| |
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
Dalam kasus tertentu polygami merupakan satu-satunya cara untuk
menyelesaikan masalah sosial. Pernyataan saya ini bukanlah suatu
hipotesa yang kebenarannya harus diyakinkan dengan pembuktian
penelitian, melainkan berlandaskan atas sikap orang beriman, karena
polygami sebagai cara untuk menyelesaikan masalah sosial itu bersumber
dari ayat Qawliyah.
Dalam Si Doel Anak Sekolahan Selayang Pandang (Seri 277) saya kemukakan
isu polygami, tepatnya bigami, oleh karena polygami adalah satu-satunya
penyelesaian yang adil dari cinta segitiga Jenab, Doel, Sarah. Dalam
cerita cinta segitiga yang pernah saya baca semua pengarang mengorbankan
salah satunya. Barangkali ada di antara pengarang itu dalam hati
kecilnya ingin mengemukakan polygami sebagai jalan penyelesaian, akan
tetapi tidak jadi dilakukannya, oleh karena segan mengemukakan polygami
secara terbuka. Mengemukakan isu polygami secara terbuka memang riskan,
karena peka sehingga mengundang damparatan kaum hawa, tidak terkecuali
dari isteri sendiri.
Dalam keluarga yang tenteram dan sejuk (sakinah) antara suami dengan
isteri terjalin rasa sayang (mawaddah) dan cinta-kasih (rahmah)
timbal-balik, sedangkan dalam hal yang kasuistik, keluarga
sakinah dapat pula tercipta dengan rumus: mawaddah dan rahmah berbagi
dalam diri dua, tiga, ataupun empat isteri. Dalam cinta segitiga Jenab,
Doel, Sarah, Si Doel menyayangi Jenab dan mencintai Sarah. Melalui
poroses konflik akhirnya terjalin persahabatan yang ikhlas antara Sarah
dengan Jenab, karena masing-masing saling menerima dan memahami bahwa
keduanya mencintai Doel. Ini dapat dilihat dalam akhir episode ketiga
Sarah dan Jenab berbimbing tangan dengan mesra seusai melepas Doel di
lapangan terbang. Kita tunggulah nanti dalam episode keempat apakah
Jenab yang akan dikorbankan ataukah cinta segitiga itu diselesaikan
dengan bigami.
Walaupun persahabatan yang terjalin antara Jenab dengan Sarah dalam
cinta segi tiga itu hanya sebuah cerita, namun dalam kenyataannya ada
yang sungguh-sungguh terjadi bahwa isteri-isteri yang dimadu itu hidup
rukun. Tidak percuma Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yang membuat
Undang-Undang Perkawinan memasukkan materi polygami yang mempersyaratkan
suami yang ingin berpolygami harus atas persetujuan isterinya. Buat apa
dimasukkan dalam undang-undang mengenai persyaratan itu apabila anggota
Dewan dan Pemerintah itu mempunyai keyakinan bahwa dalam kenyataannya
tidak ada isteri yang bersedia bertanda
tangan.
Polygami menurut ajaran Al Quran bukanlah suatu pintu gerbang yang
dilalui oleh umum, melainkan hanya berupa pintu khusus untuk hal-hal
yang kasuistik. Sebab turunnya ayat menyangkut polygami berlatar
belakang kasus yang khusus, yaitu adanya sejumlah anak yatim beribukan
janda akibat peperangan. Polygami memberikan jalan keluar bagi
permasalahan membesarkan, memelihara, mendidik anak-anak yatim. Firman
Allah:
Wa in Khiftum Alla- Tuqshituw fiy lYatamay faNkihuw Ma- Tha-ba laKum min
nNisa-i Matsnay wa tsulatsa wa Ruba'a, fa in Khiftum Alla-
Ta'diluw fa Wa-hidatan aw Ma- Malakat Ayma-nukum (S. An Nisa-', 3). Jika
kamu khawatir tidak dapat berlaku jujur terhadap anak-anak yatim, maka
nikahilah perempuan-perempuan yang baik bagimu, berdua, bertiga, atau
berempat, apabila engkau khawatir tidak dapat berlaku adil, maka
nikahilah seorang saja, atau nikahilah apa yang dapat kamu kuasai dengan
tangan kananmu (4:3).
