 |
 |
POJOK ANSAN |
|
|
|
|
 |
 |
 |
 |
|
Wonk
Ansan...
- Adalah
Layanan situs Warga Ansan
yang berani....berjuang....
- Cari
Informasi TKI Korea...
- Bergabung
dalam Serikat Buruh Migran...
- Belajar
bahasa Korea....
- Wonk
Ansan akan memberikan Hiburan dan info
bagi Anda yang berani.....
|
|
 |
 |
 
|
|
Menaker Erman Suparman, Dirjen Made Arke
dan Mac Sopakua menyaksikan
penandatanganan MOU
Penandatangan
MOU
Indonesia-Korea

Seoul,
Pemerintah Indonesia dan Korea
telah menandatangani MOU kembali pada 4
April 2006 mengenai sistem pengiriman
Tenaga Kerja Ke Korea dengan EPS
(Employment Permit System) dan ditandatangani lagi di Jakarta pada 9 Oktober
2006 oleh Ministry of Labor Lee Sang Soo
dan menaker Erman Suparman.Dengan di
tandatanganinya MOU tersebut pengiriman
TKI ke Korea hanya menggunakan sistem G
to G atau EPS karena per 1 Januari 2007
pemerintah Korea menghentikan
pengiriman melalui PJTKI atau KFSB.Pada
kesempatan tersebut juga disampaikan
bahwa Indonesia mendapatkan Kuota hanya
5000 orang per tahun jumlah yang relatif
sedikit karena Indonesia sebenarnya
mampu mendapatkan Kuota yang lebih
banyak lagi dengan pertimbangan
banyaknya TKI Ilegal yang pulang ke
tanah air adalah terbanyak di banding
negara lain.Akan tetapi karena
keterlambatan pengiriman TKI ke Korea
padahal Kontrak Kerja (SLC) telah turun
telah mengakibatkan perusahaan di Korea
marah, disamping itu kasus jual-beli
SLC,dan SLC palsu yang banyak terjadi.
Keterlibatan PJTKI Ilegal yang dekat
dengan pejabat Depnaker di lantai 6
Gatot Subroto juga menghiasi keterlambatan pengiriman TKI ke Korea
belum lagi ulah BP2TKI di daerah yang
ikut-ikutan juga. Setelah sekian
banyaknya kasus terjadi pemerintah Korea
menjatuhkan skorsing selama
setahun terhadap Indonesia dan tidak
dapat mengirimkan tenaga kerja ke Korea.
Kini pemerintah kembali memperbarui MOU
tersebut agar sistem bisa berjalan
dengan baik dan lancar.
Hal yang unik terjadi ialah setiap
kali kunjungan menaker dan dirjen
penempatan selalu
diikuti oleh Broker TKI (PJTKI Ilegal), apalagi dengan
adanya kunjungan ke kantor Broker di
Suwon City Korea dan perusahaan tempat
bekerja hasil penempatan dari
Broker itu di kunjungi Dirjen Made Arke
dan rombongan DPR RI, Deplu dan KBRI.
Ada apakah dengan sistem G to G ini,
Pemerintah Korea telah mengeluarkan
sistem yang berpihak pada calon TKI
dengan menetapkan biaya yang murah
kenapa di Indoensia selalu saja di
persulit? Apakah ini salah satu bukti
ketidak becusan pemerintah terutama
Depnaker dalam melindungi TKI nya? Di
Korea sendiri banyak perusahaan yang
mengeluh karena TKInya tidak kunjung
datang sedangkan di Indonesia sendiri
juga mengeluhkan Kapan saya bisa
berangkat ke Korea?Ketika di konfirmasi
ke MOL Korea bilang telah mengirimkan
Kotrak Kerja akan tetapi pemerintah
Indonesia selalu beralasan tidak ada
Tiket untuk memberangkatkan, Kenapa pemerintah Indonesia selalu
lambat dalam menangani TKI Korea? Apakah
PJTKI rela melepaskan job yang telah
bertahun-tahun membuat perusahaan mereka
kaya raya tiba-tiba di hentikan dengan
sistem G to G ini? Apakah ada kerelaan
biaya ke Korea yang biasanya mencapai 40
juta Rupiah melalui PJTKI dan sekarang
hanya 8,5juta. Mampukah Depnaker RI
berlaku bersih untuk melindungi TKI
nya?...Apakah Pemerintah mampu menjalankan isi MOU itu
dengan benar dan dilaksanakan dengan
penuh Tanggung jawab.Kita lihat kembali
bahwa Presiden telah mengintruksikan
perlunya perlindungan terhadap TKI yang
telah menyumbangkan devisa sebesar 30
Trilyun Rupiah pertahun, angka yang
sangat fantastis dan tidak seimbang
dengan pelayanan yang di berikan kepada
TKI itu sendiri padahal TKI telah
membayar 15 USD per orang untuk dana
perlindungan, kemanakah dana Trilyunan
rupiah itu menguap?
200610Ronkor. |
|
 |
 |
 |
|
 |
 |
 |
|
6 kesalahan PJTKI 
1.Melakukan perdagangan manusia dengan
menganggap manusia sebagai komoditi
bisnis dg mengesampingkan aspek
kemanusiaan.
2.TKI harus membayar biaya yang sangat
besar(40 jt rupiah) untuk biaya ke korea
dan mereka juga di peras tiap bulannya.
3.Penahanan Dukumen (Ijazah,Akte dll)
adalah pelanggaran KUHP.
4.Penahanan uang jaminan
(10jt-20jt).Adalah pinjaman tanpa bunga
dari TKI kepada PJTKI yang nilainya
Miyaran Rupian. dan pengambilannya susah
walaupun TKI sudah melunasi Hutang di
Korea.
5.Intimidasi terhadap TKI, Apabila
terjadi permasalahan di perusahaan TKI
selalu diancam dipulangkan padahal
kebanyakan perusahaan menlanggar kontrak
kerja.
6.Rendahnya asuransi kecelakaan kerja
ketika terjadi kecelakaan kerja di
tempat kerja PJTKI kurang perduli dengan
TKI nya. |
|
 |
 |
 |
|
 |
 |
 |
|
 |
 |
 |
 |
|
KEPUTUSAN PEMBERIAN VISA TAMBAHAN BAGI PEKERJA PROGRAM EPS DAN TRAINING!!

