| |
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
Terkait dengan Seri 246 hari Ahad yang baru lalu, saya mendapat dorongan
dari beberapa handai-tolan, baik melalui telepon maupun secara tatap
langsung, untuk menulis tentang pendapat Padeng Gervanius SH dan Herman
SH, yang keduanya Penasihat Hukum terdakwa CW. Fasalnya dalam Seri 246
itu saya telah mengutip pendapat PH itu, yang diangkat dari bagian
risalah pembelaan keduanya, yang telah dimuat dalam Harian Fajar, edisi
18 Oktober 1996, halaman 9. Saya kutip ulang: keterangan ahli dan hasil
penelitian Labkrim Polri dapat diketahui secara jelas dan pasti bahwa
ekstasi tidak berbahaya bagi ketertiban masyarakat, karena pemakai
ekstasi justru merasa damai dengan dunia sekitarnya.
Sebermula saya merasa tidak perlu menulis tentang itu, oleh karena yang
elok menjawab pendapat kedua PH itu sebaiknya dari petugas Labkrim Polri
yang dijadikan rujukan oleh mereka itu. Namun setelah pikir punya pikir
akhirnya saya putuskan untuk menulisnya, oleh karena ekstasi ini merusak
generasi muda, salah satu subsistem yang penting dalam sistem sosial.
Rusaknya subsistem ini akan mengancam kelanjutan eksistensi suatu
bangsa.
Sangatlah naif untuk berpendapat bahwa penangguk ekstasi tidak berbahaya
bagi ketertiban masyarakat, karena pemakai ekstasi justru merasa damai
dengan dunia sekitarnya. Memang dengan melihat sepintas lalu secara
dangkal ada perbedaan antara orang teler karena ekstasi dengan orang
teler karena miras. Orang teler karena ekstasi (kalau itu memang benar)
akan merasa damai dengan dunia sekitarnya. Sedangkan sebaliknya orang
yang teler karena miras dapat menjadi bringas sehingga mengganggu
ataupun membahayakan orang sekitarnya.
Saya katakan naif oleh karena pandangan kedua PH itu ruang lingkupnya
sangatlah sempit, yakni hanya melihat pada keadaan sesaat tatkala
penangguk ekstasi itu dalam keadaan teler. Kalau logika berpikir itu
kita ikuti, maka ganja, candu (opium), hasysyisy, heroin, morphin
ataupun obat bius (narkotika) lainnya juga tidak berbahaya bagi
ketertiban masyarakat, oleh karena pengisap ganja, pengisap candu,
pengisap hasysyisy, penyedot (dengan hidung) bubuk heroin, pejarum
suntik morphin, kalau mereka sedang menikmati keadaan fly, mereka tidak
mengganggu dunia sekitarnya.
Saya katakan naif karena rentang waktu orang hidup bukan tatkala teler
karena ekstasi, miras dan obat bius saja. Masih ada rentang waktu yang
lebih panjang dalam skenario kehidupan manusia. Yaitu rentang waktu yang
lebih panjang sebelum minum dan sesudah berhenti teler. Bahkan ada
rentang waktu yang jauh lebih panjang lagi, yaitu kelanjutan kehidupan
suatu bangsa.
Dari mana mendapatkan uang untuk minuman setan yang harganya
mahal itu? Coba meneliti kehidupan remaja kita utamanya di kota-kota.
Sudah mulai timbul feodalisme dalam bentuk yang baru. Terbentuk kelompok
remaja yang dikepalai oleh anak orang kaya.War lord ini menggaji body
guard dan mendanai sahabat-sahabatnya yang kurang berpunya untuk pergi
bersenang-senang menikmati masa remaja berasyik-maksyuk: sex, narkotika,
miras, ekstasi dengan air mineral, dan berkelahi bila perlu.
