| |
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
Dalam hal miras
ibarat mata uang, yaitu ada dua sisi yang patut diperhatikan. Sisi
yang pertama menyangkut metode pendekatan menurut Al Quran dalam
menghentikan peminum miras, dan pada sisi yang lain menyangkut hukum
meminum miras.
Pendekatan dalam menghentikan peminum miras menurut Al Quran tidaklah
secara drastis, yaitu secara berangsur. Sebermula Al Quran
mengemukakan potret miras apa adanya, yaitu ada dosa besar di dalamnya
dan ada gunanya, namun dosanya lebih besar ketimbang kegunaannya,
seperti firmanNya:
Yasaluwnaka 'ani lKhamri walMaysiri Qul fiyHimaa Itsmun Khabiyrun
waManaafi'u linNaasi waItsmuHumaa Akbaru min Naf'ihimaa (S. Al
Baqarah, 219). Mereka bertanya kepadamu mengenai miras dan judi,
katakan, di dalam keduanya itu dosa besar dan ada beberapa manfaat,
namun dosa keduanya lebih besar dari manfaat keduanya (2:219).
Gambaran dosa besar dalam miras telah dijelaskan, namun belum ada
perintah yang tegas tentang larangan minum miras. Akan tetapi secara
tersirat di balik potret itu terdapat nilai bahwa terpujilah jika
meninggalkan kebiasaan minum miras, walaupun dari sisi lain miras itu
ada pula manfaatnya. Dari hasil kajian ilmu pengetahuan terungkap
bahwa gambaran dosa besar dalam miras itu antara lain pemabuk itu
menjadi rusak mentalnya, pikirannya tidak jernih, akalnya buntu,
ruhaninya sakit, dan selalu keragihan. Dan yang dianggap manfaat oleh
manusia ialah jika orang telah teler karena miras, maka ia terlepaslah
sesaat dari keruwetan memikirkan seluk-beluk kehidupan duniawi.
Kelihatannya bermanfaat akan tetapi pada hakekatnya merugikan, yaitu
menjadi pengecut, karena lari dari kenyataan, tidak berani menantang
kenyataan yang harus dihadapinya.
Sesudah tahap menggambarkan potret miras, menyusullah tahapan larangan
yang tidak sepenuhnya, sebagai sasaran antara, seperti firmanNya:
Ya-ayyuha Lladziyna A-manuw Laa Taqrabu shShala-ta wa Antum Sukaara-
(S. AnNisa-u, 43). Hai orang-orang beriman janganlah kamu dekati
shalat tatkala kamu mabuk (4:43). Tahapan berupa sasaran antara ini
adalah larangan tidak boleh mabuk, artinya boleh minum asal jangan
sampai mabuk. Sangatlah riskan kalau mabuk, oleh karena jika tatkala
masih mabuk waktu shalat telah tiba, ia akan absen dalam shalat.
Tahapan terakhir adalah larangan tegas, bahwa miras, judi dan
lain-lain yang sebangsanya adalah dari perbuatan setan, haruslah
dijauhi. Ya-ayyuha Lladziyna Amanuw Innama lKhamru walMaysiru
walAnshaabu walAzlaamu Rijsun min 'Amali sySyaythaani faJtanibuwhu
La'allahum Tuflihuwna (S. Al Ma-idah, 90). Hai orang-orang beriman,
sesungguhnya miras, judi, berhala dan bertenung itu kotor, itu dari
pekerjaan setan, jauhkanlah, supaya kamu mendapat kemenangan (5:90).
