WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU Kolum tetap harian fajar - 173
Ibadah Haji
 
 
 
 
 

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

Barangkali tulisan ini ada manfaatnya utamanya bagi Jama'ah Calon Haji yang masih menunggu paspornya di asrama haji. Yaitu bacaan satu halaman tentang pengertian dan pelaksanaan Ibadah Haji.

Al Hajju sama artinya dengan Al Qasdu yang berarti pergi kepada seseorang atau suatu tempat dengan maksud tertentu. Sedangkan pengertian menurut Syari'at adalah seseorang pergi ke Tanah Haram (Makkah dan sekitarnya: 'Arafah, Mina) pada waktu yang telah ditetapkan untuk melaksanakan 'ibadah. Waktu tertentu yang dimaksud adalah: Asyhuru lHajji Syawwa-lun wa DzulQa'dati wa 'Asyrun min DzulHijjati, bulan-bulan Haji: Syawwal, DzulQa'dah dan 10 hari bulan DzulHijjah (R.B.). Rukun Haji yaitu: Ihram, Wuquf di 'Arafah, Thawaf Ifadhah, Sa'i dan bercukur.

Ihram adalah dalam keadaan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dikerjakan (termasuk berpakaian).

Wuquf di Arafah yakni berada di Arafah pada 9 DzulHijjah. Thawaf adalah mengelilingi Ka'bah 7 kali, 3 putaran pertama dikerjakan dengan berlari-lari kecil dan 4 putaran terakhir dikerjakan dengan berjalan biasa. Sa'i adalah berjalan antara bukit kecil Safa dengan Marwah dan ada jarak tertentu ditempuh dengan berlari-lari kecil. Jika Thawaf terputus karena masuk waktu shalat wajib, maka sesudah shalat wajib dapat dilanjutkan dengan menambah jumlah putaran. Lain halnya dengan Sa'i, jika terputus harus mengulangi dari awal kembali, tidak boleh menambah.

Wuquf di 'Arafah mengingatkan kita akan bertemunya Kakek dan Nenek kita Adam dan Hawa setelah sekian lama berpisah. Keduanya bertemu kembali di Jabal Rahmah sebuah bukit yang terletak di Padang 'Arafah.

Thawaf 7 kali mengingatkan kita akan apa yang telah dilakukan oleh Nabi Ibrahim AS dan Isma'il (belum menjadi Nabi). Pada waktu membangun kembali Ka'bah keduanya berkeliling 7 kali barulah selesai membangun. Ka'bah disebut pula alBaytu l'Atiyq (Rumah Antik), karena merupakan bangunan yang tertua di dunia ini. Dibangun oleh Kakek dan Nenek kita Adam dan Hawa. Nabi Ibrahim
AS dapat mengetahui lokasinya atas petunjuk Malaikat Jibril AS.

Sa'i dari Safa ke Marwah 7 kali pulang balik mengingatkan kita akan Ibunda Hajar berlari-lari antara bukit Safa dan Marwah untuk mencari air. Ibunda Hajar tidak mendapatkan air di antara kedua bukit itu, melainkan air itu didapatkan keluar dari dalam tanah dekat tumit Isma'il yang masih bayi. Itulah air zam-zam yang kaya akan ion-ion mineral itu.

Al 'Umratu berasal dari 'AMaRa yang berarti seseorang pergi mengunjungi suatu tempat. Pengertiannya menurut Syari'at berkunjung ke Makkah pada setiap waktu dan pada bulan Haji merupakan salah satu rangkaian ibadah Haji. Rukun 'Umrah ialah Ihram, Thawaf 'Umrah, Sa'i dan bercukur.

Aplikasi rangkaian Haji dengan 'Umrah ada tiga: Haji dahulu baru 'Umrah (Ifrad), 'Umrah dahulu baru Haji (Tammatu') dan Haji dan 'Umrah dilakukan sekaligus (Qiran). Kedua aplikasi yang terakhir kena dam (denda).

Pelaksanaan ibadah Haji dimulai pada Yawmu lTarwiyah yaitu pada 8 DzulHijjah. Disebut demikian karena pada hari itu RasuluLlah SAW dalam perjalanan beliau ke Arafah melepaskan dahaga (Tarwiyah) di Mina. Azh Zhahra wa l'Ashra Yawma tTarwiyati biMinay, shalat Zhuhur dan 'Asar pada hari Tarwiyah di Mina (R.B.). Sebelum Hari Tarwiyah yang mengambil Haji Tamattu' dan Qiran harus lebih dahulu membayar harga kambing 2 ekor di bank di Makkah. Seekor untuk dam dan seekor untuk hewan qurban. Yang akan mengambil Haji Ifrad hanya membayar harga seekor kambing untuk hewan qurban.

