| |
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
Kita
semua sudah sering mendengar ungkapan proses output-input, juga tidak
salah jika dibalik, proses input-output dan akan lebih tepat jika
dikatakan input-proses output. Ungkapan yang sering dipakai dalam
fenomena sosial ini berasal dan teknik mengatur. Ada suatu metode
berpikir yang efisien, yaitu membuat gambaran dalam pikiran, seakan-akan
melihatnya dalam kenyataan. Bayangkanlah sebuah anakpanah mendatar,
ujungnya sebelah kanan, menancap pada titik tengah bagian sisi kiri
dari sebuah segi empat yang juga mendatar. Berikut sebuah anak panah
pula yang mengarah ke kanan, pangkalnya bermula dari titik tengah
sisi kanan gambar segi empat itu. Maka anak panah sebelah kiri melambangkan
input, segi empat melambangkan proses dan anak panah sebelah kanan
melambangkan output. Kalau input berupa kopra maka proses berupa pabrik
minyak dan output berupa minyak kelapa. Kalau input berupa lulusan
SMA, proses berupa aktivitas belajar-mengajar dalam lembaga perguruan
tinggi, maka output bèrupa sarjana.
Lalu bagaimana kàlau anak panah sebelah kiri, atau input itu
adalah informasi? Maka segi empat atau proses itu adalah proses olah
otak yang disebut berpikir, dan anak panah sebelah kanan atau output
itu berupa keputusan yang berwujud hasil pemikiran. Kalau informasi
itu berupa Al Quran dan Hadits dan keadaan berupa budaya setempat,
maka proses berpikir itu disebut Yatafaqqahu fly dDiyni, dan keputusannya
adalah fatwa tentang hukum. Makin lengkap informasi yang didapatkan
makin bermutu fatwa yang diberikan.
Adakalanya fatwa seorang faqih (pakar hukum Islam) berubah, seperti
misalnya fatwa lmam Syafi'i. Ada yang dikategorikan dengan Qawlu IQadiym,
ucapan atau fatwa lama dan Qawlu iJadiyd, fatwa baru. Imam Syafi'i
sebagai pakar sosiologi hukum (jadi sudah sejak zaman mujtahid yang
faqih, para peletak dasar sistem Ilmu Fiqh sudah mengenal sosiologi
hukum) dalam ber-yatafaqqahu fiy ddiyni, memakai informasi yang berwawasan
sosial-budaya sebagai informasi tambahan dari Al Quran dan Hadits.
Maka fatwa Imam Syafi'i yang dikategonikan dalam fatwa lama disebabkan
oleh keadaan sosial-budaya pada tempat yang lama di Iraq berbeda dengan
keadaan sosial-budaya pada tempat yang barn di Mesir, yang menghasilkan
fatwa yang dikategorikan dalam fatwa barn.
Dalam Simposium Evolusi yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa
Biologi Universitas Hasanuddin pada hari Sabtu, tanggal 18 Desember
1993 yang lalu, ada informasi yang baru didengar bagi orang yang tidak
berkecimpung benar-benar dalam Biologi, khususnya perihal Embriyologi.
Saya sendiri terus terang terperanjat mendengarkan informasi tersebut
yang saya belum pernah dengar sebelumnya, yaitu salah satu penjelasan
tentang pemahaman mekanisme kerja spiral. Selama ini saya menyangka
bahwa mekanisme kerja spiral memperpanjang jalur sperma dalam rahim
sehingga sperma yang tiba di ujung saluran indung telur sudab lemas
tidak cukup tenaga lagi untuk menembus sel telur guna mengadakan proses
pembuahan. Singkatnya spiral itu mencegah pembuahan. Adapun informasi
yang baru saya dengar dalam simposium itu adalah demikian. Spiral
yang dimasukkan dalam rahim itu adalah benda asing yang bergetar karena
ujungnya bebas. Tubuh manusia akan bereaksi terhadap spiral, benda
asing yang bergetar itu, yang dalam hal ini yang mengadakan reaksi
adalah dinding bahagian dalam dari rahim mengadakan gerakan kontraksi.
Akibat gerakan kontraksi itu maka sel yang telah dibuahi dan melekat
pada dinding rahim akan terlepas dan lembaga yang embriyo itu tidak
tumbuh ber-evolusi menjadi janin atau bayi. Jadi mekanisme kerja spiral
yang baru saya dengar infonmasinya ini adalah: Membunub emriyo, bibit
janin yang telah dibuahi, bukan mencegah pembuahan.
Informasi mi perlu diketahui oleh para aiim ulama sebagai infonmasi
atau bahan tambahan dalam ber-yatafaqqahu fiy ddiyni, untuk menghasilkan
fatwa yang berkategon Qawlu lJadiyd. Saya mempunyai asumsi bahwa para
ulama kita belum mendapatkan infonmasi tentang hal ini. Mengapa saya
punya asumsi itu? Jawabannya adalah pentanyaan pula. Mengapa fatwa
tentang penggunaan spiral dibolehkan? Mengapa berbeda dengan fatwa
melanang penyedotan isi rahim? Apa bedanya menyedot isi rahim dengan
melepaskan sel telur yang telah dibuahi dan dinding rahim, karena
memasukkan spiral? WaLlahu a'lamu bishshawab
*** Makassar, 26 Desember 1993
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
|
|