|
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU Kolum tetap harian fajar - 222
|
|||||||||||||||
|
Masalah Potensial
|
|||||||||||||||
| |
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM Pada
musim haji tahun lalu terjadi kesemrawutan berupa calon haji (Calhaj)
yang tergolong dalam daftar tunggu (waiting list). Calhaj yang masuk
dalam daftar tunggu ada dua jenis. Yang pertama adalah karena mereka
mendaftar dalam urutan dengan nomor urut yang lebih tinggi dari jumlah
kuota yang sebanyak 195 000 orang. Jadi dari Calhaj yang sejumlah 231
000 orang yang telah melunasi ONH dengan nomor urut 195 001 ke atas,
masuklah ia dalam daftar tunggu. Jenis kedua adalah Calhaj yang masuk
daftar tunggu karena ulah sang kolektor yang tergolong jenis preman
kerah putih (white collar free man), yang memanfaatkan dahulu ONH yang
telah dikoleksinya itu. Karena tidak segera disetor maka para Calhaj
yang sebenarnya jauh-jauh sebelumnya sudah membayar kepada para kolektor
itu nomor urutnya di atas 195 000. Pada tahun-tahun sebelumnya ulah sang
kolektor yang memanfaatkan dahulu ONH yang telah dikoleksinya itu tidak
berdampak apa-apa oleh karena Calhaj yang mendaftar jumlahnya di bawah
jumlah kuota. Maka demikianlah masalah potensial yang luput dari
antisipasi adalah pendaftar Calhaj yang telah melunasi ONH jumlahnya
lebih tinggi dari jumlah kuota (lihat angka-angka di atas). Bahwa jumlah
pendaftar yang melonjak jauh di atas jumlah kuota itu tidak
terantisipasi, itu tidak boleh disalahkan, panitia tidak wajar dikambing
hitamkan, karena jagoan statistikpun tidak pernah menyangka lonjakan
yang sangat menanjak sedemikian itu. Belajar
dari pengalaman tahun silam itu untuk perencanaan tahun sesudahnya
(waLtanzhur Nafsun Ma- Qaddamat liGhadin), maka penyelenggaraan
menghadapi musim haji tahun ini sistem pendaftaran ONH telah diubah. ONH
tidak boleh dicicil lagi, koordinasi dilakukan dengan cermat, sehingga
memungkinkan pendaftaran segera ditutup begitu jumlah kuota tercapai.
Dan Namun tahun ini timbul masalah potensial yang luput diantisipasi oleh panitia penyelenggara haji: paspor yang terlambat datang yang jumlahnya besar. Bahwa masalah keterlambatan paspor luput dari tinjauan sebagai masalah potensial, itupun tidak dapat disalahkan, dan juga tidak perlu dan tidak ada gunanya mencari kambing hitam, karena itu membuang-buang energi saja, tidak efisien. Karena menurut pengalaman yang sudah-sudah adanya paspor yang terlambat datang adalah dianggap bukan masalah, karena jumlahnya kecil. Isteri saya juga dahulu (Kloter 1) baru menerima paspornya sekitar pukul 23.00 (11.00 malam), pada hal Kloter 1 sudah mesti meninggalkan Asrama Sudiang pada pukul 00.30 (setengah satu malam). Penanggulangan masalah potensial ini (keterlambatan visa dalam jumlah besar) tidak semudah dengan penanggulangan masalah Calhaj daftar tunggu tahun yang lalu. Mengapa, oleh karena masalah pemberian visa ini terkait dengan organisasi yang di luar jangkauan kontrol pemerintah yang dalam hal ini Departemen Agama, yaitu Kedutaan Besar Arab Saudi. Maka sesungguhnya saya tidak dapat mengerti mengapa anak-anak kita para mahasiswa mendemo Kanwil Depag di Bonto Rannu itu. Tidaklah pula wajar dan tidak rasional apabila keterlambatan pemberian visa ini ditimpakan pada Kedutaan Besar Arab Saudi, oleh karena kemampuan mekanisme yang menanggulangi pemberian visa ini tentu terbatas pula. Sementara kolom ini ditulis, diberitakan bahwa diperkirakan insya Allah minggu depan akan menjadi normal. Dengan demikian itu berarti bahwa waktu yang dibutuhkan oleh mekanisme kerja pemberian visa pada Kedutaan Arab Saudi perlu diperpanjang dua pekan, atau katakanlah perlu perpanjangan waktu sebulan. Itu kalau tidak ada lagi masalah potensial. Apakah memang tidak ada lagi masalah potensial yang perlu diantisipasi untuk tahun yang berikut? Menurut hemat saya ada, yaitu lonjakan pembengkakan yang menanjak dari jumlah Ummat Islam yang berumrah Ramadhan. Ini tentu saja akan menambah volume kerja mekanisme yang memberikan visa pada Kedutaan Arab Saudi. Maka perlu dipertimbangkan dan dikalkulasi berapa jumlah yang berumrah Ramadhan yang dapat ditolerer, sehingga jumlah yang berumrah Ramadhan tidak berdampak untuk menjadi masalah potensial. WaLlahu A'lamu bi shShawab. *** Makassar, 31 Maret 1996 [H.Muh.Nur Abdurrahman] |
||||||||||||||
| hmna | |||||||||||||||
| hak cipta terpelihara HMNA |
|||||||||||||||