Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional Ke-VIII, 14-18 Juli 2003
Prof. Dr. Solly Lubis, SH:
Wacana tentang desentralisasi dan kebijakan otonomi daerah terus menggelinding, kata Tri Widodo W. Utomo. Saking ramainya perdebatan tentang implementasi dan implikasi otonomi, banyak orang melupakan hakekat otonomi itu sendiri, kata Tri Widodo.
Selengkapnya ...
Website Pemprov Jabar, 30 Juli 2004
Menurut nara sumber dari LAN, Tri Widodo W. Utomo, pengaturan kawasan lindung di era otonomi harus diarahkan kepada tiga hal. Pertama, penguatan otoritas Pemda untuk mengatur perencanaan sampai pengendalian kawasan lindung di daerahnya atau mengadakan kerjasama dengan daerah sekitarnya. Kedua, pengurusan kawasan lindung harus dilakukan secara partisipatif melalui mekanisme konsultasi publik dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga, meminimalisasi kemungkinan konflik dan dampak negatif sebagai akibat adanya kawasan yang lintas daerah.
Selengkapnya ...
Republika, Kalam Jabar, 19 Agustus 2004
Peneliti dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) Bandung, Tri Widodo Wahyu Utomo, menjelaskan, pelimpahan kewenangan dari bupati/walikota kepada camat, dan dari camat kepada lurah, bukan hanya sebuah kebutuhan. Namun, kata dia, hal itu sebagai bentuk keharusan yang akan berdampak pada penciptaan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selengkapnya ...
Republika :  Bagaimana analisis dan evaluasi Anda terhadap pelimpahan kewenangan
                     dari bupati/walikota kepada camat?

Tri Widodo : Secara yuridis, proses pemberian pelimpahan sudah sesuai aturan.
                     Hanya saja, pemberian kewenangan dari bupati kepada bawahannya,
                     yakni camat dan lurah, hingga saat ini belum optimal. Pelimpahan itu
                     hanya berlandaskan euforia semata.
Selengkapnya ...
Republika, Kalam Jabar, 16 September 2004
Republika :  Pengelolaan pelabuhan Cirebon belum optimal. Bagaimana menurut 
                     Anda?

Tri Widodo : Sebenarnya, belum dikelolanya Pelabuhan Cirebon atau Cilegon secara
                     maksimal, terjadi karena adanya perbedaan penafsiran Undang-Undang
                     No. 22/1999 tentang Otda. Antara pemerintah Pusat dan Daerah sama-
                     sama tak memiliki kesamaan dalam menafsirkan UU tersebut.
                     Pemerintah daerah menganggap dengan adanya UU itu, sebagai bentuk
                     penyerahan kewenangan secara mutlak dari Pusat ke Daerah. Sementara,
                     pemerintah Pusat memandang bahwa penyerahan kewenangan itu
                     dilakukan secara bertahap.
Selengkapnya ...
Republika, Kalam Jabar, 23 November 2004
Sedangkan peneliti Lembaga Administrasi Negara (LAN) Bandung, Tri Widodo menilai, masih banyak perangkat Pilkada langsung yang belum pas.Jika itu dipaksakan, akan sangat berpengaruh pada proses pemilihan nanti ... Dengan dikeluarkannya kedua UU tersebut, sambung Tri, ada indikasi bahwa hal itu merupakan eksperimen politik para politikus di pusat. Karena itu, UU tersebut belum layak untuk diimplementasikan secara langsung. "Ya jelas, pasti akan ada masalah, karena UU tersebut belum lengkap", katannya.
Selengkapnya ...