| |
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
Abdurrahman Ibnu Khaldun (732 H - 808H) atau (1332 M - 1406 M), lahir di
Tunisia. Ia mencapai usia 76 tahun menurut kalender Hijriyah, atau 74
tahun menurut kalender Miladiyah. Perbedaan dua tahun itu disebabkan
oleh perbedaan penanggalan sistem qamariyah (peredaran bulan
mengelilingi bumi) dengan sistem syamsiyah (peredaran bumi mengelilingi
matahari). Dalam satu tahun syamsiyah terdapat perbedaan 10 atau 11
hari, sehingga dalam sekitar 33 tahun syamsiyah terjadi perbedaan satu
tahun.
Ibnu Khaldun terjun dalam gelanggang politik, menulis sejarah dan
menyumbangkan pemikiran orisinel tentang filsafat sejarah, bahkan ia
terkenal pula sebagai sesepuh peletak dasar ilmu pengetahuan modern
dalam bidang sosiologi. Ia dilahirkan di Tunisia dari keluarga yang
berasal dari Andalusia yang berpindah dari Sevilla ke Tunisia dalam
pertengahan abad ketujuh Hijriyah. Jika asal-usulnya ditelusuri terus ke
belakang, maka ia berasal dari Yaman, keturunan Ibnu Hajar.
Ibnu Khaldun membuat karya tentang pola sejarah dalam bukunya yang
terkenal Muqaddimah, yang dilengkapi dengan kitab Al I'baryang berisi
hasil penelitian mengenai sejarah bangsa Berber di Afrika Utara. Dalam
Muqaddimah itulah Ibnu Khaldun membahas tentang filsafat sejarah dan
soal-soal prinsip mengenai timbul dan runtuhnya negara dan
bangsa-bangsa.
Adalah suatu hal yang sangat disayangkan ialah para pakar ummat Islam
dalam bidang sejarah dan sosiologi kurang berminat dalam menyimak
pendekatan Ibnu Khaldun dalam Bidang Sejarah dan Sosiologi, seperti
dalam judul di atas itu. Dalam ulasannya Ibnu Khaldun berangkat dari
postulat yang sangat asasi yaitu iman. Ibnu Khaldun memberikan nilai
Tawhid dalam ilmu pengetahuan filsafat sejarah dan ilmu kemasyarakatan.
Jadi sangat berbeda dengan filsafat ilmu pengetahuan yang berlandaskan
filsafat positivisme yang dilahirkan oleh pandangan hidup modernisme
seperti yang dianut oleh pakar baik oleh yang bukan Muslim maupun yang
Muslim yang tidak menyadari akan "penjajahan" filsafat positivisme yang
mempengaruhi disiplin berpikir dalam berilmu. Sehingga jika orang
memakai pendekatan yang berlandaskan iman akan mendapat cap tidak
ilmiyah. Demikianlah iman diperlakukan oleh para pakar kita yang Muslim.
Kalau mau mengadakan pendekatan yang ilmiyah, iman disimpan dahulu di
luar kawasan disiplin ilmu yang bersangkutan. Inilah dilemma bagi para
pakar kita.
Kita ambil perbandingan seperti misalnya dalam bidang ilmu kedokteran
mengenai definisi tentang mati. Orang mati katanya apabila otaknya sudah
tidak berfungsi lagi. Iman ataupun nilai Tawhid disimpan di luar kawasan
definisi ini. Apabila ilmu pengetahuan itu dimerdekakan dari pandangan
hidup modernisme yang melahirkan filsafat positivisme itu, kemudian
diberi nilai Tawhid maka definisi mati itu akan berbunyi: Orang mati
adalah orang yang telah dicabut atau dipisahkan ruh dari jasadnya oleh
malakulmaut yang mendapat perintah dari Allah SWT, dan ini dapat
dideteksi dengan tidak berfungsinya lagi otak yang bersangkutan.
