| |
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
Para pakar yang atheist, agnostik dan deist dalam menganalisa rentetan
pergelutan ummat manusia di antara bangsa hanya memakai pendekatan
historis. Sayangnya para pakar Muslim turut pula terperangkap ke dalam
jaring filsafat positivisme, sebab kalau tidak demikian hasil analisa
mereka itu akan dicap tidak ilmiyah, karena melanggar rambu-rambu dan
tatacara keilmuan. Demikianlah para pakar dari ketiga golongan yang
tergabung dalam filsafat positivisme bersama-sama dengan para pakar
Muslim yang ikut terseret secara sadar ataupun tidak sadar menempatkan
semua agama sebagai komponen atau bagian dari kebudayaan. Maka mereka
itu dalam mencari hubungan antara agama dengan agama, antara agama
dengan dongeng-dongeng hasil imajinasi dan sastra bangsa-bangsa dahulu
kala, akan memakai pendekatan historis tok. Para pakar sejarah yang
tidak percaya wahyu, atau sekurang-kurangnya percaya wahyu akan tetapi
melecehkan wahyu dalam menganalisa sejarah dengan pendekatan historis,
tidaklah membedakan antara produk budaya Baniy israil (lsrailiyat), yang
mempunyai akar historis, dengan yang bersumber dari akar yang
non-historis, yaitu dari wahyu yang diturunkan Allah SWT kepada para
Nabi dari kalangan Baniy Israil tersebut, yang dalam bentuk tertulis
secana otentik menjadi salah satu dari rukun iman yang enam, yaltu
beriman kepada waMa- Unzila min Qablika, beriman kepada Kitab-Kitab yang
diturunkan sebelum engkau (hai Muhammad), (S.AlBaqarah 2:4).
Para pakar sejarah yang berpandangan hidup filsafat positivisme tidak
saja menyeret pakar sejarah yang Muslim dengan pendekatan historis tok,
bahkan mereka itu juga meracuni pola pikir para santri dengan pendekatan
historisnya. Berikut ini saya kutip dari sebuah bacaan pelajaran bahasa
Arab tenitang Hukum Qishash dalam Kode Hammurabi, yang menjadi judul
dari seri ini. (Kode Hammurabi terpahat pada batu hitam diorit,
didapatkan dalam tahun 1901). Berikut kutipannya:
Barhana l'Ulama-u Anna Syariy'ata Hammurabiy Allatiy Turjimat ila- Kulli
Lugha-ti l'A-lami Ka-nat Natiyjata Tathawwurin Da-ma Muddatan Thawiylah.
WaYabduw Anna I'Ibra-niyiyna 'Inda Khuruwjihim Mina IShahra-i wa
Wushuwluhum
ila- lHila-li Ghashiybi Aqa-muw lShila-ta ma'a Ahli Ba-bila
waTatalmadzuw 'Alayhim waAkhadzuw lSyariy'ata 'Anhum. FaKhalaqa Dzalika
Jawwan Muna-siban liZhuhuwri Anbiya-a. Wa Qad Ja-a fiy Tilka
sySyariy'ati Ma- Yally: In Yaqla' Insa-nun 'Ayna Akhara Tuqla' 'Aynuhu.
In Yaksir Insanun Sinna Akhara faSinnuhu Tuksaru. Man Yaqtul Yuqtal.
(Para pakar telah membuktikan bahwa kode Hammurabi, yang telah
diterjemahkan ke dalam setiap (?-HMNA_) bahasa di dunia, adalah hasil
perkembangan secara evolusi yang memakan rentang waktu yang panjang.
Ternyata bangsa lbrani dalam emigrasi mereka dari gurun sahara dan
setibanya ke daerah Bulan Sabit yang subur membina kontak budaya dengan
bangsa Babilonia, dan menjadi murid mereka, serta mengambil,hukum
mereka. Keadaan itu menciptakan iklim yang kondusif untuk kemunculan
para nabi. Terdapatlah di dalam hukum tersebut, seperti berikut: Jika
seseorang mencungkil mata orang lain, orang itu dicungkil matanya. Jika
seseorang mematahkan gigi orang lain, gigi orang itu dipatahkan. Siapa
yang membunuh, dibunuh).
