| |
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
Allah
SWT berfirman:
Innamaa Harrama 'Alaykumu lMaytata wa dDama wa Lahma lKhinziyri waMaa
Uhilla bihi- li Ghayri Lla-hi, faMani Dhthurra Ghayra Baaghin waLaa
'Aadin faLaa Itsma 'alayhi, Inna Lla-ha Ghafuwrun Rahiymun (Al Baqarah
2:173). Hanyalah yang diharamkan bagimu adalah bangkai, darah, daging
babi, dan (hewan) yang disembelih bukan dengan nama Allah. Tetapi
barang siapa yang terpaksa, sedang ia tidak atas dasar keinginan (untuk
memakannya) dan tidak pula melampaui batas (memakannya), maka tidak
ada dosa atasnya (karena memakannya). Sedikit catatan tentang haramnya
daging babi (Lahmu lKhinziyri), itu tidak berarti bahwa tulang rawan
dan sumsumnya tidak haram. Jelasnya Lahmu lKhinziyr dalam bahasa Inggerisnya
pork, sedangkan al Khinziyr adalah pig. Jadi Lahmu lKhinziyr adalah
potongan-potongan tubuh babi yang biasa dimakan orang, sedangkan al
Khinziyr adalah babi seutuhnya.
Ya-ayyuha Lladziyna A-manuw Kutiba 'Alaykumu shShiyaamu kaMaa Kutiba
'Ala Lladziyna Min Qablikum La'allakum Tattaquwna. Ayyaaman Ma'duwdaatin
faMan Kaana Minkum Mariydhan aw 'Alay Safarin fa'Iddatun Min Ayyaamin
Ukhara, wa 'Ala Lladziyna Yuthiyquwnahu- Fidyatun Tha'aamu miskiynin,
(Al Baqarah 2:183-184). Hai orang-orang beriman, diwajibkan atasmu
berpuasa,
seperti telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, supaya kamu
bertaqwa. Beberapa hari yang tertentu (29 atau 30), maka barangsiapa
di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka berpuasalah pada
hari yang lain, dan atas mereka yang kepayahan berpuasa, maka berfidyahlah
memberi makan orang-orang miskin (2:183-184).
Ayat-ayat yang di atas itu berhubungan dengan hukum, jadi sifatnya
normatif. Ayat-ayat itu mengandung perintah larangan dan suruhan.
Perintah larangan yang hukumnya haram tentang yang dimakan dan perintah
suruhan yang hukumnya wajib tentang puasa. Dengan ayat-ayat itu Allah
SWT mengajarkan kepada kita tentang hal yang normatif yang tidak kaku.
Yang normatif bukan sekadar normatif belaka. Yang normatif yang berbingkai
kelayakan manusiawi. Daging babi itu haram, namun kalau orang terpaksa,
artinya tidak atas dasar keinginan untuk memakannya dan tidak pula
melampaui batas memakannya, maka tidak ada dosa atasnya karena memakannya.
Berpuasa itu wajib, tetapi kalau orang sakit atau dalam perjalanan,
berpuasalah ia pada hari yang lain di luar bulan puasa, dan kalau
orang yang kondisi fisiknya akan kepayahan jika berpuasa apakah ia
orang tua, ataukah ibu yang sedang hamil, ataukah sedang menyusukan
anak, ataukah buruh kasar pekerja berat, mendapatkan kelonggaran tidak
berpuasa, ia hanya wajib berfidyah dengan memberi makan orang-orang
miskin. Dan kalau ia sendiri miskin, memberi makan anak isterinya
termsuklah dalam kategori berfidyah pengganti berpuasa.
***
Mereka datang dari kampung, mereka berurbanisasi ke kota Makassar
ini. Mereka mendapatkan tanah kosong, mereka membangun rumah di atasnya
mula-mula yang sangat sederhana. Mereka mencari nafkah di sektor yang
informal, mereka beranak-pianak, berdikit-dikit memperbaiki rumah
tempat tinggal. Secara normatif mereka bersalah, tidak minta izin
membangun, tidak mendaftar sebagai warga kota secara resmi. Namun
tidak ada dari birokrat yang menegur, menyuruh mereka mengurus surat
izin membangun, memanggil mereka ke kantor kelurahan, menyodorkan
kepada mereka kartu rumah tangga yang akan diisi, artinya memberikan
mereka bimbingan agar tahu dan mengerti bagaimana seharusnya aturan
main membangun rumah, menjadi warga. Mereka didiamkan saja demikian,
dalam keadaan buta aturan main.
Arkian, maka terjadilah musibah, prahara kebakaran, dengan sejumlah
rentetan kemalangan dan kesedihan pula. Sudah jatuh diimpit tangga
pula. Muncul papan pengumuman Pemda yang melarang mendirikan bangunan
di lokasi bekas kebakaran, hanya beberapa jam setelah api melahap
habis rumah kediaman mereka. Disusul kemudian oleh Surat Edaran Pemda
yang berisi perintah pengosongan lokasi kebakaran, lalu berikutnya
pernyataan Walikota bahwa hanya 2 orang warga kota yang resmi ber-KTP,
sedangkan selebihnya adalah penghuni liar, dan supaya penghuni liar
ini lebih baik pulang saja ke kampung masing-masing. Ini terjadi di
Jalan Kerung-Kerung, Kelurahan Persiapan Bara-Baraya Utara. (Terbetik
rumor di msyarakat, bahwa itu sebenarnya bukan kebakaran, tetapi "terbakaran",
imbuhan ter-an yang diciptakan oleh nn di masyarakat yang berarti
"sengaja", sehingga terbakaran berarti sengaja dibakar.
Konon kabarnya yang membakar itu adalah Pendekar Lima suruhan Datuk
Maringgih, personofikasi dari pengembang alias developer).
Maka gayungpun bersambutlah: "Kalau kami penghuni liar mengapa
kami didaftar dijadikan pemilih dalam Pemilu yang lalu." Mereka
secara tersirat menggugat: "Bukankah suara kami itu berharga
mensukseskan Pemilu, memenangkan kontestan yang menang sekarang, yang
duduk dalam DPRD, yang selanjutnya memilih balon, yang kemudian menjadi
calon yang kemudian menjadi yang terangkat menjadi Wali Kota. Mengapa
kami yang masih bersedih kena musibah, kena prahara kebakaran ini
disuguhi pernyataan yang arogan, kamu itu penduduk liar, pulang saja
ke kampungmu. Kami ini adalah anak-anak ayam, engkaulah induk kami.
Janganlah sampai terjadi, di waktu panas lupa kacang akan kulitnya."
***
Syahdan, itulah gunanya wahyu diturunkan kepada RasuluLlah SAW, yang
disebar luaskan kepada seluruh ummat manusia di globa ini, untuk menuntun
nalar manusia, untuk menuntun kebijakan para pembijak. Antara lain
khususnya dalam hal yang normatif, yang berbingkai dengan kelayakan
manusiawi. Memecahkan masalah dengan sikap normatif, namun dengan
hasil akhir yang sebaik-baiknya. Dengan bersikap lembut, terjauh dari
sikap arogan, memegang nilai luhur kita, sipakatau, yaitu tenggang
rasa.
*** Makassar, 14 Agustus 1994
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
|
|