Kutipan Pasal 44:
Sanksi Pelanggaran Undang-undang Hak Cipta 1987

1. Barang  siapa  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  mengumumkan  atau   memperbanyak
   suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara  paling
   lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus  juta
   rupiah).

2.Barang siapa dengan sengaja  menyiarkan,  memamerkan,  mengedarkan,  atau  menjual
  kepada umum suatu ciptaan atau barang  hasil  pelanggaran  Hak  Cipta  sebagaimana
  dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
  dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

HTML 3
UNTUK PUBLIKASI DI INTERNET

Edisi Pertama, Maret 1997

Oleh DIOS KURNIAWAN

@ Hak cipta ada pada penulis.  Tidak boleh  direproduksi  sebagian  atau  seluruhnya 
dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari penulis.

Dicetak & Diterbitkan
BPFE-YOGYAKARTA
Yogyakarta
Anggota IKAPI
No-003

                                                               kembali ke katalog
--------------------

        

Copyright ada pada penulis