| |
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
Besok insya Allah Belo akan memberikan jawaban resmi dan terbuka sesuai
dengan janjinya untuk membantah atau membenarkan omongannya di der
Spiegel (artinya cermin). Sebelumnya Belo telah membantah melalui
Kapolda Dili. Adalah logis bahwa Belo harus membantah, sebab kalau ia
membenarkan (andaikata itu memang benar) maka tentu berat baginya, berat
dugaan saya ia tidak akan berani membenarkan der Spiegel (andaikata itu
memang benar). Bantahan Belo meragukan sebahagian orang, oleh karena
kalau ia memang benar tidak berkata demikian, mengapa tidak serta merta
mengirim surat pernyataan bantahan untuk dimuat dalam der Spiegel
sendiri. Mengapa ia begitu terlambat membantah (andaikata ia ingin
membantah)? Mengapa baru membantah setelah ia didesak untuk menjawab?
Mengapa ia tidak menjawab dalam der Spiegel sendiri? Maka terpulang
kepada diri kita masing-masing siapa yang bohong, siapa yang jujur.
Belokah atau der Spiegelkah?
***
Berbicara soal kejujuran lebih baik kita tinggalkan dahulu Timor Timur
untuk sejenak menoleh ke arah perkebunan kelapa di pulau Selayar dalam
kalangan petani kelapa baik sebagai pemlik tanah, maupun sebagai
penggarap, dan di situ kita akan berjumpa dengan kejujuran. Pada umumnya
pemilik tanah di pulau itu tidak mempunyai kesempatan dan kemampuan
untuk mengerjakan tanahnya, namun tetap ingin menikamti hasilnya. Maka
pemilik tanah menyuruh orang lain yaitu penggarap untuk menegrjakan
tanahnya, dan kemudian penggarap menyerahkan sebahagian hasilnya kepada
pemilik tanah, berdasar atas perjanjian bagi hasil yang telah disepakati
sebelumnya. Sedangkan dalam proses timbulnya perjanjian bagi hasil itu
pada dasarnya tanpa ada paksaan dari salah satu pihak.
Perjanjian bagi hasil itu di samping dilatar-belakangi oleh keadaan
saling membutuhkan atas dasar suka rela, bukan paksaan, maka dapat pula
didorong oleh rasa kekeluargaan dan saling tolong-menolong di antara
pemilik tanah dengan penggarap secar turun-temurun. Bentuk perjanjian
bagi hasil dalam masyarakat dilakukan dalam bentuk tidak tertulis serta
tidak melibatkan secara langsung saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Nanti setelah penggarap melaksanakan pengolahan tanah, barulah pemilik
dan penggarap memberitahukan kepada orang lain bahwa mereka mengadakan
perjanjian bagi hasil dan bahkan biasanya mereka secara aktif
memberi-tahukan kepada orang lain, melainkan banyak-banyak orang lain
tahu akan adanya perjanjian bagi hasil antara pemilik tanah dengan
penggarap, setelah orang lain bertnya karena yang dilihatnya yang
menggarap bukanlah pemilik tanah dari tanah yang digarap itu.
Pemberi-tahuan ini bukanlah suatu keharusan. Hal ini disebabkan karena
masyarakat masih dipengaruhi oleh adat kebiasaan, sehingga perjanjian
bagi hasil tidak dilakukan secara tertulis, hanya dalam bentuk lisan,
bentuk kesepakatan yang dirumuskan dengan saling pengertian belaka. Hal
ini semata-mata bersandarkan pada adat kebiasaan yang turun-temurun yang
dilakukan dengan berpatokan pada pola yang diberlakukan sebagai
kesepakatan bersama oleh warga masyarakat.
