FKM News Network, 17 Maret 2003
Pemerintah Kolonial Indonesia Kembali Menunjukan
Kekuasaannya Menangkap Dan Membawa Pimpinan Eksekutif
Dan Pimpinan Yudikatif FKM Ke Jakarta
Setelah pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2003, terjadi dialog tentang dasar hukum
terhadap proses hukum yang sementara ditempuh oleh Polda Maluku, yang
memaksakan penangkapan terhadap dokter Alexander Hermanus Manuputty
(Pimpinan Eksekutif FKM) dan Semuel Waileruny, SH (Pimpinan Yudikatif FKM) dan
akhirnya terjadi penundaan penangkapan sampai pada hari ini, Senin tanggal 17
Maret 2003 tepatnya pukul 10.00 Waktu Maluku, Semuel Waileruny dijemput dari
rumahnya dan pukul 10.30 Waktu Maluku dan dokter Alexander Hermanus Manuputty
juga dijemput dari rumahnya oleh Kepala Direktorat Reserse Kepolisian Daerah
Maluku (Kadit Serse Polda Maluku) Komisaris Besar Polisi Drs. Usman Nasution,
ditemani Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ajun Komisaris Besar Polisi
Drs. Noviantoro serta Wadansat Brimob Polda Maluku Komisaris Polisi Rudi dan
beberapa angg! ota Reserse Polda Maluku, yang di kawal oleh dua peleton Brimob
dan dua peleton TNI, diikuti pula oleh sekitar 20 anggota intel Kopassus dan
Komandan Kodim 1504 Pulau Ambon, serta beberapa perwira dari Kodam XVI
Pattimura.
Dari gambaran pengerahan kekuatan ini, kelihatannya sudah lebih baik daripada yang
terjadi pada tanggal 17 April 2002, dimana pada saat itu kekuatan TNI yang
dikerahkan sekitar satu Batalion TNI Gabungan, yang diangkut dengan lima belas
buah Truck TNI, tetapi masih tampak juga bahwa ciri kekuasaan kolonialis yang
ditonjolkan yaitu menghalalkan segala cara, walaupun itu bertentangan dengan norma
Hukum yang berlaku dan bahkan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
Setelah berada di Markas Kepolisian Daerah Maluku kurang lebih dua jam dan para
Penasihat Hukum (Lawyer) FKM melakukan loby-loby hukum kepada Kepala
Kepolisian Daerah Maluku (Kapolda Maluku) dan bahkan memberitahukan bahwa
permasalahannya sudah diadukan ke Pengadilan Negeri Ambon (Gugatan
Praperadilan) oleh dokter Alexander Hermanus Manuputty dan Semuel Waileruny, SH
dan telah didaftarkan pada tanggal 17 Maret 2003 dan telah diagendakan pula oleh
Pengadilan Negeri Ambon untuk pelaksanaan Persidangannya pada tanggal 20 Maret
2003, tetapi Kapolda samasekali tidak menggubris apa yang disampaikan oleh para
Penasihat Hukum FKM.
Massa aktifis dan simpatisan FKM yang memenuhi Markas FKM (rumah dokter Alex)
di Kudamati Ambon, maupun di depan Markas Polda Maluku sampai pada saat
dokter akan diterbangkan dengan Helikopter dari lapangan Merdeka Ambon, ditaksir
berjumlah lebih dari seribu orang, walaupun saat itu Hujan lebat mengguyur kota
Ambon, tetapi dengan semangat Pattimura Muda yang mencintai kebebasan dan
kedaulatan bagi bangsa Maluku, mereka tetap bertahan dan setelah Helikopter
meninggalkan lapangan Merdeka, massa kembali ke-Markas FKM untuk
memanjatkan syukur dan pujian kepada Tuhan.
Sebelum dokter Alexander Hermanus Manuputty meninggalkan Markas FKM, beliau
sempat berpesan kepada massa pendukung/aktifis FKM bahwa tanggal 25 April 2003
Bendera RMS (Benang Raja) harus tetap dikibarkan di bumi Maluku/Alif'uru dan beliau
akan kembali dengan berita kemenangan bagi bangsa Maluku/Alif'uru yang
merindukan kebebasan dan kemerdekaannya.
Demikian Berita dari Tanah Air
Sekali Merdeka tetap Merdeka!
MENA MURIA
Amboina, 17 Maret 2003
"Undure, undure apa datang dari muka jang undureeee !!!" [Thomas Matulessy]
|