Persatuan
Rakyat Peduli Pendidikan Nasional
asar
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), UUD
1945, jelas-jelas menyatakan bahwa salah satu tugas
Negara adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa, bukan mencetak manusia-manusia
dengan standar akhlak tertentu.
Oleh
karena itu, pendidikan nasional seharusnya bukan merupakan
pemusatan
upaya-upaya untuk mengembangkan potensi kemanusiaan
setiap warga negara. Pendidikan agama sebagai upaya
pengembangan potensi spiritual setiap warga negara
adalah
tanggung jawab bersama antara keluarga
dan kalangan agama.
Maka,
negara tidak perlu campur tangan dalam soal pendidikan
agama karena:
1.
Indonesia bukan negara agama, bukan negara
sekuler tetapi negara Pancasila.
2.
Masyarakat, dalam hal ini pihak keluarga dan
kalangan agama mampu mengelolanya secara mandiri sesuai
kebutuhan, dan kepentingan masyarakat itu sendiri.
3.
Cita-cita NKRI yang demokratis menuntut negara
memberi peran pada masyarakat untuk terlibat dalam
pengembangan potensi spiritual warga negara.
Oleh
karena itu, Kami, PERSATUAN RAKYAT PEDULI
PENDIDIKAN NASIONAL menyatakan: MENOLAK
RUU PENDIDIKAN NASIONAL demi
masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
demokratis, menghargai BHINEKA TUNGGAL IKA
dan dibangun atas dasar penghargaan terhadap
hak asasi manusia.
Kami
mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk
:
- Tidak
mengesahkan RUU Pendidikan Nasional semata-mata
supaya bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan
Nasional, 2 Mei 2003 atau agenda politik jangka
pendek.
- Melakukan
pembahasan RUU Pendidikan Nasional secara mendalam,
memperhatikan aspirasi masyarakat dan menjaga konstitusi
Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD
1945, khususnya bagian pembukaan.
Melakukan
dialog dengan sebanyak mungkin komunitas-komunitas keagamaan,
dan mengupayakan dengan sekuat tenaga penghargaan pada
kemajemukan penduduk Indonesia. (Kontributor:
R.P.
Joseph Adi Wardaya, SJ)