| |
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
Sidang
Komisi A dalam Muktamar ke-29 NU memutuskan haram hukmnya rahim sewaan
dan cangkok organ babi. Namun ada sedikit yang mengganjal tentang
ungkapan rahim sewaan. Yaitu bagaimana jika ada yang sedia dengan
ikhlas menyediakan rahimnya tanpa disewa, misalnya ibu sang isteri,
atau ibu sang suami? Padahal dalam sel telur yang telah dibuahi itu
sudah ada khromosom dari bibit sang suami? Yang tidak boleh masuk
ke dalam rahim selain isterinya?
Hal ini harus dikaitkan dengan fatwa yang telah dikeluarkan NU tidak
lama sebelum Muktamar ke-29 tentang dibolehkannya bayi tabung dengan
syarat bibit harus berasal dari suami isteri. Syarat itu harus pula
dipertegas. Yaitu apabila telah berhasil terjadi pembuahan di dalam
tabung, maka sel telur sang isteri yang telah dibauhi oleh sperma
sang suami, yang telah bertumbuh di dalam tabung untuk menjadi janin,
haram hukumnya dimasukkan ke dalam rahim perempuan lain sebelum perempuan
itu dinikahi terlebih dahulu dijadikan isteri kedua.
Diktum sel telur sang isteri yang telah dibauhi oleh sperma sang suami,
yang telah bertumbuh di dalam tabung untuk menjadi janin dan diktum
haram hukumnya bayi tabung dimasukkan ke dalam rahim perempuan lain
sebelum perempuan itu dinikahi terlebih dahulu dijadikan isteri kedua,
sudah mencakup haramnya rahim sewaan, haramnya rahim sukarela dan
haramnya praktek bank mani. Adapun bank mani ini identik dengan biri-biri
pinjaman ala jahiliyah yang dikutuk RasuluLlah SAW. (Pada zaman jahiliyah
salah seorang yang terkenal berpraktek sebagai biri-biri pinjaman
alias bank mani berjalan ialah Abu Sufyan. Sepasang suami isteri yang
telah sepakat ingin mempunyai anak keturunan seperti Abu Sufyan datang
meminta kepada Abu Sufyan untuk "memberikan" bibitnya kepada
isteri termaksud).
Selanjutnya fatwa bayi tabung itu memerlukan pula tindak lanjut, yaitu
pengamanan secara internal dan eksternal.
Pengamanan internal adalah iman dalam diri sang dokter yang berpraktek
bayi tabung. Ini sangat perlu, tetapi belum cukup, oleh karena dalam
diri manusia normal imannya berirama, sebentar kuat sebentar lemah.
Ada biorithmik secara bathin (internal), ibarat sinussoide. Dalam
keadaan iman lemah, iblis mudah menerobos masuk. Maka perlu sekali
berlatih untuk menjadi ulul albaab, senantiasa melibatkan iman dalam
hal berpikir, bersikap dan bertingkah laku, yaitu mengaplikasikan:
YDZKRWN ALLH QYAMA WQ'AWDA W'ALY JNWBHM WYTFKRWN FY KHLQ ALSMWT WALARDH
(S. AL 'AMRAN, 191), dibaca: yadzkuru-naLla-ha qiya-man waqu'u-dan
wa'ala- junu-bihim wayafakkaru-na fi- kahlqis sama-wa-ti wal.ardh
(s. ali 'imra-n), artinya: ingat akan Allah tatkala berdiri, duduk
dan berbaring, dan bertepekur akan kejadian (benda-benda) langit dan
bumi (3:191). Salah satu di antaranya yang termasuk penting ialah
latihan bathin berpola pikir: ilmu tidak boleh lepas dari iman. Saya
biasa membaca dan mendengarkan sendiri secara langsung keterangan
dokter yang walaupun dari sikap hidupnya memancarkan cahaya iman dari
dalam bathinnnya, namun memisahkan antara ilmu dengan imannya, tatkala
sang dokter memberikan definisi mati sesuai dengan ilmu kedokteran
yang digelutinya, yaitu: "Orang itu sudah mati jika otaknya tidak
berfungsi lagi." Keterangan dokter yang demikian itu jelas memisahkan
antara iman dengan ilmunya. Seharusnya ia berkata: "Mati adalah
bercerainya antara ruh dengan jasmani. Tandanya ruh meninggalkan jasad
ialah otak tidak berfungsi lagi."
Oleh karena adanya biorithmik secara internal sehingga iblis dapat
menerobos masuk dalam keadaan iman sang dokter lemah, maka bukan hal
yang mustahil ia terpengaruh oleh iblis untuk memakai spermanya sendiri
atau menukarnya dengan bayi tabung lain yang sudah jadi, apabila dalam
kenyataan sperma sang suami lemah, tidak dapat membuahi. Karena pengaruh
iblis dalam keadaan lemah itu sang dokter lebih mementingkan reputasinya
tidak boleh gagal, sementara itu ia dilupakan oleh iblis, bahwa bayi
tabung yang akan lahir nanti itu apakah betul turunan sang suami,
dapat diperiksa dengan cara mencocokkan darah atau kalau perlu dengan
pemeriksaan DNA.
Maka untuk itu perlu pengamanan secara eksternal. Yaitu perlu adanya
mekanisme secara teknis administratif. Bahwa sang dokter wajib memperlihatkan
jalannya proses pengambilan bibit suami isteri sampai ke tabung hingga
pembuahan. Demikian pula pasangan suami isteri wajib mengikuti semua
proses itu termasuk memperhatian tabung pembuahan itu dari kemungkinan
penukaran. Bahwa perlu membentuk tim untuk menyeleksi secara ketat
track record riwayat hidup dan reputasi moral dokter yang akan berpraktek
di bidang tabung pembuahan. Alhasil praktek bayi tabung yang sesuai
dengan Syari'ah tidaklah semudah seperti diperkirakan orang. WaLla-hu
a'lamu bishshawa-b.
*** Makassar, 11 Desember 1994
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
|
|