Menyembelih hewan qurban mengingatkan kita akan peristiwa Isma'il yang tidak jadi diqurbankan, melainkan diganti dengan dengan domba, suatu hal yang ditekankan oleh Allah SWT bahwa manusia dan kemanusiaan tidak boleh dikurbankan untuk tujuan apapun juga.

Pada 9 DzulHijjah, yang disebut Yawmu l'Arafah, jama'ah Wuquf di 'Arafah, dan itulah inti ibadah Haji. Di 'Arafah jama'ah menjama' shalat Zhuhur dan 'Asar, mendengarkan Khuthbah dan membaca do'a. Yajma'uwna bayna zhZhuhri wa l'Ashari fiy Sunnah, menjama' shalat Zhuhur dan 'Asar menurut Sunnah (R.B.).

Kemudian jama'ah meninggalkan 'Arafah menuju Mina, singgah mabit (bermalam, prakteknya menunggu hingga liwat tengah malam) di Muzdalifah. Di sini shalat Magrib dijama' dengan 'Isya. Jama'a Nabiyyu Sh.'A.W. bayna lMaghribi wa l'Isya-i, Nabi SAW menjama' shalat Magrib dan 'Isya (R.B.). Malam itu sejak matahari terbenam, masuklah 10 DzulHijjah.

Sesudah memungut batu kerikil jama'ah meneruskan perjalanan ke Mina untuk melontar Jamrah 'Aqabah. Sesudah bercukur maka sudah dihalalkan (tahallul) melakukan perbuatan yang dilarang selama dalam keadaan ihram, kecuali bercampur suami isteri. Tahallul yang masih dilarang bercampur itu disebut tahallul awwal.

Adapun Jama'ah yang keadaan fisiknya masih segar sesudah melontar Jamrah Aqabah dapat ke Makkah untuk Thawaf Ifadhah, Sa'i, dan bercukur kalau belum sempat bercukur di Mina. Setelah itu sudah dibolehkan bercampur, keadaan ini disebut tahallul tsani. Sesudah itu harus tiba kembali di Mina sebelum matahari terbenam.

Pada hari-hari 11, 12, 13 DzulHijjah, yang disebut Ayya-mu lTasyriq, hari-hari Tasyriq, jama'ah bermalam dan melempar Jamraat (bentuk jama' dari jamrah) Ula, Wustha dan Aqabah di Mina. Jama'ah yang mengambil nafar awwal (rombongan pertama), yaitu yang melempar jamraat hanya dua hari tasyriq (11 dan 12), melontarkan 49 biji kerikil dengan perincian 7 lontaran pada Jumrah Aqabah pada 10 DzulHijjah, ditambah 3 x 7 = 21 lontaran pada Jamraat Ula, Wustha, dan Aqabah pada 11 DzulHijjah, ditambah 3 x 7 = 21 pada 12 DzulHijjah. Bagi jama'ah yang mengambil nafar tsani, yaitu yang melempar jumrah pada tiga hari tasyriq (11, 12, 13) maka lontarannya ditambah lagi 3 x 7 = 21, sehingga seluruhnya 70 biji kerikil yang dilontarkan.

Melontar jamraat mengingatkan kita akan peristiwa dilontarnya setan yang mencoba mempengaruhi agar Nabi Ibrahim AS mengurungkan niatnya untuk menyembelih puteranya, yaitu Isma'il yang sudah menjelang remaja.

Setelah selesai melempar jamraat di Mina, lalu kembali lagi ke Makkah untuk melakukan upacara perpisahan dengan Tanah Suci yang merupakan upacara penutup rangkaian Ibadah Haji yaitu melakukan Thawaf Wada.

Berniat Ihram dari Miqat, bermalam di Muzdalifah, bermalam dan melempar jamraat di Mina, dan Thawaf Wada adalah wajib, setingkat di bawah rukun. Kalau rukun tidak dikerjakan ibadahnya tidak sah, sedangkan kalau yang wajib tidak dikerjakan, ibadah haji tetap sah apabila membayar dam.

Adapun hal-hal yang teperinci seperti bacaan niat, talbiyah, doa pada waktu Wuquf, Thawaf, Sa'i dan melempar jamraat, perincian 'amalan 'ibadah sunnat seperti Thawaf Qudum, Shalat sunnat, perincian bayaran dam dan lain-lain dapat dibaca dalam buku Manasik Haji.

*** Makassar, 23 April 1995 [H.Muh.Nur Abdurrahman]

 
hmna

hak cipta terpelihara HMNA