|
|
"Percuma, Berhasil Lumpuhkan Laskar Jihad Tapi Dilepas" Ambon, Siwalima - Sukses menggagalkan 12 perusuh yang teridentifikasi sebagai anggota laskar jihad oleh personil TNI AD yang di-BKO-kan di wilayah sektor I Komando Ambon, Rabu (25/10) pagi, harus diikuti proses hukum yang adil dan transparan. Diingatkan, 12 perusuh jihad itu jangan sampai mendapat perlakuan istimewa akibat sikap aparat keamanan penegak hukum yang selalu mengambil kebijakan tidak menguntungkan dengan membebaskan para perusuh jihad itu. Sebagai wakil rakyat, Wakil Ketua DPRD Propinsi Maluku, John Mailoa menyatakan, kebanggaannya terhadap sukses dan ketegasan aparat keamanan melumpuhkan upaya jahad yang diperlihatkan 12 anggota laskar jihad yang berusaha melakukan penyerangan di kawasan Air Salobar, Pohon Mangga (Kelurahan Benteng) dan Gunung Nona, (Kelurahan Kudamati) Kecamatan Nusaniwe, Kodya Ambon. "Selaku wakil rakyat saya sangat berterima kasih sekaligus bangga serta menyampaikan salut kepada petugas di lapangan yang mampu melumpuhkan para perusuh, " tandas Mailoa, kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (26/10). Menurut Mailoa, sukses tersebut jangan sampai berujung pada sikap pihak Darurat
Sipil termasuk aparat penegak hukum yang menyia-nyiakan kerja keras aparat yang
bertugas di lapangan. Ya, "Ini perlu saya sampaikan sebab selama ini banyak
perusuh yang sudah tetapi malah perusuh-perusuh itu kemudian dilepaskan lagi.
Entalahlah berbagai alasan dikemukakan padahal itu semua merupakan pertimbangan
tidak bertanggung jawab," tandasnya, sembari menambahkan, dirinya tidak ingin hal
membebaskan perusuh yang berulah di kawasan Air Mata Cina dan Batu Gajah,
beberapa waktu lalu terulang. Dari tangan mereka, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu peluncur mortir berkaliber 5,0 - 5 buah amunisi mortir bertulisan TNI AD, 35 buah bom rakitan, 5 pucuk senjata rakitan, 4 buah bom molotov, 28 butir amunisi TJ 5,56 dan jenis amunisi lain. Disamping itu juga ditemukan peralatan lain berupa 11 sepatu PDL, helm two in one selpes, ransel, drak-drink, rompi anti peluru, pelampung dan beberapa buah jerigen. Menurut Kepala Staf Kodam XVI Pattimura (Kasdam) Kolonel Inf Agus Suwito, dua belas pemuda tersebut bukan berasal dari Maluku tapi dari luar daerah Maluku yaitu warga sipil yang berasal dari Yogyakarta, Solo, Medan, Cilacap, Bandung, dan usia mereka rata-rata 18-23 tahun. Terhadap mereka ini, kata Mailoa, harus dilakukan proses hukum yang tuntas dan paripurna. "Oleh karena itu proses hukum terhadap para perusuh itu harus dilakukan secara tuntas dan paripurna diumumkan terbuka kepada masyarakat supaya masyarakat tahu bahwa memang ada perusuh dan ada usaha keras dari pihak aparat keamanan maupun darurat sipil untuk menindak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Mailoa. Lantaran itu, menurutnya, kalau kali ini telah ditangkap perusuh namun setelah itu dilepaskan lagi dengan pertimbangan-pertimbangan lain maka sebenarnya tidak ada keinginan dan upaya untuk menyelesaikan kerusuhan di Maluku. "Kalau sampai dilepaskan itu berarti tidak ada upaya menyelesaikan kerusuhan melainkan memberikan peluang terjadinya kerusuhan terus-menerus. Tapi kalau hukum telah ditegakkan secara pasti maka lambat laun kerusuhan ini dengan sendirinya akan berhenti,"tambahnya. Oleh karena itu, Kapolda Maluku dihimbau untuk memegang teguh pernyataannya untuk tetap menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan rakyat karena menurut Mailoa kini saatnya TNI maupun Polri berbenah diri untuk meraih kepercayaan dari rakyat yang sudah terlanjur terpuruk. Tugas Satgasgakkum Sementara di tempat terpisah, Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Maluku, S Pattiradjawane, SH mengatakan, keberhasilan aparat menyergap 12 anggota laskar jihad perlahan merupakan titik terang pengembalian citra TNI yang selama ini dicap buruk oleh masyarakat Maluku. Artinya, kata Pattiradjawane, kini mulai menunjukan sikap netral dan patriotisme sebagai ciri khas seorang prajurit. Kendati telah ditangkap dan diamankan pihak kepolisian, namun pihak Kejaksaan sama sekali tidak mempunyai wewenang untuk menangani masalah ini. "Kan sudah ada Satuan Tugas Penegakkan Hukum (Satgasgakkum) yang telah dibentuk oleh Penguasa Darurat Sipil guna menangani masalah penegakkan hukum di daerah ini (Maluku-Red)," jelas Pattiradjawane. Dikatakan, peran Kejaksaan Tinggi, tentu bukan bersifat menunggu, tetapi tetap berpatokan pada aturan hukum. Jadi pihak Kejaksaan sendiri hanya sekedar memberikan motivasi untuk memeriksanya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Untuk proses selanjutnya, kita tidak mau melan gkahi tugas Satgasgakkum. Pada prinsipnya pihak kejaksaan selalu ingin memberikan yang terbaik guna meningkatkan supremasi hukum, namun semuanya harus sesuai dengan prosedur," tandas Pattiradjawane, sembari menambahkan, jika saja berkas perkara dari masalah ini diserahkan pihak Kepolisian kepada Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan maka otomatis Kejaksaan harus siap menegakkan supremasi hukum demi kepentingan rakyat Maluku. (cep/eda/ana)
|