Saya akan mulai dengan
mengutip bagian kecil dari tulisan H.Jalaluddin Rahman yang berjudul
Syawal dan Fasilitas Kesetahunannya dalam rubrik OPINI Harian FAJAR,
Jum'at 8 Maret 1996: Meski dasarnya teks Hadits Nabi, seorang yang
berjuang menangkap pesan-pesan religi dan keimanan secara rasional dapat
saja mengupayakan pengungkapan maksudnya secara rasional. Usaha
pemakaian rasio ini tidak berarti bahwa seseorang mengakal-akali soal
agama, tetapi menggunakan akal dalam menangkap makna agama. Hal ini
sangat dihargai dan didorongkan oleh AlQuran. Saya dapat menyetujui
pendapat tersebut, akan tetapi bukan tanpa reserve, artinya dalam
bingkai tertentu. Yaitu dalam upaya mengungkapkan maksud pesan-pesan
religi secara rasional itu, haruslah tetap terjaga keaslian pesan-pesan
religi yang sifatnya ritual. Seperti misalnya dalam ibadah ritual
berkurban dengan memotong hewan sembelihan. Pesan-pesan nilai dalam
berkurban itu dapat saja dirasionalkan bahwa digantinya Ismail dengan
seekor binatang
sembelihan menekankan bahwa betapapun tinggi sasaran yang ingin dicapai
tidak boleh mengurbankan nilai kemanusiaan. Pesan-pesan menyembelih
binatang sembelihan mengandung makna ekonomis dilihat dari segi
marketing. Penyembelihan hewan kurban yang berkualitas secara
besar-besaran merupakan pasar yang tersedia setiap tahun bagi para
produsen peternak dan merupakan tantangan bagi para peternak itu untuk
tetap menjaga kualitas ternaknya. Selanjutnya dapat pula
dirasionalisasikan penyembelihan hewan itu yakni untuk memenuhi hasrat
manusia yang normal yaitu kesenangan berpesta. Orang miskinpun mempunyai
kesempatan berpesta makan daging hasil sembelihan itu. Demikianlah pesan
religi ibadah ritual 'Iydu nNahr dirasionalkan dengan tetap menjaga
keaslian pelaksanaan menyembelih binatang itu. FaShalli liRabbika waNhar
(S. Al Kawtsar, 2). Maka shalatlah engkau karena Maha Pemeliharamu dan
sembelihlah (kurbanmu).
Dalam upaya J. Rahman merasionalkan pesan nilai puasa enam hari Syawal
tidaklah mengubah keaslian ibadah sunnat yang ritual itu, sehingga tentu
saja upaya itu dapat diterima dan dihargai sepenuhnya. Bahkan dalam
kolom ini ingin saya menambahkan dua butir lagi mengenai puasa enam hari
bulan Syawal itu.
Pertama, karena hanya enam hari di antara dua puluh sembilan atau tiga
puluh hari, maka ada kecenderungan orang untuk menggampangkannya dalam
arti selalu menunda-nundanya. Akhirnya tenggelam dalam keasyikan
menunda-nunda itu, maka akibatnya menjadi kepepet bahkan keliwatan
sehingga waktu lowong enam hari bulan Syawal sudah lewat. Lebih-lebih
lagi jika yang menunda-nunda itu adalah kaum Hawa yang haid dalam
pertengahan bulan Ramadhan. Maka tanpa disadarinya karena keasyikan
menunda itu sang bulan (bukan bulan yang di langit) tiba-tiba datang
menjenguk. Hilanglah kesempatan yang enam hari itu. Kecenderungan
menunda-nunda karena banyaknya waktu lowong ini biasa pula terjadi dalam
pelaksanaan ibadah shalat 'Isya bagi orang yang tidak berkesempatan
bershalat jama'ah di masjid. Waktu 'Isya adalah waktu shalat yang
terpanjang, sehingga ditunda dari jam ke jam hingga larut malam,
tambahan pula untuk waktu 'Isya ini kita mendapatkan fasilitas untuk
tidak menyegerakan (lebih baik melanggar kaidah EYD sehingga lebih
jelas: mensegerakan) shalat pada permulaan waktu. Sebenarnya shalat
'Isya larut malam dapat lebih khusyu', asal saja tidak diserang kantuk
lebih dahulu.
Kedua, rasionalisasi puasa sunnat enam hari bulan Syawal secara
kuantitatif, dihubungkan dengan nilai kuantitatif kesetahunan. 29 hari
puasa Ramadhan ditambah 6 hari puasa Syawal, menjadi 35 hari. Atau kalau
bulan Ramadhan jumlah harinya 30, ditambah dengan 6 hari bulan Syawal,
menjadi 36 hari. Kalau dirata-ratakan (35 + 36) : 2 = 35,5 hari. Satu
tahun kalender Qamariyah berselang antara 354 dngan 355 hari.
Berdasarkan Hadits Nabi: Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian
melanjutkan 6 hari Syawal laksana berpuasa terus-menerus (selama
setahun), maka 35,5 hari dinilai 355 hari, yang berarti amal puasa kita
dinilai 10 kali lipat. Jadi sama dengan nilai ibadah shalat yang
mula-mula diterima RasuluLlah SAW pada waktu Mi'raj sebanyak 50 kali
sehari semalam, maka atas permohonan RasuluLlah yang mendapatkan saran
dari Nabi Musa AS untuk minta keringanan, akhirnya Allah SWT memperkecil
intensitasnya menjadi 5 kali saja, namun tetap dinilai 50 kali.
Hanya saja jangan sampai analisa kuantitatif itu disalah gunakan. Bahwa
karena Allah SWT bermurah hati satu kali dibayar 10 kali, maka kita
cukup berpuasa tiga hari saja dalam bulan Ramadhan, satu kali permulaan,
satu kali pertengahan dan satu kali pada akhir Ramadhan, dengan demikian
sudah senilai sebulan penuh Ramadhan. Itu namanya salah kiprah, itu main
akal-akalan
namanya. Kalau diwajibkan sebulan penuh, maka mesti melaksanakannya
sebulan penuh. Dilanjutkan dengan 6 hari Syawal dinilai 10 kali lipat,
menjadilah seperti puasa terus menerus hingga bulan Ramadhan yang
berikutnya. WaLlahu a'lamu bishshawab.