FKM News Network, 28 Maret 2003
Gugatan Pra-peradilan Pimpinan Eksekutif FKM (Dr. Alexander H.
Manuputty) Dan Pimpinan Yudikatif FKM (Semuel Waileruny, SH)
Ditolak Di Pengadilan Negeri Ambon
Sidang pra-peradilan antara Pimpinan Eksekutif FKM dan Pimpinan Yudikatif FKM
selaku pemohon, melawan Kapolda Maluku dan Kajati Maluku selaku termohon, yang
mulai digelar dari tanggal 20 Maret 2003 akhirnya diputuskan pada hari ini, Kamis
tanggal 27 Maret 2003, sekitar pukul 10.30 waktu Maluku, oleh hakim tunggal Pri
Utomo, SH di Pengadilan Negeri Ambon.
Putusan yang terkesan kontroversial tersebut menolak gugatan para pemohon, tetapi
mengakui bahwa perbuatan penangkapan terhadap kedua Pimpinan FKM tersebut
tidak sah atau cacat hukum, dengan demikian polisi dinyatakan telah melakukan
perbuatan melanggar hukum.
Tetapi ada keanehan dan ketidak jelasan dalam putusan hakim tersebut, yaitu apabila
hakim sendiri telah menilai bahwa polisi telah melakukan pelanggaran hukum,
mengapa hakim tidak memerintahkan agar kedua pemohon dilepas dari tahanan demi
hukum.
Dari kenyataan kasus ini, jelaslah kepada kita bahwa lembaga hukum (peradilan) di
Indonesia sama sekali tidak bisa lepas dari pengaruh kekuasaan, artinya para
penegak hukum di Indonesia tidak bisa membedakan penegakkan nilai-nilai yuridis
formal secara murni dan membela kepentingan kekuasaan sebagai perimbangan
keadilan.
Saat ini kedua pemimpin FKM sementara ditahan pada Markas Besar Kepolisian
Republik Indonesia di Jakarta, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah
melayangkan surat penetapan pencekalan terhadap kedua Pemimpin FKM tersebut,
agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri.
Dengan demikian nyatalah kepada kita semua bagaimana sebuah penguasa
kolonialis mencoba untuk mempertahankan kekuasaannya dengan membatasi semua
ruang gerak para pejuang pergerakkan pembebasan, seperti yang sementara
dipraktekkan oleh penguasa NKRI terhadap pejuang pembebasan Maluku, yaitu
pimpinan Front Kedaulatan Maluku (FKM) dan bahkan semua aktifitas FKM yang ada
di Tanah Air Maluku, terancam Target Operasi dari tim khusus bentukan Markas
Besar TNI dan Menkopolkam.
Saat ini telah berada di Ambon, satu satuan khusus TNI AD yang ditempatkan di
Markas Rindam Suli, yang dipersiapkan untuk menghantam gerakan moral FKM
melalui taktik strategi yang di rekayasa oleh pihak intelijen TNI, Satuan khusus TNI
AD tersebut sebahagian besar berasal dari batalion Kostrad Makasar yang dipimpin
oleh Komandan Batalion Kaveleri 10, Letnan Kolonel Kav. Mindarto.
Demikian beberapa langkah yang sementara ditempuh oleh penguasa kolonialis
Indonesia (NKRI) untuk mempertahankan kekuasaannya di Maluku.
Perjuangan bangsa Maluku/Alif'uru/Ina untuk menuntut pengembalian kedaulatan
Republik Maluku Selatan (RMS), merupakan perjuangan moral, anti kekerasan dan
anti anarkhis sehingga adalah suatu fenomena yang kontradiktif adalah apabila
penguasa Indonesia harus menghadapi FKM dengan kekuatan senjata TNI dan
POLRInya, sementara FKM mengandal moral dan kajian ilmiah, fakta dan akta
sejarah, budaya, geografi, antropologi dan lain-lain.
Ambon, 28 Maret 2003
Syaloom Dan Wassalam
Mena Muria!
"Undure, undure apa datang dari muka jang undureeee !!!" [Thomas Matulessy]
|