|
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU Kolum tetap harian fajar - 229
|
|||||||||||||||
|
Menegakkan
Disiplin Nasional |
|||||||||||||||
| |
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM Dalam sebuah peristiwa tatkala Khalifah Umar ibn alKhattab RA (581-644) khalifah kedua (634-644) baru mulai berbicara di atas mimbar, salah seorang sahabat mengintorupsi menyatakan keberatannya. - Hai Umar, saya tidak akan mau mendengarkan sebelum engkau menjelaskan tentang pakaian yang engkau pakai! Mendengarkan itu Khalifah Umar RA tersenyum. Maklumlah beliau akan keberatan sahabat itu. Belum lama sebelumnya berlangsung pembagian kain. Kain pembagian itu tidak cukup untuk dijadikan jubah panjang oleh Khalifah Umar RA, karena badan beliau tinggi besar. Khalifah Umar RA memberi isyarat kepada Abdullah untuk menjawab keberatan sahabat itu. - Ayah saya dapat membuat jubah panjang dari kain pembagian itu, karena saya memberikan jatah saya kepada beliau, ujar Abdullah. Pengalaman dialog itu
mengilhami Khalifah Umar RA untuk mengeluarkan peraturan Annay Laka
Hadza-, dari mana kau dapatkan ini, yang diambil dari ayat Annay Laki
Hadza- (S. Ali 'Imra-n, (Kedua asas yang
bertentangan itu telah diangkat dalam Seri 120 tertanggal 20 Maret 1994.
Perselisihan antara Nuku dengan Wieling perihal asas tersangka harus
membuktikan dirinya bersih bertentangan dengan asas praduga tak bersalah
dalam kasus pencurian kelas kakap betul-betul pernah terjadi dalam
sejarah yang merobek gencetan senjata menjadi perang yang tidak
dimaklumkan pada tahun 1805. Nuku menganut asas Annay Laka Hadza- dalam
kasus pencurian, sedangkan Wieling menganut asas praduga tak bersalah.
Wieling adalah Wakil Gubernur Ambon yang ditempatkan di Ternate. Nuku
adalah Sultan Tidore yang membebaskan kerajaannya dari bagian-bagian
wilayah tiga gubernuran Kompeni Belanda (de drie Oostersche Provintien
van Gouvernementen): Ternate, Ambon dan Banda. Nama lengkapnya Nuku
Sulthan Said alJihad Muhammad alMabus Amiruddin Syah Kaicil Paparangan
Gelar Tuan Barakat Sultan Tidore, Papua dan Seram. Ia membebaskan
(1780-1797) dan mempertahankan (1797-1805) wilayah Suatu waktu isteri Khalifah Umar RA menerima hadiah yang mahal-mahal dari permaisuri Heraclius Kaisar Romawi Timur. Khalifah Umar RA bertanya kepada isterinya. - Gerangan apakah yang
menyebabkan engkau memperoleh hadiah yang mahal-mahal itu dari
permaisuri Raja Hiraqla? Ibu Negara menjawab. - Pada waktu utusan kita akan pergi kepada Raja Rum itu saya titipkan hadiah minyak wangi untuk permaisuri raja. - Hai isteriku, kata Khalifah Umar RA pula, engkau mendapatkan hadiah yang mahal itu dari permaisuri karena engkau isteri Khalifah, bukan karena engkau pribadi. Masukkan hadiah-hadiah itu ke baytulmal (kas negara) dan ambillah dari baytulmal sejumlah dinar untuk harga minyak wangimu. Khalifah Umar RA lebih
senang mendapatkan data primer dari keadaan rakyatnya ketimbang menerima
laporan dari bawahannya. - Hai ibu, mengapa engkau mencampur susu yang akan dijual itu dengan air? Bukankah itu melanggar aturan yang dikeluarkan Khalifah? - Dengan mencampurkan air
ke dalam susu ini, kita akan memperoleh harga yang lebih dari
semestinya, bukankah itu menguntungkan? Perihal melanggar aturan
Kahlifah, mana mungkin - Hai ibu, boleh jadi Khalifah tidak tahu, akan tetapi Pencipta Khalifah Maha Tahu. Pada malam itu juga
Khalifah Umar membangunkan Abdullah. Bayangkan seorang anak
kepala negara akan dikawinkan dengan gadis miskin dari daerah pinggiran.
Namun Abdullah menerima saran Pada suatu malam isteri
Khalifah Umar ibn Abdul'Aziz masuk ke dalam kamar kerja Khalifah, karena
ada urusan yang penting yang perlu dibicarakan dengan suaminya. Khalifah
Umar ibn Abdul'Aziz bertanya. Dari kisah nyata di atas itu kita dapat memperoleh nilai-nilai yang sangat bermanfaat bagi kita bangsa Indonesia untuk menegakkan Disiplin Nasional, karena Disiplin Nasional itu umumnya melemah disebabkan oleh pengaruh fulus dan keluarga, sikap ketidak-jujuran dan ketidak-terbukaan. WaLlahu A'lamu bishShawab. *** Makassar, 16 Juni 1996 [H.Muh.Nur Abdurrahman]
|
||||||||||||||
| hmna | |||||||||||||||
| hak cipta terpelihara HMNA |
|||||||||||||||