| |
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
'An
Abiy Hurayrata yaquwlu qaala nNabiyyu Sh M shuwmuw liru'yatihi wa
afthuruw liru'yatihi fain ghubbiya 'alaykum fakmiluw 'iddata sya'baana
tsalaatsiyn (RB), artinya: Dari Abu Hurayrah (ia) berkata: Nabi SAW
(telah) bersabda puasalah kamu apabila melihatnya (al Hilal) dan berbukalah
apabila kamu melihatnya dan jika bulan tertutup atasmu maka sempurnakanlah
bilangan Sya'ban tiga puluh (diriwayatkan oleh Bukhari).
Ahlu rRu'yah (dari Ra, Alif,Ya, melihat) yang mempergunakan pendekatan
tekstual memahamkan bulan sabit (al Hilal) baru spb: Timbulnya al
Hilal baru apabila setelah matahari terbenam, al Hilal dapat diru'yah,
yaitu berdasar atas 'ainulyaqin. Al Hilal barulah dapat diru'yah,
jika tingginya di atas ufuk antara 3.4 - 4 derajat, karena saat itu
mata ataupun instrumen tidak silau lagi oleh sinar matahari. (Karena
matahari bergeser ke utara dan selatan, maka jarak titik terbenam
bulan dengan titik terbenam matahari bervariasi. Untuk jarak paling
dekat, al Hilal baru dapat dilihat jika tingginya 4 derajat untuk
jarak terdekat, dan 3.4 derajat untuk yang terjauh). Demikianlah Ahlu
rRu'yah memakai prinsip ainulyaqin, atau legitimasi formal.
Ahlu lHisab (dari ha,Sin,Ba, menghitung) yang mempergunakan pendekatan
kontekstual memahamkan al Hilal baru spb: Timbulnya al hilal baru
apabila setelah matahari terbenam, al Hilal sudah ada di atas ufuk,
walaupun al Hilal tidak dapat diintizhar (dipantau) karena mata ataupun
instrumen masih silau walaupun matahari telah terbenam. Pendekatan
kontekstual ini ditopang oleh ayat: FMN SYHD MNKM ALSYHR FLYSHMH (S.
ALBAQRT, 185), dibaca: fa man syahida mingkumush shayra falyashumhu,
artinya maka barang siapa menyaksikan "asysyahr", maka mestilah
mempuasakannya (2:185). Syahr(un) tidak diterjemahkan, sebab tidak
ada bahasa Indonesianya. bahasa Inggrisnya ialah month. Menurut ayat
(2:185) syahr (month) itu disaksikan (syahida). Jadi sabda Nabi Muhammad
SAW: shuwmuw liru'yatihi, berpuasalah karena melihatnya, hendaklah
dipahamkan dalam konteks ayat syahida mingkumusy syahra, menyaksikan
asysyahr (month). Syahr (month) tidak dapat dilihat dengan mata kasar,
karena itu bukan benda kasar, melainkan "hitungan bulan",
maksudnya Ramadhan, yang hanya dapat disaksikan dengan hisab. Demikianlah,
ahlu lHisab memakai prinsip ilmulyaqin, atau legitimasi faktual.
Jadi Ahlu rRu'yah memfokuskan pada teks "melihat" al Hilal,
sedangkan Ahlu lHisab memfokuskan pada konteks "menyaksikan"
asysyahr dengan perhitungan (hisab), yaitu al Hilal di atas ufuk.
Yang menjadi masalah sejak dahulu sampai dewasa ini ialah legitimasi
formal dengan faktual itu belum dapat dipertemukan, masih dalam status
quo. Lalu sebagai realitas status quo itu, bagaimana seharusnya kita
bersikap supaya tidak kebingungan?
Pada tempat-tempat di permukaan bumi di mana matahari dan bulan terbenam
pada detik yang sama, artinya tinggi al Hilal tatkala matahari terbenam
adalah 0 derajat, maka tempat-tempat tersebut merupakan daerah perbatasan
antara akhir bulan Ramadhan dengan permulaan bulan Syawwal. Tempat-tempat
perbatasan tersebut berupa kurva (garis lengkung).