A. BAGI PEKERJA PROGRAM EPS (G TO G) DENGAN VISA E-9
I. Pekerja program G to G yang akan menyelesaikan kontrak 3 tahun pertama bisa mendapatkan perpanjangan visa 3 tahun kedua dengan SYARAT dan PROSEDUR pengurusan sebagai berikut:
1. PABRIK tempat bekerja HARUS MAU MEMPEKERJAKAN KEMBALI.
2. MINIMAL 30 hari sebelum visanya habis, perusahaan harus MEMPERPANJANG KONTRAK pekerja tersebut.
3. PEKERJA DAN PABRIK mengurus IJIN KERJA (REKOMENDASI) ke NODONGBU dan SERTIFIKAT CALLING VISA ke IMIGRASI.
4. Pekerja tersebut pulang ke Indonesia membawa Rekomendasi Nodongbu dan Calling Visa Imigrasi.
5. Setelah melewati 1 BULAN KEMUDIAN kedua surat tersebut dibawa ke KEDUTAAN BESAR KOREA (di Jakarta) untuk ditukar dengan VISA KEMBALI KE KOREA.
II. Aturan ini hanya berlaku untuk 10 Negara yang termasuk dalam MOU Program EPS.
B. BAGI PEKERJA PROGRAM TRAINEE (MELALUI PJTKI DAN KFSB) DENGAN VISA D-3 ATAU E-8
I. Terhitung mulai 1 JUNI 2007 Pekerja program Trainee JUGA BISA MENGURUS VISA TAMBAHAN, dengan SYARAT dan PROSEDUR yang SAMA dengan pengurusan visa tambahan untuk pekerja program EPS.
II. Mulai 1 Juni 2007, pekerja trainee yang mempunyai visa D-3 dan E-8 mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang sama dengan pekerja Program EPS (E-9) dari Depnaker Korea.
III. Terhitung sejak 1 Juni 2007, bagi pekerja trainee yang masih mempunyai visa bisa LANGSUNG mengurus visa tambahan tanpa aturan minimal 30hari sebelum kontraknya habis, dengan syarat apabila PABRIK masih mau mempekerjakannya.
IV. Aturan ini hanya berlaku untuk 10 Negara yang termasuk dalam MOU Program EPS.
C. Bagi Pekerja Kapal (Visa E-10)
Saat Ini Sedang Dibahas Aturan Untuk Bisa Mendapatkan Kesempatan Visa Tambahan Seperti Pemegang Visa E-9.
D. Aturan Kemudahan Mendapatkan Visa Tambahan Ini Dimaksudkan Agar Perusahaan Tetap Bisa Mempekerjakan Tenaga Kerja Yang Sudah Ahli Agar Perekonomian Pabrik Tersebut Tidak Terganggu.
KEMENTRIAN HUKUM DAN NODONGBU KOREA bekerja sama untuk untuk meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja asing sesuai dengan aturan yang berlaku internasional.
|
Selengkapnya
>> |
|
|
|
|
|
|
|