DetikCom, Senin, 17/3/2003
Manuputy Tahanan Mabes Polri
Reporter : Dian Intannia
detikcom - Jakarta, Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM), Alexander Hermanus
Manuputy, dan Samuel Waeleruny resmi menjadi tahanan Mabes Polri. Keduanya
tiba di Mabes Polri, Senin (17/3/2003) pukul 17.30 WIB.
Seperti diketahui, Alex dan Sammy ditangkap Polda Maluku atas permintaan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya, kedua terdakwa kasus makar itu
diterbangkan ke Jakarta, pukul 11.00 WIT.
Kuasa hukum Alex, Paskalis Piter, menilai penahanan kliennya kental dengan
muatan politis. "Penahanan ini sangat berbau intervensi penguasa, apa urgensinya?"
tanya Paskalis kepada detikcom, Senin (17/3/2003).
Menurut dia, tidak ada alasan logis untuk menahan kliennya. "Kalau dikatakan takut
menghilangkan barang bukti, barang bukti apa? Semua sudah diserahkan ke
pengadilan," katanya.
Paskalis mengaku heran dengan keluarnya surat perintah penahanan kliennya. "Kami
sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI," cetusnya.
Ditambahkan Paskalis, hingga kini kedua kliennya tetap berkeras tidak melakukan
perbuatan makar melawan negara. "Kami tetap akan mengajukan banding," tegasnya.
Untuk diketahui, Alex dan Sammy dijerat dengan dakwaan berlapis, antara lain
melakukan makar dan menghasut warga melawan pemerintahan yang sah.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus keduanya bersalah dan mengganjar
hukuman 3 tahun penjara. (rif,ton)
Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
|