Setiap mathla' di globa ini akan mendapat giliran secara adil dilalui
oleh garis batas itu. Di sebelah timur garis batas itu baru merupakan
akhir Ramadhan, baik menurut hisab maupun menurut ru'yah, karena al
Hilal masih di bawah ufuk tatkala matahari terbenam dan dengan sendirinya
pula tidak dapat diru'yah. Karena dilihat dari bumi pada bola langit,
gerak matahari lebih cepat dari bulan, maka sebelah barat garis batas
itu matahari lebih dahulu terbenam mendahului bulan, artinya bulan
sudah di atas ufuk tatkala matahari terbenam. Bagi daerah yang setelah
matahari terbenam tinggi al Hilal 3.4 - 4 derajat ke atas, maka akan
terjadilah kecocokan antara ru'yah dengan hisab.
Adapun garis batas itu di Indonesia mulai dari sedikit bagian barat
pp. Tanimbar melengkung ke utara memotong bagian barat p.Buru nyaris
memotong bagian timur kota Gorontalo terus ke utara bagian barat,
tidak memotong Manado di sebelah timur garis batas tersebut. Tempat-tempat
pada bagian timur garis batas itu ahlu hisab dan ahlu ru'yah bersama-sama
melaksanakan Shalat 'Iyd pada hari Jum'at 6 Desember 2002, sedangkan
di sebelah barat garis batas tersebut Shalat 'Iyd pada hari Kamis,
5 Desember 2002, bagi ahlu lHisab memakai prinsip ilmulyaqin, atau
legitimasi faktual. (Perincian bagi beberapa kota ada di bawah).
Lalu bagaimana yang di sebelah barat garis batas dimana tatkala matahari
terbenam tinggi al Hilal antara 0 dengan 3.4 - 4 derajat, yaitu terjadi
perbedaan antara ru'yah dengan hisab, berhubung al Hilal sudah di
atas ufuk namun tak mungkin diru'yah karena mata ataupun instrumen
masih silau oleh sinar matahari? Tidaklah perlu bingung. Resepnya,
pahamkanlah secara rasional latar belakang perbedaan itu. Kemudian
PULANGKAN KE QALBU KITA MASING-MASING, pilihan mana yang kita rasakan
paling menenteramkan (liyuthma'inna Qalby), seperti ungkapan Nabi
Ibrahim AS. Saya sendiri memilih legitimasi faktual ('ilmulyaqin),
karena hal itu lebih menentramkan qalbu saya.
***
Data hasil iqra medan gravitasi bagian dari TaqdiruLlah yang menggerakkan
bumi mengorbit matahari, bulan mengorbit bumi yang berotasi pada sumbunya,
seperti berikut:
Ijtima' (conjuction) terjadi pada hari Rabu, 4 Desember 7:35:27 Terrestrial
Dynamic Time = 15:34:15 Local Time untuk Makassar.
Maka pada 4 Desember 2002 di:
MAKKAH
Matahari terbenam: 17:37:52 Local Time
Tinggi al Hilal: 1 derajat 33' 27" ==> tidak bisa diru'yah
MAKASSAR:
Matahari terbenam: pukul 18:05:46 Local Time
Tinggi al Hilal: 0 derajat 5' 16" ==> tidak bisa diru'yah
JAKARTA
Matahari terbenam: pukul 17:56:49 Local Time
Tinggi al Hilal: 0 derajat 30' 19" ==> tidak bisa diru'yah
TOKYO
Matahari terbenam: 16:27:28 Local Time
Tinggi al Hilal: -1 derajat 24' 00" ==> al Hilal di bawah
ufuq
Ahlu lHisab dan Ahlu rRu'yah lebaran Jum'at 6/12 - 2002
HONOLULU
Matahari terbenam: 18:49:03 Lokal Time
Tinggi al Hilal: 7 derajat 21 menit 46' ==> bisa diru'yah
Ahlu lHisab = Ahlu rRu'yah lebaran Kamis 5/12 - 2002. WaLlahu a'lamu
bishshawab.
*** Makassar, 1 Desember 2002
|
|