Kutipan Pasal 44: Sanksi Pelanggaran Undang-undang Hak Cipta 1987 1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 2.Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) HTML 3 UNTUK PUBLIKASI DI INTERNET Edisi Pertama, Maret 1997 Oleh DIOS KURNIAWAN @ Hak cipta ada pada penulis. Tidak boleh direproduksi sebagian atau seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari penulis. Dicetak & Diterbitkan BPFE-YOGYAKARTA Yogyakarta Anggota IKAPI No-003 kembali ke katalog --------------------
|