The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Media Indonesia


Media Indonesia, Selasa, 18 Maret 2003 14:30 WIB

Pembela Kopassus Anggap Terdakwa Kasus Theys Pahlawan

SURABAYA--MIOL: Tim pembela anggota Kopassus menganggap tujuh terdakwa dalam kasus matinya Ketua Presidium Dewan Papua (PDP) Theys Hiyyo Eluay yang kini sedang diadili di Mahkamah Militer (Mahmilti) III Surabaya sebagai pahlawan dalam menjaga utuhnya negara kesatuan RI (NKRI).

Tim pembela Kopassus dalam sidang lanjutan di Mahmilti III Surabaya, Selasa membacakan nota pembelaanya secara bergantian dengan judul 'Pahlawan diadili'. Sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum itu dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel (CHK) AM Yamini.

"Mereka telah berjuang dengan segala pikiran, karier, jiwa dan raganya untuk mempertahankan keutuhan NKRI. Karena itu tidak ada kata-kata yang lebih tepat dalam nota pembelaan ini, kecuali kami beri judul 'Pahlawan diadili'," demikian bunyai pembelaan Kopassus.

Hotma Sitompoel yang pertama kali membacakan nota pembelaan dengan mayakinkan maminta, apapun putusan majelis hakim, para terdakwa itu adalah pahlawan yang telah dengan ikhlas keluar masuk hutan tanpa memikirkan resiko bahwa akhirnya akan diadili sebagai terdakwa.

"Karena itu mari kita pikirkan dampak putusan majelis hakim pada prajurit lain di seluruh Indonesia. Jangan dibayangkan bahwa putusan majelis nanti hanya berdampak bagi para terdakwa, tapi juga seluruh prajurit. Jangan sampai putusan majelis nanti berdampak pada mundurnya semangat prajurit dalam mempertahankan NKRI," katanya.

Selain itu, tim pembela Kopassus juga mengungkapkan kebesaran hati para terdakwa yang memilih jalan pengadilan untuk mencari keadilan dalam kematian Theys. Padahal sebenarnya mereka mempunyai kesempatan besar untuk menghindar dari proses pengadilan.

"Kalau para terdakwa ini tidak mengakui adanya pembekapan terhadap almarhum Theys, maka akan sulit oditur militer untuk membawa mereka ke pengadilan. Adanya pembekapan itu kan tidak bisa dibuktikan dengan saksi-saksi maupun bukti-bukti," katanya.

Menurut tim pembela Kopassus, dari sisi hukum, tuduhan oditur bahwa terdakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal juga tidak bisa dibuktikan. Menurut mereka, pembekapan yang dilakukan Praka Achmad Zulfahmi terhadap mulut Theys bukan bertujuan untuk menganiaya.

"Pembekapan itu semata-mata karena Theys berteriak, sehingga para terdakwa berusaha agar tidak ada amuk massa dengan cara membekap mulut almarhum Theys. Bukan pembekapan itu diplintir dianggap sebagai penganiayaan," ujar Hotma.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu menghadirkan empat terdakwa, yakni Letkol (Inf) Hartomo, Kapten (Inf) Rionardo, Sertu Arsil dan Praka Achmad Zulfahmi. Sementara terdakwa lainnya, yakni Mayot (Inf) Doni Hutabarat, Lettuy (Inf) Agus Supriyanto, dan Sertu Laurensius LI akan dihadirkan dalam sidang lainnya.

Pada sidang 5 Maret lalu, tujuh terdakwa dituntut dua hingga tiga tahun penjara. Letkol Hartomo dituntut dua tahun enam bulan, Kapten Rionardo dan Sertu Asrial masing-masing dua tahun, sedangkan Praka Achmad Zultahmi mendapatkan tuntutan paling berat, yakni tiga tahun dan dipecat dari dinas militer.

Sementara Mayor Doni Hutabarat dituntut dua tahun enam bulan, Lettu Agus Supriyato tiga tahun plus diusulkan dipecat dari TNI AD dan Sertu Laurensius LI dua tahun penjara. (Ant/Ol-01)

Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batu_capeu
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044