| |
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
Judul di atas itu akan dibahas menurut pandangan Syari'at Islam dan
hukum positif dalam Negara Republik Indonesia. Akan dikemukakan dua
jenis nash, satu dari Firman Allah SWT dan satu dari Hadits RasuluLlah
SAW.
Kay laa yakuwna duwlatan bayna l.aghniyaai minkum (S. Al Hasyr, 7),
artinya: Agar supaya kedaulatan (ekonomi) itu tidak hanya berputar di
antara orang-orang kaya saja di antara kamu (59:7).
Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Khirasyi:
Annaasu syurakaau fiy tsalaatsin almaai wannaari walkalaai. Manusia
secara bersama-sama mempunyai hak atas tiga (sumberdaya alam): air, api
dan rumput.
AlhamduliLlah, ayat (59:7) oleh bangsa Indonesia telah dijadikan hukum
positif dalam wujud GBHN seperti dinyatakan dalam urutan pertama Trilogi
Pembangunan: Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dengan lebih
memberi peran kepada rakyat untuk berperan serta aktif dalam
pembangunan. Sedangkan Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud
tersebut, sebelum Trilogi Pembangunan telah lebih dahulu menjadi hukum
positif yang sumber hukumnya lebih tinggi dari GBHN, yaitu dalam
UUD-1945, Fasal 33, ayat 3: Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat.
Syari'at Islam menghendaki modal itu tidak boleh hanya beredar dalam
kalangan pemodal besar saja. Pembangunan yang merata menuntut pula
pemilik modal yang merata dalam kalangan rakyat banyak, yang menyebabkan
terciptanya lapangan kerja, sehingga hasil-hasil pembangunan merata
pula. Usaha perdagangan dan industri dalam skala modal besar diperlukan
dalam persaingan pasar bebas di luar negeri dalam era globalisasi.
Pemodal kecil dalam skala perdagangan dan industri kecil sasarannya
adalah pasar dalam negeri, industri kecil ada pula yang dapat berperan
dalam pasar bebas di luar negeri, yaitu menjadi sub-kontraktor dari
perusahaan pemodal besar untuk memproduksi komponen-komponen yang
konstruksinya mudah. Ini yang dikenal dengan sistem payung (umbrella
system).
Mekanisme distribusi dalam negeri disalurkan melalui koperasi dan
pedangan-pedagang kecil, seumpama pedagang beras. Ibarat dalam tubuh
manusia jika terjadi penyempitan dalam pembuluh darah, akan terjadi
tekanan darah tinggi. Pedagang-pedagang beras inilah yang melancarkan
peredaran uang dalam kalangan bawah sehingga tidak terjadi penyakit
tekanan darah tinggi dalam skala ekonomi mikro. Tempo doeloe kita lihat
bagaimana lancarnya peredaran uang dan terciptanya lapangan kerja dalam
sektor informal oleh para pedagang beras ini. Saya masih ingat almarhum
paman saya yang semasa hidupnya menakodai perahu pinisi' Soegimanai
mengangkut beras dari Sulawesi Selatan, kemudian tatkala kembali
mengangkut barang dagangan kelontong. (Almarhum paman saya ini juga
seorang sastrawan membuat novel berbahasa daerah beraksara lontara'
berjudul Pau-pauanna Nabbi Yusupu', Hikayat Nabi Yusuf. Sayang sekali
novel itu tidak sempat disalin, sehingga ikut hancur bersama perahu
pinisi' bersama nakhoda dan anak perahu kena ranjau, disaksikan oleh
awak perahu pinisi' yang berlayar di belakangnya di laut sekitar
perairan Surabaya tahun 1943).
