| |
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
Saya
mendapatkan isteri saya sedang mengutip dari buku yang berjudul "Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal
demi Pasal", halaman 216. Buku itu ditulis oleh B.Soesilo, diterbitkan
oleh Politea Bogor, tahun 1981. Ia sementara sibuk menulis laporan
penelitian tentang "Delik Pencurian di Kecamatan Tallo', Ujung
Pandang". Seperti lazimnya hasil penelitian itu tidaklah mempunyai
dampak langsung terhadap pembangunan, melainkan secara tidak langsung
hasil penelitian itu ada juga gunanya untuk pembangunan. Yaitu untuk
meningkatkan kualitas SDM bagi dosen-dosen untuk kenaikan golongan/jabatan
akademis.
Kutipan itu tujuannya untuk memberikan pengertian tentang "Delik
Pencurian", yang sebagaimana lazimnya dalam suatu laporan penelitian
ataupun makalah didahului dengan tinjauan pustaka untuk menjelaskan
pengertian yang sebenarnya sudah jelas. Saya katakan kepadanya buat
apa mengutip pendapat yang salah. Tidaklah benar kalau diakatakan
bahwa listrik dan gas adalah barang yang tidak berwujud.
Maka terjadilah perdebatan. "Itu pendapat seorang pakar hukum",
kata isteri saya. Saya katakan: "Setiap orang dapat saja mempergunakan
istilah sendiri, untuk kalangan sendiri, atau sekurang-kurangnya dalam
rumah sendiri, di antara keluarganya. Akan tetapi kalau istilah itu
sudah dikomunikasikan dalam bentuk publikasi, soalnya sudah lain."
"Lalu saya mesti apa?" kata isteri saya menuntut pemecahan.
"Ya, pakailah pendapat sendiri, kaukan juga pakar! Cobalah melihat
di antara celah-celah pohon, ke disiplin ilmu fisika. Kaukan dahulu
dari SMA jurusan B (pasti/alam). Juga lihatlah ke disiplin ilmu ekonomi.
Di situ ada barang tak berwujud yaitu jasa. Lihatlah guru-guru, mereka
penjual jasa." "Sudah, sudah, saya akan coba memakai pendapat
sendiri", katanya merengut, kebiasaan perempuan.
Saya biarkan isteri saya sendiri di kamar kerjanya, bergelut denga
laporannya itu. Tidak lama kemudian ia memanggil saya. "Coba
baca ini." Ia tetap mengutip juga, tetapi di bawah kutipan itu
ia membantah pendapat R.Soesilo. Nah, inilah tulisannya. "Tidak
benar kalau gas dan listrik itu barang yang tidak berwujud. Gas dan
listrik itu dapat ditangkap pancaindra. Gas yang berbau ditangkap
indra pencium, yaitu hidung. Gas yang tidak berbau dapat ditangkap
oleh indra peraba, yaitu kulit. Angin yang dihembuskan oleh kipas
dirasakan oleh kulit. Angin adalah udara yang bergerak, dan udara
adalah gas. Kalau kawat beraliran listrik tersentuh walaupun sejenak,
kulit akan merasakan sengatannya. Lagipula listrik dan gas dapat diukur
dengan meteran. Matapun dapat ikut mengindra melihat jarum dalam meteran.
Jadi gas dan listrik adalah barang yang berwujud. Barang yang tidak
berwujud adalah jasa. Penumpang gelap adalah pencuri jasa, karena
mengambil sebagian barang atau komoditi berupa jasa angkutan dari
pemiliknya yaitu Pelni atau GIA. Guru-guru yang ditahan gajinya adalah
penggelapan yang dilakukan oleh bendaharawan yang membayar gaji, karena
menggelapkan barang orang lain yaitu jasa guru-guru." Bagus saya
katakan, "Kau telah melihat melalui celah-celah pohon ke arah
daerah disiplin Biologi, Fisika, Ekonomi, Transportasi da Administrasi
keuangan."
***
"Seperti katak di bawah tempurung", pepatah ini dahulu populer
memasyarakat. Sekarang pepatah itu tidak memasyarakat lagi, namun
belum dilupakan. Katak yang di bawah tempurung itu wawasannya sempit.
Tempurung itu dikiranya langit. Dalam cerita silat Cina ada sebuah
nasihat, agar seorang hiap (pendekar) tidak sepicik katak itu. Tidak
boleh picik, tidak boleh berwawasan sempit, lalu mengira dirinyalah
yang paling hebat di kolong langit. "Di laur thian (langit) ada
thian," demikian nasihat dalam kalngan kang-ow (dunia persilatan),
yang bergaya pepatah itu.
Judul di atas itu berasal dari pepatah Belanda: "Kijken tussen
de bomen". Pepatah itu sangat kena juga jika ditujukan kepada
katak yang dalam tempurung itu. Namun dalam konteks ini katak itu
bukan hiap, melainkan orang yang tak mau tahu tentang disiplin ilmu
, selain disiplin ilmu yang digelutinya. Di negeri Belanda tidak ada
pohon kelapa, sehingga tempurung tidak dikenal dalam budaya mereka.
Jadi tentu saja tempurung itu tidak mungkin mengambil partisipasi
dalam perbendaharaan sastra mereka, yang dalam hal ini khususnya adalah
pepatah. Maka orang sempit wawasan itu tidak diimajinasikan berupa
katak di dalam tempurung, melainkan diimajinasikan berupa orang yang
ada dalam kebunnya yang dipagar dengan pepohonan di sekelilingnya.
Penggambaran orang yang dikelilingi pohon ini sangat bagus untuk dikembangkan
dalam berda'wah. Janganlah engkau terpaku dengan pandanganmu yang
sempit itu. Lihatlah melalui celah-celah pohon, di situ terdapat wawasan
yang lebihluas. Di luar dari disiplin ilmu yang engkau geluti, ada
pula sejumlah disiplin ilmu yang lain. Celah-celah pohon itu adalah
penghubung antara duniamu dengan dunia ilmu di luar wawasanmu. Bahwa
ada "lintas sektor" di antara ilmu-ilmu itu. Bahwa ilmu
itu tidak terkotak-kotak, melainkan merupakan satu kesatuan.
Allah mengajarkan kepada kita melalui risalah yang dibawakan oleh
Nabi Muhammad SAW, bahwa ilmu itu bersumber dari Satu Maha Sumber,
Allah SWT. Wala- yuhiythuwna bi syay.in min 'ilmihi- illa- bima- sya-a,
dan tidaklah mereka itu mengetahui sesuatu apapun dari IlmuNya, melainkan
dengan kehendakNya (S. alBaqarah, 2:255). Allah SWT Maha Esa dalam
Sifat, Maha Esa dalam Oknum, Maha Esa dalam PerbuatanNya, maka ilmu
yang diberikanNya kepada manusia juga merupakan satu kesatuan.
Kalaupun ada pembagian beberapa disiplin ilmu dalam kebudayaan, maka
pembahagian itu tidaklah berarti pengkotakan ilmu yang dibatasi oleh
dinding-dinding yang ketat dan kedap. Bukan pemisahan ilmu yang berkotak,
melainkan pembedaan disiplin ilmu yang tetap dalam satu kesatuan,
yang merupakan satu sistem. Yaitu bagian-bagian itu ada kaitannya
antara satu dengan yang lain, ada lintas sektor, ibarat celah-celah
pohon. Ya, kijken tussen de bomen, kata orang Belanda. WaLlahu a'lamu
bishshawab.
*** Makassar, 2 Januari 1994
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
|
|