The Cross
Under the Cross

English
Indonesian
Search
Archives
Photos
Maps
Help Ambon
Statistics

HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67

Copyright ©
1999/2000 -
1364283024 &
1367286044


 

AMBON Berdarah On-Line
About Us


Maluku Report 96 - Provided By Masariku Network

TIM PENGACARA GEREJA
Alamat: Lantai 2 Kantor Sinode Gereja Protestan Maluku Jln. Maijen DI Panjaitan atau Konsistori Gereja Maranatha Jln. Pattimura No. 1, Telp. 0911 - 352276
Nomor Rekering BCA Cabang Ambon: 0440342531

Ambon, 26 September 2000.

Nomor : Khusus - 47/2000.
Lampiran : -

Pokok :
Kronologis Penyerangan terhadap perkampungan Kristen di Maluku Setelah provokasi oleh panglima laskar Jihad dan mohon menghentikan kekerasan

Kepada Yth.:

  1. PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
  2. PEMIMPIN LEMBAGA-LEMBGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA INDONESIA
  3. MENKO SOSPOLKAM
  4. PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA
  5. PARA KEPALA STAF TENTARA NASIONAL INDONESIA
  6. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Salam sejahtera,

Kami para pengacara yang tergabung dalam TIM PENGACARA GEREJA (dibentuk oleh Pemimpin Gereja Roma Katolik Keuskupan Amboina dan Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku kemudian diakui oleh Pemimpin Gereja-Gereja lainnya di Maluku untuk bertindak bagi kepentingan umat Kristen di Maluku dan Maluku Utara sehubungan dengan kerusuhan yang terjadi); menyampaikan laporan kronologis penyerangan yang dilakukan kelompok Islam dengan dukungan satuan- satuan tertentu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (POLRI) setelah adanya provokasi yang dilakukan oleh panglima laksar Jihad dan permohonan kami sebagai berikut:

  1. Bahwa setelah khotbah dalam bentuk provokasi yang dilakukan oleh panglima laskar Jihad pada hari Minggu 3 September 2000 melalui mesjid raya Alfatah, kelompok penyerang Islam terus melakukan pemaksaan agama, melakukan penyerangan, pembunuhan dan penjarahan terhadap komunitas Kristen mulai dari tanggal 4 September 2000, seperti yang telah kami sampaikan dalam surat kami nomor: Khusus-46/2000 tanggal 22 September 2000
  2. Hari Kamis tanggal 21 September 2000, penyerangan dari kelompok Islam didukung TNI dan POLRI dari desa Sirisori Islam terhadap perkampungan Kristen di Sirisori Kristen mengakibatkan korban 161 rumah musnah terbakar, 3 orang Kristen meninggal dan 6 orang luka-luka dan harta benda termasuk hewan ternak dijarah.
  3. Hari Jumat tanggal 22 September 2000, penyerangan dari kelompok Islam didukung kelompok TNI dan POLRI dari desa Iha terhadap desa Kristen Noloth dan Iha Mahu mengakibatkan 1 (satu) orang Noloth meninggal, 3 orang luka dan pada desa Ihamahu 3 orang luka.
  4. Hari Sabtu tanggal 23 September 2000, penyerangan dari kelompok Islam didukung kelompok TNIdan POLRI dari desa Kulur kearah desa Pia mengakibatkan rumah-rumah penduduk, gedung gereja, gedung sekolah dan sarana lainnya terbakar. Yang tinggal hanya sebanyak 14 buah rumah penduduk yang terletak agak berjauhan dari rumah penduduk lainnya.
  5. Hari Sabtu, kelompok Jihad yang terdapat di desa Iha diserang oleh kelompok Kristen mengakibatkan banyak anggota kelompok Jihad diduga terdapat 3 (tiga) orang asal Pakistan meninggal dunia. Warga asli desa Iha (Islam) yang menyelamatkan diri ke desa Kristen di Iha Mahu dan Noloth telah diselamatkan dan diserahkan kepada petugas keamanan.
  6. Gambaran butir 2 dan 3 terjadi di pulau Saparua.
  7. Hari Senin tanggal 25 September 2000, penyerangan dari kelompok Islam didukung kelompok TNI dan POLRI dari desa Tulehu dan desa-desa lainnya terhadap desa Kristen Suli dalam jarak kira-kira 6 kilometer dari kota ambon. Penyerangan dari dua arah yakni :