Sebagai ilustrasi tambahan metode tidak drastis ini ditempuh pula
dalam hal menghilangkan perbudakan. Apabila menghilangkan perbudakan
itu dilakukan secara drastis, maka akan terjadi khaos dalam
masyarakat. Para hamba sahaya yang sudah terbiasa menjadi budak, belum
pernah mandiri, lalu tiba-tiba diberi kemerdekaan, mereka akan
kebingungan mau berbuat apa. Kalau jumlah mereka banyak akan terjadi
kekacauan, mereka akan mencuri bahkan merampok. Sejarah berbicara
tentang hal ini. Misalnya para gladiator yang membebaskan dirinya yang
dipimpin oleh Spartacus pada zaman Romawi. Para gladiator itu tidak
mempunyai keterampilan selain berkelahi. Spartacus memperbesar jumlah
pasukannya dengan membebaskan budak-budak yang lain, yang ditempa pula
menjadi ahli berkelahi. Mereka menjarah penduduk untuk keperluan
logistik.
Demikian pula keadaan budak-budak yang telah dibebaskan setelah Civil
War dalam sejarah Amerika Serikat. Para mantan budak itu kebingungan
mau berbuat apa. Bahkan mantan budak-budak yang telah diperlakukan
dengan kejam melakukan balas dendam atas mantan tuan tanah yang kejam
itu. Mereka merampok dan membunuh mantan tuan tanah beserta
keluarganya.
Dalam hal ini Al Quran menunjukkan cara persuasif, yaitu himbauan
bahwa memerdekaan budak adalah suatu kebajikan (2:177). Seterusnya
dalam penyaluran zakat terdapat porsi untuk memerdekakan budak.
Ditempuh pula tehnik menikahi budak, seperti firmanNya: Fankihuw Maa
Thaaba laKum mina nNisaai Matsna- wa Tsulatsa wa Rubaa'a faIn Khiftum
allaa Ta'diluw fa Waahidatan aw Maa Malakat Aymanukum, (S. An Nisa-',
3) maka nikahilah olehmu perempuan- perempuan yang baik bagimu,
berdua, bertiga, berempat, akan tetapi jika engkau khawatir tidak
dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau (nikahilah)
apa yang dimiliki oleh tangan kananmu (4:3).
Yang dimaksud dengan apa yang dimiliki oleh tangan kanan adalah
budak-budak perempuan. Budak laki-laki tidak beranak, akan tetapi
budak perempuan dapat beranak. Anak hasil perkawinan antara tuan
dengan budak perempuannya itu, tidak boleh lagi statusnya sebagai
budak. Dengan demikian hikmah yang terkandung dalam ayat (4:3)
tersebut, adalah metode pendekatan menikahi budak untuk menghapuskan
budak-budak dalam generasi berikutnya. Dilakukan pula dengan tehnik
berupa sanksi membebaskan budak atas seseorang yang melanggar
syari'at, seperti misalnya melakukan hubungan seksual dengan isterinya
pada siang hari dalam bulan Ramadhan. Demikianlah cara menghilangkan
perbudakan yang sudah mendarah daging warisan masyarakat jahiliyah.
Pada prinsipnya perbudakan itu dilarang, seperti firman Allah: Wa
Laqad Karramnaa Baniy Adama (S. Isray, 70). Sesungguhnya telah Kami
muliakan Bani Adam (17:70). Allah telah menyatakan bahwa manusia itu
dimuliakan Allah, maka tidaklah boleh manusia itu diperbudak.
Kembali pada masalah miras. Sejak ayat (5:90) diturunkan, maka meminum
miras dilarang, haram hukumnya. Sama haramnya jika makan babi.
Termasuk dalam larangan itu adalah sumber dan jalurnya sampai tiba
dimulut. Yaitu pabrik miras, berternak babi dan memperdagangkannya.
Bagi peminum berat metode bertahap menurut Al Quran dapat ditempuhnya,
namun harus diingat bahwa ia tidak terbebas dari sanksi dosa karena
minum miras. Walaupun dalam rentang waktu tahapan itu ia mendapat
sanksi dosa, maka itu lebih baik bagi peminum berat itu ketimbang sama
sekali tidak berupaya secara bertahap untuk berhenti minum miras.
WaLlahu A'lamu bi shShawab.
*** Makassar, 3 November
1996[H.Muh.Nur Abdurrahman]
|
|