Layanan Khusus Buruh Migran Indonesia-Korea...........
Home Email Buku Tamu Lihat Buku Tamu EPS Depnaker Berita

Info Shelter

Imigrasi JCMK
 
 
 
Ajang Diskusi TKI
Informasi SLC Korea.... Klik disini
 

POJOK ANSAN

Community Reward
Ibu Pertiwi
- Sedia Bumbu-Bumbu Indonesia
- Masakan Indonesia
Member Reward
Pelajaran Bahasa Korea
- Cara mudah belajar bahasa korea

Kacang Panjang, dapat di beli di toko-toko sayuran di wongok-dong

Kota Ansan
- Kangen Indonesia??
- Datanglah ke Kota Ansan
 

Anda Pengunjung ke

Hit Counter

 
  Wonk Ansan...
  • Adalah Layanan situs Warga Ansan yang  berani....berjuang....
  • Cari Informasi TKI Korea...
  • Bergabung dalam Serikat Buruh Migran...
  • Belajar bahasa Korea....
  • Wonk Ansan akan memberikan Hiburan dan info bagi Anda yang berani.....

Menaker Erman Suparman, Dirjen Made Arke dan Mac Sopakua menyaksikan penandatanganan MOU

Penandatangan MOU Indonesia-Korea 
Seoul, Pemerintah Indonesia dan Korea telah menandatangani MOU kembali pada 4 April 2006 mengenai sistem pengiriman Tenaga Kerja Ke Korea dengan EPS (Employment Permit System) dan ditandatangani lagi di Jakarta pada 9 Oktober 2006 oleh Ministry of Labor Lee Sang Soo dan menaker Erman Suparman.Dengan di tandatanganinya MOU tersebut pengiriman TKI ke Korea hanya menggunakan sistem G to G atau EPS karena per 1 Januari 2007 pemerintah Korea  menghentikan pengiriman melalui PJTKI atau KFSB.Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Indonesia mendapatkan Kuota hanya 5000 orang per tahun jumlah yang relatif sedikit karena Indonesia sebenarnya mampu mendapatkan Kuota yang lebih banyak lagi dengan pertimbangan banyaknya TKI Ilegal yang pulang ke tanah air adalah terbanyak di banding negara lain.Akan tetapi karena keterlambatan pengiriman TKI ke Korea padahal Kontrak Kerja (SLC) telah turun telah mengakibatkan perusahaan di Korea marah, disamping itu kasus jual-beli SLC,dan SLC palsu yang banyak terjadi. Keterlibatan PJTKI Ilegal yang dekat dengan pejabat Depnaker di lantai 6 Gatot Subroto juga menghiasi keterlambatan pengiriman TKI ke Korea belum lagi ulah BP2TKI di daerah yang ikut-ikutan juga. Setelah sekian banyaknya kasus terjadi pemerintah Korea menjatuhkan skorsing selama setahun terhadap Indonesia dan tidak dapat mengirimkan tenaga kerja ke Korea. Kini pemerintah kembali memperbarui MOU tersebut agar sistem bisa berjalan dengan baik dan lancar. Hal yang unik terjadi ialah setiap kali kunjungan menaker dan dirjen penempatan selalu diikuti oleh Broker TKI (PJTKI Ilegal), apalagi dengan adanya kunjungan ke kantor Broker di Suwon City Korea dan perusahaan tempat bekerja hasil penempatan dari Broker itu di kunjungi Dirjen Made Arke dan rombongan DPR RI, Deplu dan KBRI. Ada apakah dengan sistem G to G ini, Pemerintah Korea telah mengeluarkan sistem yang berpihak pada calon TKI dengan menetapkan biaya yang murah kenapa di Indoensia selalu saja di persulit? Apakah ini salah satu bukti ketidak becusan pemerintah terutama Depnaker dalam melindungi TKI nya? Di Korea sendiri banyak perusahaan yang mengeluh karena TKInya tidak kunjung datang sedangkan di Indonesia sendiri juga mengeluhkan Kapan saya bisa berangkat ke Korea?Ketika di konfirmasi ke MOL Korea bilang telah mengirimkan Kotrak Kerja akan tetapi pemerintah Indonesia selalu beralasan tidak ada Tiket untuk memberangkatkan, Kenapa pemerintah Indonesia selalu lambat dalam menangani TKI Korea? Apakah PJTKI rela melepaskan job yang telah bertahun-tahun membuat perusahaan mereka kaya raya tiba-tiba di hentikan dengan sistem G to G ini? Apakah ada kerelaan biaya ke Korea yang biasanya mencapai 40 juta Rupiah melalui PJTKI dan sekarang hanya 8,5juta. Mampukah Depnaker RI berlaku bersih untuk melindungi TKI nya?...Apakah Pemerintah mampu menjalankan isi MOU itu dengan benar dan dilaksanakan dengan penuh Tanggung jawab.Kita lihat kembali bahwa Presiden telah mengintruksikan perlunya perlindungan terhadap TKI yang telah menyumbangkan devisa sebesar 30 Trilyun Rupiah pertahun, angka yang sangat fantastis dan tidak seimbang dengan pelayanan yang di berikan kepada TKI itu sendiri padahal TKI telah membayar 15 USD per orang untuk dana perlindungan, kemanakah dana Trilyunan rupiah itu menguap? 200610Ronkor.