    A. dari daerah yang disebut Suli Bawah dilakukan dari tiga titik penyerangan yakni:

    • dari pesisir pantai
    • dari tengah menyusur jalan raya
    • dari daerah hutan

    B. dari daerah Suli Atas dilakukan dari 2 titik penyerangan yakni:

    • dari hutan kayu putih
    • Dari jalan raya melewati RINDAM -tentara nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat. Pada saat penyerangan penyerang Islam melewati RINDAM TNI, tidak ada upaya menghalau penyerang sehingga penyerang dengan bebas dapat melakukan penyerangan. Penyerangan tersebut mengakibatkan:
      1. 62 rumah penduduk terbakar, 1 buah Somel (tempat penggergajian kayu) terbakar, 1buah kois terbakar, 5 buah rumas rusak berat, dan 1 buah rumah rusak ringan.
      2. 4 orang sipil luka berat.
      3. 1 anggota Brimob luka berat
      4. banyak harta benda dijarah
  1. Pada hari Selasa tanggal 26 September 2000, penyerangan dari kelompok Islam didukung kelompok TNI dan POLRI terhadap desa di Hatiwe Besar (dalam Kotamadya Ambon). Penyerangan dilakukan dari dua arah jalan raya maupun melalui laut dengan menggunakan speedboat mengakibatkan korban 2 orang Kristen telah diketahui meninggal, 3 orang Kristen diketahui Luka, kurang lebih 30 buah rumah penduduk dan sebuah gedung sekolah habis dibakar. Kapal-kapal TNI Angkatan Laut yang ada sekitar lokasi, tidak menghalangi perusuh [ada saat melakukan penyerangan melalui laut dan dilakukan pulang pergi. Pada saat kami menyurati ini,penyernagan masih terus berlangsung, umat Kristen masih banyak yang terkepung dan belum dilakukan pengamanan secara benar.
  2. Dalam seluruh kegiatan penyerangan, peluru dan senjata yang digunakan adalah: mortir, roket, granat, senjata otomatik laras panjang dan sebagainya.

Berdasar kenyataan di atas, kami mohon kiranya:

  1. Presiden dapat menginjinkan masuknya pihak internasional untuk membantu menyelesaikan kerusuhan di Maluku dengan intervensi pasukan keamanan perserikatan bangsa-bangsa mengingat jumlah pasukan TNI dan POLRI puluhan batalyon serta didukng dengan penerapan HUKUM DARURAT SIPIL tidak mampu menghalau perusuh, bahkan penguasa Darurat Sipil dan KAPOLDA maluku bersilaturahmi dengan panglima laskar Jihad yang nyata-nyata adalah pengacau negara, penghina kepala negara dan penjahat.
  2. Pemerintah Indonesia dapat menghargai umat Kristen di Maluku dan di maluku Utara sebagaimana layaknya umat manusia yang menginginkan hidup terlepas dari: rasa takut, pemaksaan agama, penindasan, penyerangan dan berbagai tindakan kejahatan dan pelanggaran hak-hak manusia lainnya.

Demikian kronologis serta permohonan kami atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami:

an. TIM PENGACARA GEREJA

ttd.
Noija Fileo Pistos, SH


Tembusan kepada:

  1. SEKRETARIS JENDERAL PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA melalui PERWAKILAN PBB di Jakarta,
  2. KEPALA NEGARA/PEMERINTAHAN NEGARA SAHABAT melalui KEDUTAAN MASING-MASING di Jakarta,
  3. PEMIMPIN LEMBAGA AMNESTI INTERNASIONAL,
  4. PEMIMPIN LEMBAGA HAK-HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL,
  5. PIMPINAN KONGRES/PARLEMEN NEGARA SAHABAT melalui KEDUTAAN MASING-MASING di Jakarta,
  6. PEMIMPIN GEREJA ROMA KATOLIK SEDUNIA,
  7. PEMIMPIN GEREJA-GEREJA SEDUNIA dan DALAM NEGERI

Provided By Masariku Network 2000 - Masariku@egroups.com

Received via e-mail from : Peter
Copyright © 1999-2000  - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/ambon67
Send your comments to alifuru67@egroups.com