Dituangkannya perjanjian bagi hasil secara tidak tertulis oleh karena
masih kuatnya penghormatan masyarakat setempat terhadap integritas
sesama, para warga masyarakat masih senantiasa saling menghormati dan
memberikan kepercayaan satu dengan yang lain. Pemilik tanah dan
penggarap tidak akan mengingkari apa yang mereka telah sepakati bersama
dan masing-masing pihak akan melaksanakan apa yang mereka telah
perjanjikan. Kepastian hukum untuk tidak mengingkari perjanjian itu
berdasar atas nilai sub-kultur di Sulawesi Selatan, yaitu harga-diri
(siri') dan solidaritas sosial (passe, pesse, pacce). Oleh karena
pemilik tanah di Kabupaten Selayar mempunyai kedudukan sosial yang lebih
tinggi dari penggarap, maka pemilik tanah tidak akan mengingkari apa
yang telah mereka sepakati, karena apabila ia tidak melaksanakan sesuai
dengan kesepakatan, maka tentu harga dirinya (baca: siri') akan terusik,
nama baiknya akan tercemar di mata masyarakat. Demikian pula halnya
dengan penggarap, ia akan melaksanakan apa yang telah dijanjikannya
sesuai dengan kesepakatan, karena ada rasa segan dan hormat kepada
pemilik tanah.
Adanya pengaruh rasa solidaritas sosial yang tinggi (passe) untuk hidup
berdampingan secara damai dan tenteram, saling menghargai dan saling
menghormati, sehingga meskipun perjanjian bagi hasil itu dilakukan
secara lisan tanpa saksi-saksi, kenyataannya sampai sekarang hampir
tidak pernah terjadi sengketa antara pemilik tanah dengan penggarap
dalam hal melaksanakan perjanjian bagi hasil perkebunan kelapa. Nilai
siri' dari pihak pemilik tanah, nilai passe dari kedua belah pihak,
nilai segan dan hormat dari pihak penggarap membuahkan nilai kejujuran.
Nilai kejujuran ini sama nilainya dengan kepastian hukum.
Namun perlu ditekankan bahwa persengkataan yang sering terjadi adalah di
antara anak cucu yang orang tua ataupun nenek moyangnya membuat
perjanjian secara lisan dahulu, tetapi ini bukan perjanjian bagi hasil
melainkan transaksi hak kepemilikan tanah. Itu adalah cerita hingga
dewasa ini, namun untuk masa yang akan datang adanya angin puting
beliuang dari globalisasi, nilai siri' dari pemilik tanah, nilai passe
dari kedua belah pihak, nilai segan dan hormat dari pihak penggarap
tidak akan mampu bertahan. Lemahnya pertahanan itu oleh karena sekarang
ini tidak ada lagi lembaga adat di Kabupaten Selayar yang bertanggung
jawab atas nilai-nilai itu. Siri' dan passe hanya dipertahankan secara
individual, sehingga tidak akan mampu bertahan. Dalam keadaan yang
demikian itu perjanjian secara lisan tanpa saksi yang tidak lagi diikat
oleh nilai-nilai itu di masa-masa yang akan datang, akan menjadikan
perjanjian itu tidak lagi menjamin kepastian hukum tentang kedudukan
kedua belah pihak.
Demikianlah nilai kejujuran itu akan kian memudar, karena sudah tidak
ada lagi lembaga adat yang memeliharanya. Maka benteng pertahanan yang
paling ampuh adalah nilai-nilai agama, asal saja lembaga-lembaga
keagamaan dapat bekerja dengan kinerja yang tinggi dalam arti metode
da'wah harus membuahkan efisiensi dan efektivitas yang tinggi, dan
aktivitas yang agresif untuk dapat memberikan serangan balik atas angin
puting-beliung globalisasi. Dan di samping meningkatkan kinerja
lembaga-lembaga keagamaan, maka masyarakat di pedesaan jangan lupa
mengaplikasikan teknik administrasi menurut qaidah agama dalam melakukan
perikatan perjanjian, seperti telah lazim dipakai di kota-kota biasa
maupun metropolitan. Ya-ayyuha lladziyna a-manuw idza-tada-yantum
bidaynin ila- ajalin musamman faktubuwhu walyaktub baynakum ka-tibun
bil'adl (S. Al Baqarah, 252), artinya: Hai orang-orang beriman, apabila
mengadakan perjanjian perikatan utang-piutang untuk waktu yang
ditetapkan, maka tuliskanlah, dan haruslah dituliskan oleh seorang
notaris dengan adil (2:252). WaLlahu A'lamu bi shShawab.
*** Makassar, 24
November 1996[H.Muh.Nur Abdurrahman]
|
|