WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU Kolum tetap harian fajar - 271
Merealisasikan Janji-Janji Kampanye
 
 
 
 
 

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

    Inilah   program-program   andalan   yang   dijanjikan   oleh
(O)rganisasi  (P)eserta  (P)emilu,  OPP,  selama  beberapa   hari
kampanye:  memberantas  korupsi dan  kolusi  serta  menghilangkan
monopoli   oleh   PPP,   menghapus   kemiskinan   oleh    Golkar,
demokratisasi  dan pemberdayaan politik masyarakat oleh PDI.  Ada
yang skeptis terhadap janji-janji OPP tersebut. Arbi Sanit, pakar
politik  dari FISIP Universitas Indonesia, mengatakan  bahwa  PPP
dan  PDI  tidak  mungkin merealisasikan  programnya  oleh  karena
kemungkinannya  untuk menjadi penguasa hampir tidak ada,  paling-
paling hanya mendesak pemerintah untuk memperhatikan  programnya.
Sedangkan  mengenai  Golkar sendiri, Deliar Noor,  seorang  pakar
politik pula, mengatakan bahwa pemerintah melalui  wakil-wakilnya
yang  menjadi jurkam menjanjikan menghapus kemisikinan, lalu  apa
kerja mereka selama ini?

    Betulkah  bahwa PPP dan PDI tidak mempunyai  kesempatan  sama
sekali  untuk merealisasikan janji-janji kampanyenya  berdasarkan
atas  suara  yang  dapat diraihnya?  Apakah  kedua  OPP  tersebut
upayanya   paling-paling hanya sekadar mendesak pemerintah  untuk
memperhatikan programnya seperti yang dikatakan oleh Arbi  Sanit?
Inilah pertanyaan-pertanyaan yang menggelitik untuk dijawab.

    Sebenarnya  janji-janji kampanye jangan  terlalu  dipersempit
maknanya,  yaitu  hanya sekadar untuk menarik minat  rakyat  agar
menusuk  tanda gambar OPP yang bersangkutan. Hari-hari itu  bukan
hanya  sekadar hari yang bersangkutan dengan Pemilu  saja.  Masih
panjang hari-hari sesudah Pemilu hingga Pemilu tahap  berikutnya.
Masih ada forum perjuangan untuk berupaya merealisasikan program-
program  yang  dijanjikan oleh kedua OPP  yang  akan  mendapatkan
suara  yang lebih kecil dari Golkar. Forum perjuangan itu  adalah
lembaga  Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menghasilkan  nilai
instrumen yang disebut Garis-garis Besar Haluan Negara dan  dalam
forum   Dewan  Perwakilan  Rakyat  bersama-sama  dengan   lembaga
Exekutif untuk menghasilkan nilai instrumen yang disebut  undang-
undang. Bagi ummat Islam dalam forum MPR itu sesungguhnya  adalah
aktualisasi  perintah Allah SWT: Wa Amruhum Syuwray Baynahum  (S.
Asy  Syuwray,  38), dan urusan mereka  dimusyawarakan  di  antara
mereka  (42:38).  Sedangkan dalam  forum  Exekutif  bermusyawarah
dengan  (Wakil)  Rakyat  bagi  ummat  Islam  adalah   aktualisasi
perintah  Allah: Wa Sya-wirhum fiy lAmri (S. Ali  'Imra-n,  159),
dan   bermusyawaralah   dengan  mereka  dalam   urusan   (3:159).
Aktualisasi  firman  Allah  SWT tersebut  dalam  Negara  Republik
Indonesia berwujud musyawarah  untuk  mufakat,  musyawarah  untuk
menampung   semua  aspirasi  rasional  dan  proporsional  peserta
musyawarah   dengan   prinsip  bukan   dominasi  mayoritas  (baca:
Golkar) dan bukan pula tirani minoritas  (baca: PPP dan PDI).

    Selanjutnya  masih  terbuka kesempatan bagi  kedua  OPP  yang
minoritas   itu,  apabila  tradisi  politik  dimodernkan,   yaitu
mengaktualisasikan keadilan dalam menyusun kabinet  pemerintahan.
Maksudnya,  anggota  kabinet disusun  secara  proposional,  yaitu
ketiga OPP semuanya duduk dalam pemerintahan sesuai dengan jumlah
suara yang diraihnya dalam Pemilu. Misalnya PPP yang  melontarkan
programnya memberantas korupsi dan kolusi dalam kampanye,  diberi
kesempatan  untuk  duduk  sebagai  Menteri  Penertiban   Aparatur
Negara.

