusi industri yang membutuhkan uang menjadikan perdagangan
uang orang Yahudi menjadi subur yang meningkatkan mereka dari rentenir
menjadi bankir. Dan dari sinilah asal muasalnya mengapa orang Yahudi
menguasai pasar modal hingga kini, bahkan meraka juga memutar modal
petro dollar dari negara-negara Arab.
Orang-orang barat memungut pengetahuan dari dunia Islam secara parsial,
yaitu hanya memungut metodologi keilmuan. Sedangkan sistem sosial
menurut ajaran Islam tidak dipungutnya. Ini dapat dimaklumi oleh karena
mereka itu tidak beragama Islam. Sistem sosial yang sudah terlanjur
dalam keadaan umpan balik positif dari tiga sekawan itu dewasa ini,
tidak mempunyai alat kontrol semacam pengatur PDI dalam sistem permesinan.
Salah satu Rukun Islam ialah zakat, baik yang bersifat konsumtif yang
disebut zakat fithri, maupun yang bersifat produktif yang disebut
zakat tijarah atau zakat dagang. Bagaimana zakat dagang ini dikenakan
pada industri? Sebenarnya dagang dengan industri tidak berbeda secara
esensial, yaitu keduanya berkisar pada membeli dan menjual. Kalau
orang membeli kayu gelondongan dan juga menjual kayu gelondongan disebut
dagang kayu gelondongan. Tetapi kalau membeli kayu gelondongan dijadikan
balok kayu dan papan lebih dahulu sebelum dijual disebutlah industri
penggergajian kayu. Jadi membeli barang kemudian menjualnya tanpa
mengolahnya maka itu dagang. Tetapi kalau beli - olah - jual maka
itu industri. Walhasil perlakuan ataupun perhitungan zakat tijarah
terhadap industri tidak berbeda dengan terhadap dagang.
Pertumbuhan modal dengan sistem kredit berbunga ibarat lilin cair
yang menitik membentuk tumpukan-tumpukan ataupun gunung-gunung lilin.
Tetapi sebaliknya dapat pula menjurus pada kredit macet yang berlanjut
pada penyitaan barang jaminan di satu pihak atau ambruknya bank pada
pihak yang lain. Pertumbuhan modal dapat terkendali dengan sistem
zakat tijarah. Tidak seperti pada sistem kredit berbunga, sistem zakat
tijarah ini potongan yang berupa zakat dari output industri itu dikelola
oleh lembaga Baytu lMaal yang pegawainya disebut 'Aamil. Di sini tidak
dikenal kredit berbunga dari nasabah melainkan sistem pemberian modal
usaha kepada bakal pengusaha yang dididik oleh 'Aamil utamanya dalam
hal manajemen sebelum diberi modal usaha. Kalau usahanya macet tidak
ada penyitaan karena modal itu diberikan. Kalau usahanya maju maka
ia harus mengeluarkan zakat mengisi Baytu lMaal. Sistem zakat tijarah
ini ibarat cairan aspal yang menitik, tidak akan terbentuk tumpukan-tumpukan
aspal, melainkan cenderung untuk merata.
Sistem perbankan Islam, yaitu sistim mudharabah, bank dengan nasabah
berbagi keuntungan dan bersama menanggung risiko, yang diterapkan
sekarang diharapkan dapat melepaskan diri dari sistem kredit berbunga
yang mendominasi dunia sekarang ini. Tahapan selanjutnya adalah sistem
perbankan Islam tersebut berjalan seiring dengan sistem Baytu lMaal,
sistem pemberian modal usaha tersebut. Lalu siapa yang harus menjadi
pemilik Baytu lMaal? Di negara-negara yang berdasar Islam, artinya
hukum-hukum positifnya bersumber dari Al Quran dan Hadits, pemilik
Baytu lMaal adalah negara. Di sini zakat tijarah itu dapat dianggap
pajak. Sedangkan di negara-negara yang tidak berdasar Islam, yang
hukum-hukum positifnya tidak bersumber dari Al Quran dan Hadits, pemilik
Baytu lMaal adalah yayasan yang berbadan hukum, dengan komisaris Majelis
Ulama. Dalam hal ini jelaslah pula bahwa zakat tijarah tidak boleh
dianggap sama dengan pajak. WaLlahu a'lamu bishshawab.
*** Makassar, 28 November 1993
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
|
|