Itulah hasil pendekatan historis para pakar sejarah. Hukum Qishash dalam
Tawrah berasal dan hasil kontak budaya dengan bangsa Babilonia.
Pengertian Nabi dalam bacaan di atas itu dikorupsi oleh pakar sejarah:
Nabi-nabi bukanlah orang yang mendapat wahyu. Nabi-Nabi tidak lain hanya
sekadar para cendekiawan yang mengambil hukum bangsa Babilonia untuk
diterapkan dalam kalangan bangsa Ibrani. Teori hasil penafsiran para
pakar sejarah dengan pendekatan historisnya tentang Nabi-Nabi dan bangsa
Ibrani yang mengambil kode Hammurabi untuk diterapkän dalam kalangan
bangsa Ibrani, amatlah simplistik, bahkan naïf atau murahan. Memang
hukum Qishash ada dalam Syani'at yang dibawakan oleh Nabi Musa AS.
++ And he that killeth a man, he shall be put to death (Leviticus.
24:21), dan dia yang membunuh orang haruslah dihukum mati. Memang bangsa
Ibrani (al'lbriyah alJadiydah) yaitu Nabi Ibrahim AS dari Ur, Babilonia.
Akan tetapi Nabi-Nabi dari kalangan bangsa Ibrani, yang turunan dari
Nabi lbrahim AS, semuanya memakai Syari'at Nabi Musa AS, sedangkan Nabi
Musa AS tidak pernah mengadakan kontak budaya dengan bangsa Babilonia.
Bahkan Nabi 'isa AS juga memakai Syani'at Nabi Musa AS.
++ Janganlah kamu sangkakan aku datang hendak merombak Hukum Tawrat atau
Kitab Nabi-Nabi, (Matius 5:17). Secana historis Nabi-.Nabi dalam
kalangan bangsa Ibrani, yang turunan dan Nabi lbrahim AS, tidak pernah
mengadakan kontak budaya dengan bangsa Babilonia, kecuali dua tiga orang
(al. Nabi Ezekil, Nabi Ezra, Nabi Danyal) tatkala Bani Israil dibuang ke
Babilonia (587- 538)SM. Secara histonis Nabi-Nabi yang mengadakan kontak
budaya dengan bangsa Babilonia pada zaman pembuangan Babilonia sudah
mempengunakan Syani'at Nabi Musa AS. Bangsa Ibrani menjabarkan Syari'at
Nabi Musa AS dalam wujud Babylonian Talmud dalam periode pembuangan
Babilonia. Jadi secana historis Nabi-Nabi dalam kalangan bangsa Ibrani
tidaklah mengambil Kode Hammurabi seperti dalam bacaan bahasa Arab yang
dikutip di atas itu.
ltulah kelemahan disiplin ilmu yang berlandaskan fisafat positivisme
sebagahmana keadaannya corak ilmu dewasa mi. Kita lihat bagaimana
naifnya hasil pendekatan histonis yang terlalu memaksakan bahwa
Nabi-Nabi bangsa ibrani mengadopsi kode Hammurabi. Kita harus membongkar
sama sekali landasan ilmu pengetahuan yang sekarang ini. Bukan dibina di
atas landasan filsafat positivisme, nnIelainkan disiplin ilmu itu harus
dibangun di atas landasan Tawhid. Dalam hal disiplin ilmu sejarah,
haruslah ditempuh kombinasi pendekatan hitonis dengan yang non-historis,
yaitu pendekatan yang mempengunakan sumber informasi dari sejarah dan
wahyu.
Adanya hukum Qishash dalam Syani'at Nabi Musa AS yang dilanjutkan oleh
Nabi-Nabi dalam bangsa Ibrani dan adanya hukum Qishash dalam Al Quran
++ Ya-ayyuha- Lladziyna A-manuw Kutiba 'Alaykumu lQisha-shu fiy lQatIa-
(S.AlBaqarah, 178), hai orang-orang beriman diperlukan atas kamu qishash
dalam pembunuhan (2:178), oleh karena hukum Qishash itu bensumber dari
Allah SWT yang diturunkan melalul wahyu kepada Nabi Mu AS dan Nabi
Muhammad SAW. WaLlahu A'lamu bi shShawab.
*** Makassar, 23
Februari 1997[H.Muh.Nur Abdurrahman]
|
|