    Betapapun janji-janji kampanye itu sudah berhasil  dituangkan
ke  dalam  nilai-nilai  instrumen  berupa  peraturan   perundang-
undangan, namun yang tidak kurang pentingnya adalah nilai  praxis
dalam arti bagaimana mengaktualisasikan nilai-nilai instrumen itu
dalam  kenyataan  di  lapangan.  Yaitu  yang  berhubungan  dengan
kinerja  manusia  pelaksana, sebagai Sumber  Daya  Manusia  (SDM)
dalam  pengertian  kinerjanya yang dapat diukur  sebagai  besaran
kuantitatif  dalam  format  (D)aftar  (P)enilaian   (P)elaksanaan
(P)ekerjaan  Pegawai Negeri Sipil. Dalam baris ke-5 (e) dari  DP3
tersebut  tercantum  di situ penilaian  kejujuran  dalam  besaran
kuantitatif. Menilai kejujuran dalam besaran kuantitatif bukanlah
pekerjaan yang mudah. Nilai kuantitatif yang diisikan pada  baris
kejujuran dalam DP3 pada umumnya dalam kenyataan hanyalah sekadar
untuk  memenuhi  persyaratan formal saja untuk  kenaikan  pangkat
PNS. Padahal berjalan mulus tidaknya nilai praxis sangat  terkait
pada kejujuran para pemikir, perencana dan pelaksana pembangunan.
Khususnya  dalam  hal  menghilangkan  korupsi  dan  kolusi  dalam
pelaksanaan pembangunan sangat membutuhkan pelaksana yang jujur.

    Dalam  sebuah  Hadits  yang diriwayatkan  oleh  Imam  Bukhari
RasuluLlah SAW pernah bersabda yang sangat erat kaitannya  dengan
kejujuran yaitu Ihsan. RasuluLlah bersabda: Al Ihsa-nu an Ta'buda
Llaha  Kaannaka Tara-hu fain Lam Takun Tara-hu faInnahu  Yara-ka.
Ihsan yaitu mengabdi kepada Allah seolah-olah engkau  melihatNya,
namun   apabila  engkau  tidak  sanggup,  maka  sesungguhnya   Ia
melihatmu.  Demikianlah  sikap jujur itu berakar  pada  keyakinan
bahwa  apapun yang kita kerjakan senantiasa dipantau  oleh  Allah
SWT.

    Sebagai  manusia biasa terkadang lupa bahwa ia dipantau  oleh
Allah  SWT, lupa bahwa ia diawasi oleh malaikat, waskat!  Manusia
lupa  adalah  pekerjaan iblis. Tatkala iblis diusir  keluar  dari
alam malakut karena ia takbur, tidak menurut perintah Allah untuk
sujud   menghormat  kepada  Adam  sebagai  gurunya   yang   telah
mengajarkan  kepadanya  dan  kepada  para  malaikat   pengetahuan
tentang  nama-nama  tiap-tiap sesuatu, iblis minta  kepada  Allah
supaya   diperkenankan   untuk  menggoda   manusia.   Allah   SWT
mengabulkan  permohonan  iblis itu. Oleh sebab  itu  kepada  para
pelaksana pembangunan PNS golongan rendah dan menengah  diberikan
gaji  yang  lebih dari cukup, yaitu dalam  APBN  diberikan  porsi
terkhusus  bagi  gaji  PNS.  Akan  halnya  pegawai  tinggi   yang
bergelimang  dengan uang rakyat dibuatkan nilai  instrumen  dalam
bentuk  undang-undang, memberikan sanksi yang berat jika  korupsi
dan  kolusi.  Sanksi  yang berat itu  harus  proporsional  dengan
jumlah kekayaan negara yang dikorupsinya dan maximal kalau  perlu
sanksi potong tangan.

     Dengan  menaikkan  gaji  PNS golongan  bawah  dan  menengah,
kemudian sanksi yang berat bagi PNS golongan tinggi yang korupsi,
maka  insya Allah korupsi akan dapat ditanggulangi, nilai  praxis
berjalan lancar, nilai-nilai instrumen dapat diterjemahkan  dalam
wujud nyata di lapangan.

    Selamat  menusuk tanda gambar yang sesuai dengan hati  nurani
dan  pertimbangan  rasionalnya, langsung, umum,  bebas,  rahasia,
pergunakanlah   hak   saudara  sebaik-baiknya.   Kepada   Panitia
pelaksana selamat melaksanakan tugas dengan jujur dan adil.
WaLlahu A'lamu bi shShawab.

*** Makassar, 4 Mei 1997 [H.Muh.Nur Abdurrahman]


 
hmna

hak cipta terpelihara HMNA