| |
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
AlhamduliLlah, telah terbit Keputusan Presiden RI No.3 Tahun 1997
tanggal 31 Januari 1997, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman
Berakohol (C2H5OH). Kepres tersebut tidak terlepas dari respons positif
pemerintah terhadap tanggapan ketidak-puasan pressure group di dalam
masyarakat terhadap Peraturan Daerah pada beberapa daerah mengenai
minuman beralkohol (Miras).
Dalam Bab III, Pasal 3 ayat 1 dari Kepres tersebut dibuat klasifikasi 3
golongan minuman berakohol yaitu: golongan A (kadar alkohol 1% s/d 5%),
golongan B (di atas 5% s/d 20%) dan golongan C (di atas 20% s/d 55%).
Menurut ayat 2 hanya golongan B dan C yang ditetapkan sebagai barang
dalam pengawasan baik dalam hal produksi, pengedaran dan penjualannya.
Sehubungan dengan klasifikasi tersebut, maka minuman tradisional ballo'
(tuak), masih menjadi pertanyaan apakah termasuk dalam golongan A atauah
dalam golongan B,C? Harus diadakan penelitian berapa kadar C2H5OH dalam
tuak yang tentunya bervariasi pula, sehingga menyulitkan dalam
pelaksanaan penelitian tuak tersebut. Maka perlu petunjuk yang
dituangkan dalam Peraturan Daerah dalam hal penelitian tentang tuak ini,
dan ini merupakan pekerjaan rumah bagi
Pemerintah Daerah. Seyogianya petunjuk dalam Perda itu mengarahkan
penelitian itu untuk mengambil contoh tuak yang sudah diberi sene
(ramuan akar tumbuh-tumbuhan). Tuak dengan standard bersene ini perlu
supaya tuak termasuk dalam kategori golongan B, sehingga dapat dijaring
dengan Kepres. Dengan demikian lontang (lepau tempat miunum tuak) yang
tersebar dapat ditindak dengan tegas, karena tawuran para remaja
banyak-banyak dipicu oleh remaja tuna-sa'ring (teler).
Adapun pekerjaan rumah yang kedua sehubungan dengan Bab IV, Pasal 5 dari
Kepres tersebut tentang hal larangan mengedarkan dan menjual miras
berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, dan rumah sakit.
Pernyataan kualitatif dekat dalam Kepres tersebut perlu penjelasan dalam
Perda secara pernyataan kuantitatif, yaitu jarak antara tempat penjualan
Miras itu dengan tempat peribadatan, sekolah, dan rumah sakit dinyatakan
dalam ukuran panjang ataupun dalam jumlah bangunan yang mengantarai.
***
Metode pendekatan menurut Al Quran dalam hal ketentuan larangan minum
khamar (Miras), ialah secara bertahap. Tahap pertama ialah memberikan
potret tentang khamar. Itsmun Kabiyrun waMana-fi'u linNa-si waItsmuHuma-
Akbaru min Naf'ihima- (S. Al Baqarah, 219). Dosa besar dan ada beberapa
manfaat, namun dosa
keduanya (Miras dan judi) lebih besar dari manfaat keduanya (2:219).
Tahap kedua adalah sasaran antara tidak boleh shalat tatkala sedang
mabuk. La- Taqrabuw shShalawta wa Antum Suka-ray (S. AnNisa-u, 43).
Janganlah kamu dekati shalat tatkala kamu mabuk (4:43). Tahap ketiga
adalah sasaran akhir, larangan yang tegas. Rijsun min 'Amali
sySyaytha-ni faJtanibuwhu La'allakum Tuflihuwna (S. Al Ma-idah, 90). Itu
dari pekerjaan setan, jauhkanlah, supaya kamu mendapat kemenangan
(5:90).
Maka diharapkan pula seyogianya Kepres tentang Pengawasan dan
Pengendalian Minuman Berakohol hanya bersifat taktis, yaitu suatu
langkah dalam tahap sasaran antara untuk menuju kepada tahapan akhir
yang bersifat strategis yaitu Pemerintah bersama dengan DPR membuat
Undang-Undang supaya Miras terjauh (faJtanibuwhu) dari seluruh rakyat
Indonesia: tutup pabrik Miras. Keputusan penutupan pabrik Miras itu
perlu diamankan, yaitu menyediakan lapangan kerja bagi para pengaggur
yang diakibatkan oleh penutupan pabrik Miras tersebut.
Seperti diketahui di samping pabrik Miras ada pula pabrik etil alkohol
(ethanol, C2H5OH). Baik pabrik Miras maupun pabrik ethanol mempergunakan
bahan baku dari tumbuhan bertepung (C6 H10 O5)n, keduanya menghasilkan
ethanol, akan tetapi ethanol hasil pabrik ethanol tidak dapat diminum.
Ethanol hasil pabrik ethanol ini ialah untuk keperluan proses dalam
pabrik kimia, cairan pembersih dan pembunuh kuman, dan (untuk masa depan
di Indonesia) sebagai bahan bakar mesin-mesin. Jadi untuk membuka
lapangan kerja bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan yang
diakibatkan oleh penutupan pabrik Miras tersebut, dapatlah ditempuh
dengan memodifikasi semua pabrik Miras menjadi pabrik ethanol.
Sedikit tentang prospek bahan bakar ethanol untuk mesin-mesin di
Indonesia. Pergeseran bahan bakar bensin ke bahan bakar ethanol bagi
motor bakar, bagi pabrik-pabrik yang memproduksi motor-motor bakar
dengan bahan bakar ethanol bukanlah masalah. Yang menjadi masalah ialah
bagi masyarakat yang sudah terlanjur mempunyai motor-motor bakar dengan
bahan bakar bensin. Untuk itu diperlukan modifikasi motor-motor bakar,
tetapi modifikasi ini tidaklah menyeluruh terhadap komponen-komponen
mesin, melainkan hanya tertuju utamanya pada karburator dan penukar
kalor.
Dengan pemakaian bahan bakar ethanol perbandingan bahan bakar dengan
udara akan berubah. Untuk ukuran silinder yang sama
pembakaran ethanol akan membutuhkan oksigen yang lebih rendah
ketimbang kebutuhan oksigen guna pembakaran besin. Dengan demikian pada
karburator saluran udara harus dipersempit sedangkan saluran bahan bakar
harus diperbesar. Itu berarti untuk ukuran silinder yang sama akan lebih
banyak bahan bakar ethanol yang masuk silinder, sehingga daya mesin akan
meningkat. Akan tetapi pada sisi lain suhu mesin akan meningkat pula.
Untuk itu akan membutuhkan komponen penukar kalor yang lebih tinggi
kinerjanya untuk membuang kalor dari dalam mesin ke udara luar.
Syahdan, yang paling penting ialah dengan adanya Undang-Undang mengenai
larangan untuk mendirikan pabrik Miras yang sekaligus mencakup larangan
tentang peredaran, perdagangan dan pengkonsumsian (baca: minum), maka
setelah Indonesia terjun dalam kancah perdagangan bebas, dapatlah tumpah
darah Indonesia dilindungi dari serbuan arus globalisasi Miras dari
manca-negara: brandy, vodka, anggur, whiskey dan semacamnya. Melindungi
tumpah darah dari serbuan obat bius, extacy (sudah ada Undang-Undangnya)
dan Miras (Undang-Undangnya seyogianya segera dibuat) termasuk dalam
upaya yang diamanahkan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea
IV. WaLlahu A'lamu bi shShawab.
*** Makassar, 23 Maret
1997[H.Muh.Nur Abdurrahman]
|
|