Apa yang terjadi jika war lord itu mengganti body guard dan mengambil
sahabat-sahabat baru? Mantan-mantan body guard dan mantan-mantan sahabat
itu akan ketagihan karena sudah biasa meneguk ekstasi dengan harga
semurah-murahnya (baca: tidak membayar sepeserpun). Upaya-upaya apa yang
ditempuh oleh mantan-mantan body guard dan mantan-mantan sahabat itu
untuk mendapatkan uang guna memenuhi hasrat ketagihannya itu? Gampang
untuk dijawab, yaitu mereka menjadi preman, membentuk kelompok baru
dengan program kerja: mencuri, memeras, merampok! Alhasil mereka
mengganggu bahkan membahayakan orang sekitarnya, walaupun mereka itu
tatkala sementara teler merasa damai dengan dunia sekitarnya (yang
digaris-bawahi itu saya kutip ulang dari risalah pembelaan kedua PH yang
telah dikutip di atas itu).
Berfirman Allah SWT dalam Al Quran:
Innama- Yuriydu sySyaytha-nu an Yuwqi'a Baynakumu l'Ada-wata walBa'dha-a
fiy lKhamri walMaysiri wayashuddakum 'an Dzikri Llahi wa'ani shShalawti
faHal Antum Muntahuwna (S. Al Ma-idah, 91). Sesungguhnya setan
berkehendak menjerumuskan kamu ke dalam jurang permusuhan dan kebencian
di antara kamu dalam miras dan judi untuk menghalangi kamu mengingat
Allah dan shalat, maukah kamu menghentikan perbuatan itu! (5:91).
Dalam Al Quran miras dan judi selalu dirangkaikan (2:219, 5:90, 5:91).
Miras dan judi ada persamaannya, yaitu orang yang terjerumus, nalurinya
selalu menagih dirinya untuk bermiras dan berjudi. Miras dan judi
menyebabkan manusia menjadi ke-tagih-an. Dalam hal zakat fithri semua
makanan pokok (beras, jagung, sagu) dapat diqiyaskan pada gandum. Maka
dalam hal minuman atau makanan
apa saja yang menjebabkan orang ketagihan dapat diqiaskan pada al Khamru
(miras). Permainan apa saja yang menyebabkan orang ketagihan dapat
diqiaskan pada al Maysiru (judi).
Binatang mempunyai naluri mempertahankan kehidupan biologis dan
melanjutkan keturunan (makan, minum, sex). Manusia di samping mempunyai
naluri yang sama dengan binatang, juga masih mempunyai naluri untuk
tidak pernah merasa puas. Pada binatang apabila kebutuhan biologisnya
telah terpenuhi, puaslah ia. Singa betapapun buasnya jika telah kenyang,
tidak akan menerkam. Akan
tetapi manusia karena tidak ada rasa puasnya, walaupun sudah kenyang
masih mau menerkam, sehingga manusia cenderung untuk jatuh lebih rendah
derajatnya dari binatang.
Allah SWT memberikan ruh pada manusia yang tidak diberikanNya pada
binatang. Karena manusia cenderung untuk tercampak derajatnya, maka
perlu sekali ruh manusia senantiasa mampu mengendalikan nalurinya. Upaya
setan (anak buah iblis) untuk menjerumuskan manusia ialah mengganggu
jalur kendali dari ruh ke naluri manusia. Jika jalur kendali telah
terganggu maka setan selanjutnya merangsang naluri manusia untuk menjadi
ketagihan al Khamru (narkotika, miras, ekstasi) dan al Maysiru (judi dan
permainan lain yang menimbulkan ketagihan), sebagai sasaran antara, dan
selanjutnya menjerumuskan manusia ke dalam jurang permusuhan dan
kebencian, sebagai sasaran lanjutan, yang akhirnya menghalangi manusia
mengingat Allah dan shalat, sebagai sasaran akhir. WaLlahu A'lamu bi
shShawab.
*** Makassar, 27
Oktober 1996[H.Muh.Nur Abdurrahman]
|
|