Informasi Swasta
Foto-foto crackdown Foto-foto Selengkapnya

6 kesalahan PJTKI
1.Melakukan perdagangan manusia dengan menganggap manusia sebagai komoditi bisnis dg mengesampingkan aspek kemanusiaan.              2.TKI harus membayar biaya yang sangat besar(40 jt rupiah) untuk biaya ke korea dan mereka juga di peras tiap bulannya.                             3.Penahanan Dukumen (Ijazah,Akte dll) adalah pelanggaran KUHP.                                     4.Penahanan uang jaminan (10jt-20jt).Adalah pinjaman tanpa bunga dari TKI kepada PJTKI yang nilainya Miyaran Rupian. dan pengambilannya susah walaupun TKI sudah melunasi Hutang di Korea.                                                       5.Intimidasi terhadap TKI, Apabila terjadi permasalahan di perusahaan TKI selalu diancam dipulangkan padahal kebanyakan perusahaan menlanggar kontrak kerja.                          6.Rendahnya asuransi kecelakaan kerja ketika terjadi kecelakaan kerja di tempat kerja PJTKI kurang perduli dengan TKI nya.                                
Warta TKI-Korea
KEPUTUSAN PEMBERIAN VISA TAMBAHAN BAGI PEKERJA PROGRAM EPS DAN TRAINING!!


A. BAGI PEKERJA PROGRAM EPS (G TO G) DENGAN VISA E-9

I. Pekerja program G to G yang akan menyelesaikan kontrak 3 tahun pertama bisa mendapatkan perpanjangan visa 3 tahun kedua dengan SYARAT dan PROSEDUR pengurusan sebagai berikut:
1. PABRIK tempat bekerja HARUS MAU MEMPEKERJAKAN KEMBALI.
2. MINIMAL 30 hari sebelum visanya habis, perusahaan harus MEMPERPANJANG KONTRAK pekerja tersebut.
3. PEKERJA DAN PABRIK mengurus IJIN KERJA (REKOMENDASI) ke NODONGBU dan SERTIFIKAT CALLING VISA ke IMIGRASI.
4. Pekerja tersebut pulang ke Indonesia membawa Rekomendasi Nodongbu dan Calling Visa Imigrasi.
5. Setelah melewati 1 BULAN KEMUDIAN kedua surat tersebut dibawa ke KEDUTAAN BESAR KOREA (di Jakarta) untuk ditukar dengan VISA KEMBALI KE KOREA.

II. Aturan ini hanya berlaku untuk 10 Negara yang termasuk dalam MOU Program EPS.

B. BAGI PEKERJA PROGRAM TRAINEE (MELALUI PJTKI DAN KFSB) DENGAN VISA D-3 ATAU E-8

I. Terhitung mulai 1 JUNI 2007 Pekerja program Trainee JUGA BISA MENGURUS VISA TAMBAHAN, dengan SYARAT dan PROSEDUR yang SAMA dengan pengurusan visa tambahan untuk pekerja program EPS.

II. Mulai 1 Juni 2007, pekerja trainee yang mempunyai visa D-3 dan E-8 mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang sama dengan pekerja Program EPS (E-9) dari Depnaker Korea.

III. Terhitung sejak 1 Juni 2007, bagi pekerja trainee yang masih mempunyai visa bisa LANGSUNG mengurus visa tambahan tanpa aturan minimal 30hari sebelum kontraknya habis, dengan syarat apabila PABRIK masih mau mempekerjakannya.

IV. Aturan ini hanya berlaku untuk 10 Negara yang termasuk dalam MOU Program EPS.

C. Bagi Pekerja Kapal (Visa E-10)
Saat Ini Sedang Dibahas Aturan Untuk Bisa Mendapatkan Kesempatan Visa Tambahan Seperti Pemegang Visa E-9.

D. Aturan Kemudahan Mendapatkan Visa Tambahan Ini Dimaksudkan Agar Perusahaan Tetap Bisa Mempekerjakan Tenaga Kerja Yang Sudah Ahli Agar Perekonomian Pabrik Tersebut Tidak Terganggu.

KEMENTRIAN HUKUM DAN NODONGBU KOREA bekerja sama untuk untuk meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja asing sesuai dengan aturan yang berlaku internasional.















Selengkapnya >>

 

BURUHMIGRAN.ORG

 

- Berita Koran
- Berita TV
- Info Pesantren
- Migrant News
- Kisah-kisah TKI
- Bank Mandiri
- Depnaker
- Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesia (YAPRI)
- LBH APIK
- Lainnya
     
 
 
 



5 Orang TKW tidak di bayar gaji


Persiapan Kerjasama Indonesia Migrant Center dan Bank Mandiri untuk melayani TKI di Korea Selatan

 

 

Home  |  Email  |  Buku Tamu  |  Lihat Buku Tamu  |  EPS  |  Depnaker  |  Berita  |  Info ShelterImigrasi |  JCMK  | 
Copyright © 2001 - Wonkansan
setstats 1