Sumber-sumber daya alam yang vital perlu dikuasai oleh negara. Air baik
sebagai keperluan irigasi maupun sebagai sumber energi, bahan bakar
(baca: api), padang rumput untuk ternak jika tidak dikuasai oleh negara
dapat menjadi penyebab tidak lancarnya distribusi peredaran darah
kehidupan bagi petani-petani dan pengusaha kecil. Seumpama padang rumput
yang dikuasai oleh pemodal besar, maka para peternak kecil-kecil dalam
kalangan rakyat dapat dikontrol oleh pemodal besar ini. Amanah GBHN
untuk memberi kepada rakyat untuk berperan serta aktif dalam pembangunan
hanya tinggal dalam teori.
AlhamduliLlah kini mulai muncul pendapat yang mengoreksi konglomerasi.
Mereka mengemukakan alasan, ada yang meninjaunya secara pragmatis, dan
ada pula yang melihatnya dari segi nilai keadilan. Presiden Direktur
Kelompok Usaha Bakri Brothers Tanriabeng melihatnya dari segi pragmatis.
Ia menawarkan dekonglomerasi untuk dapat bermain di pasar bebas. Menurut
saya bermain di pasar bebas itu perlu tetapi belum cukup. Selain
memandang keluar, jangan lupa memandang ke dalam, yaitu distribusi
peredaran uang dalam kalangan bawah, seperti yang dikehendaki oleh ayat
(59:7). AlhamdulIlah, pendapat Tanriabeng itu diperlengkap oleh Ketua
Jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Faisal
Basri. Dalam memandang dekonglomerasi ia lebih menekankan pada stuktur
perekonomian nasional kita yang amat timpang. Hanya sebahagian kecil
orang yang menguasai sebahagian besar aset ekonomi nasional. Karena itu
dari segi keadilan konglomerasi itu sama sekali tidak benar dan harus
diubah. Pemerintah harus mendorong upaya dekonglomerasi, demikian
Faisal.
Konglomerasi berasal dari bahasa Inggris conglomeration yang berarti a
heterogeneous combination, anything composed of heterogeneous materials
or elements, kombiansi yang heterogen, apa saja yang terdiri atas
sejumlah material atau unsur-unsur yang heterogen. Yang disebut apa saja
misalnya seperti kumpulan berjenis-jenis benda-benda langit yang dalam
ilmu falak disebut galaxy. Ataupun dalam geologi misalnya, seperti
batu-batuan, kerikil dan sebangsanya yang terekat menjadi batu karang.
Dalam bahasa Indonesia pelaku konglomerasi disebut konglomerat. Istilah
konglomerat dan konglomerasi mengalami pergeseran makna yang menyempit.
Konglomerasi terkhusus hanya pada pengelompokan berjenis-jenis usaha
dagang ataupun industri dalam satu tangan oleh konglomerat. Konglomerasi
dalam usaha dagang dan industri itu pada prinsipnya secara kejiwaan
tidaklah terlepas dari nafsun ammarah yang membentuk sifat asli manusia
untuk tidak puas-puasnya. Secara teknis pragmatis timbulnya konglomerasi
berdasar atas pertimbangan fluktuasi pasar di antara jenis usaha yang
dikelompokkan itu. Secara bergantian dalam intern konglomerasi itu unsur
jenis usaha yang sedang mengalami lesu pasar ditopang oleh unsur jenis
usaha yang pasarnya sedang naik daun.
Kemampuan manusia itu diibaratkan volume silinder. Konglomerasi ibarat
silinder yang luas permukaannya, sedangkan dekonglomerasi ibarat
silinder yang sempit permukaannya. Untuk volume yang sama besarnya,
silinder yang luas permukaannya akan menjadi dangkal (baca:
ketidak-sungguhan managerial), sedangkan silinder yang sempit
permukaannya akan menjadi dalam (baca: kesungguhan managerial). Alhasil
untuk dapat bersaing dalam pasar bebas secara pragmatis perlu sekali
dekonglomerasi: kesungguhan managerial. WaLlahu a'lamu bi shshawab.
*** Makassar, 10
November 1996[H.Muh.Nur Abdurrahman]
|
|