Berikut ini akan diberikan contoh bagaimana pendekatan Ibnu Khaldun yang
berpangkal pada Ayat Qawliyah:
Sunnata Llahi fiy Lladziyna Khalaw min qablu wa Lan Tajida liSunnati
Llahi Tabdiylan (S. Al Ahza-b, 62). Inilah SunnatuLlah pada orang-orang
dahulu kala dan tiada engkau peroleh SunnatuLlah itu berubah-ubah
(33:62).
Berdasarkan postulat dalam ayat itu bahwa SunnatuLlah yang berlaku pada
orang-orang baik mengenai keadaan fisik manusia maupun dalam sejarah
bangsa-bangsa yang tidak berubah-ubah itu,
Ibnu Khaldun meneliti untuk dapat mengungkapkannya. Ia membagi
daerah penelitiannya dalam lima daerah, yaitu daerah yang jauh ke
selatan yang sangat panas, yang jauh ke utara yang sangat dingin daerah
selatan yang dekat yang kurang panasnya, daerah utara yang dekat yang
kurang dinginnya dan daerah pertengahan yang sedang panas dan dinginnya.
Ia mendapatkan kesimpulan adanya pengaruh iklim atas keadaan fisik
manusia khususnya warna kulit dan
rambut. Dari warna hitam legam pada daerah yang jauh ke selatan
berangsur-angsur berubah menjadi warna lebih ringan pada daerah
selanjutnya hingga menjadi warna putih dan pirang pada rambut pada
daerah utara yang dekat dan akhirnya menjadi bule baik pada kulit maupun
rambut pada daerah yang jauh ke utara. Ia membantah pendapat yang umum
pada waktu itu bahwa warna hitam itu disebabkan mereka itu adalah
keturunan Ham salah seorang anak Nabi Nuh AS yang dikutuk oleh bapaknya.
Hal itu dijelaskan dalam Tawrat bahwa Nabi Nuh AS melaknat puteranya
yang bernama Ham itu, akan tetapi di situ tidak ada hubungannya dengan
masalah warna hitam itu. Berdasarkan hasil temuannya dalam penelitian
itu Ibnu Khaldun membantah teori yang berbau rasial pada waktu itu yang
menghubungkan antara kutukan dengan warna kulit.
Andaikata Ibnu Khaldun dapat melihat negara Israel sekarang ini, ia akan
bergembira melihat hasil ungkapannya itu. Orang-orang Yahudi yang
berasal dari daerah panas berbeda warna kulitnya dengan yang berasal
dari daerah yang beriklim dingin. Orang Yahudi yang berasal dari Ethopia
berkulit hitam, sebaliknya orang Yahudi yang berasal dari Rusia berkulit
putih, padahal mereka itu berasal dari Israil atau Nabi Ya'qub AS.
Demikian pula dari hasil penelitiaannya ia dapat mengungkapkan
SunnatuLlah yang tidak berubah-ubah itu pada penduduk desa dan kota
antara lain seperti berikut: orang desa lebih berani dan lebih
bersemangat daripada orang kota, penduduk desa lebih dekat pada
kebajikan dan lebih mudah pula menerima kebajikan daripada penduduk
kota.
Demikianlah sekelumit keterangan tentang metodologi penelitian Ibnu
Khaldun. Ia meneliti sejarah dan masyarakat tidak berangkat dari keadaan
polos, ia juga tidak berangkat dari hipotesa, melainkan ia berangkat
dari postulat yang diambil dari Ayat Qawliyah, ia berangkat dari iman,
ia memberikan nilai Tawhid dalam ilmu pengetahuan. Alangkah eloknya jika
para pakar Muslim dapat mengikuti jejak Ibnu Khaldun, sehingga dari segi
filsafat, ilmu pengetahuan itu dapat memerdekakan diri dari filsafat
positivisme, anak dari pandangan hidup modernisme yang agnostik itu.
WaLlahu A'lamu bi shShawab.
*** Makassar, 15
September 1996
|
|