Adopsi (mengangkat anak) tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Apabila
dikhawatirkan tidak berlaku jujur, maksudnya jangan sampai
termakan akan harta anak yatim yang akan diasuh, sedangkan dilarang
mengadopsi anak, maka jalan yang lebih baik yaitu menikahi ibu mereka
janda-janda perang itu. Artinya anak-anak yatim itu menjadilah seperti
anak yang bersangkutan, karena anak-anak yatim itu adalah anak-anak dari
isterinya sendiri.
Polygami sebagai pintu khusus yang kasuistik mempunyai persyaratan
berlaku adil seperti bunyi ayat (4:3). Dapatkah seorang suami berlaku
adil bagi isteri-isterinya? Dalam kasus-kasus tertentu mengapa tidak,
yaitu sang suami berbagi rata rasa mawaddah wa rahmah. Apa
tolok ukurnya suami telah berlaku adil? Kalau di antara isteri-isteri
itu
hidup rukun secara ikhlas, itulah tolok ukurnya. Persyaratan persetujuan
isteri dalam Undang-Undang Perkawinan pada hakekatnya merupakan
penafsiran kontextual dari ayat (4:3).
Di samping mengemukakan polygami sebagai jalan keluar untuk kasus yang
khas, ayat (4:3) mengemukakan pula salah satu metode untuk menghilangkan
perbudakan secara mulus, yaitu menikahi hamba sahaya perempuan (yang
dikuasai dengan tangan kanan). Dahulu pada zaman budak-budak masih
banyak, membebaskan budak secara massal menimbulkan keonaran. Bagaimana
Spartacus dengan pasukan gladiatornya menjarah kota-kota. Mengapa sampai
demikian oleh karena para gladiator itu tidak mempunyai keterampilan
selain berkelahi. Budak-budak Negro yang dibebaskan dan membebaskan diri
secara massal setelah Civil War di Amerika membentuk kelompok-kelompok
penjarah yang membalas dendam atas mantan tuan-tuannya. Dengan manikahi
budak-budak perempuan berarti memotong rantai perbudakan
selanjutnya, oleh karena anak dari budak perempuan yang dinikahi oleh
tuannya atau dinikahi oleh orang merdeka yang lain, tidak lagi berstatus
budak. Perbudakan dari dahulu sampai sekarang tidak pernah terhapuskan
secara tuntas. Di Makassar ini saja ada perbudakan di Jalan Nusantara,
yang dikenal dalam istilah Al Quran dengan Raqabah, yaitu
perempuan-perempuan belia yang diperjual belikan untuk kepentingan
bisnis jasa sex.
Akhirnya dipersilakan membaca kelong (pantun Makassar) di bawah
ini:
Ruai bungung mattinri,
Sillembang-lembang je'ne'na.
Kereang minjo,
Nipira'nyu' namate'ne.
Dua sumur berdampingan,
setara air keduanya.
Mana gerangan menyejukkan,
dipakai membasuh muka
Allesai pattinriang,
Keboka le'leng pa'jaya.
Kere nialle,
kere niboli' salasa.
Coba dibanding-banding,
yang putih yang hitam manis.
Mana dipilih,
Mana ditinggal pedih.
Kebimbangan untuk memilih salah satu di antara dua calon
isteri
yang seimbang terpecahkan dengan melihat hasil teknolgi permulaan
abad
ke-20, seperti dinyatakan oleh kelong yang berikut ini:
Iyaminjo alle rapang,
rimminrona masinaya.
Se'reji jarung,
naruwa bannang panjai'
Ambillah itu ibarat,
mesin jahit yang berputar.
Jarum sebatang,
mengayom dua benang.
WaLlahu A'lamu bi shShawab.
*** Makassar, 29 Juni 1997[H.Muh.Nur Abdurrahman]
|
|