
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67
Copyright ©
1999/2000 -
1364283024
& 1367286044
|
|
(Download the original MS-Words document)
PANITIA SEMINAR PEMBERDAYAAN KEBUDAYAAN LOKAL
UNTUK REHABILITASI DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT MALUKU
MENUJU INDONESIA BARU
Sekretariat : Unio Projo, Jl. Jenderal Sudirman Langgur – Tual, Telp. (0916) 22838
PESAN LANGGUR
Dengan mengucap syukur kepada Tuhan dan sambil percaya dan berharap penuh pada
kekuasaanNya, dan demi menunjang tinggi martabat manusia, kami para peserta Dialog
Nasional dengan tema "Pemberdayaan Nilai-Nilai Budaya Lokal Masyarakat Maluku Dan
Maluku Utara Menuju Indonesia Baru" di Langgur, Tual, Maluku Tenggara sebagai berikut:
Kami akan memperkuat tekad dan tetap berusaha tanpa rasa putus asa untuk
mencari jalan keluar dari pertentangan, kekerasan dan kemelut yang melanda
berbagai daerah di Maluku dan Maluku Utara.
Sambil menyadari betapa pentingnya dan manfaat Dialog Nasional di Langgur, kami
ingin menegaskan di sini bahwa Dialog di Langgur hanyalah salah satu tahap dari
proses yang masih harus diteruskan dalam menciptakan kesempatan untuk
membicarakan dan menyelesaikan masalah Maluku dan Maluku Utara atas cara
yang terbuka dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
Mempertimbangkan berbagai perbedaan yang ada di kalangan penduduk Maluku
dan Maluku Utara, baik menyangkut etnik, agama dan bahasa, maka kami
mengusulkan untuk menjadikan adat dan rumah adat sebagai tempat yang dapat
menampung dan mempertemukan semua pihak yang ada di Maluku dan Maluku
Utara.
Kami juga menyatakan kesediaan, uuntuk menjadi Duta yang membawa gagasan
dan komitmen Langgur ke dalam masyarakat kami masing-masing, demi penyamaan
persepsi mengenani konflik, rehabilitasi masyarakat Maluku dan Maluku Utara yang
menderita banyak kehancuran dan kerugian akibat konflik yang berlarut-larut, dan
demi pengembangan masyarakat Maluku dan Maluku Utara dalam kerangka
Indonesia Baru.
Pesan Langgur ini, dibuat untuk menampung aspirasi para peserta Dialog Nasional
dan menyerap keinginan yang semakin meluas di kalangan masyarakat Maluku dan
Maluku Utara, untuk mengakhiri pertentangan dan kekerasan yang telah menelan
demikian banyak korban, dan untuk mengembalikan kehidupan bersama di Maluku
dan Maluku Utara sebagai sediakala, sebagaimana berlangsung beratus-ratus tahun,
karena dimungkinkan dan didukung oleh nilai-nilai budaya lokal yang dihormati oleh
berbagai kelompok budaya di Maluku dan Maluku Utara.
Pesan Langgur ini ditanda-tangani oleh beberapa pemimpin adat setempat setelah
membicarakannnya dengan kelompok mereka masing-masing.
Langgur, 18 Maret 2001
REKOMENDASI UMUM DIALOG NASIONAL LANGGUR
Dialog Nasional yang berlangsung di Langgur, Tual, Maluku Tenggara, 15-18 Maret
2001, telah menetapkan tiga fokus utama untuk seminar dan Lokakaryanya. Ketiga
masalah yang dibahas adalah mencari jalan menuju resolusi konflik Maluku,
Rehabilitasi Masyarakat Maluku dari kehancuran akibat konflik selama 2 tahun lebih,
dan memikirkan strategi pembangunan dan pembangunan masyarakat Maluku dalam
kerangka Indonesia Baru.
Resolusi konflik telah dibahas dengan merujuk pada kemungkinan dan hambatannya.
Umum disepakati, bahwa konflik selama 2 tahun terakhir telah meluas dan
berlarut-larut, karena banyak nilai budaya dan pranata sosial setempat, tidak lagi
berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak mendapat perhatian secukupnya. Hal ini
terjadi akibat tekanan birokratisasi selama Orde Baru, maupun karena tekanan
pengaruh-pengaruh kebudayaan asing yang masuk melalui proses globalisasi.
Disinyalir pula, bahwa selama konflik berlangsung, pranata sosial di Maluku, telah
dibuat menjadi tidak berfungsi, karena campur tangan yang berlebih-lebihan dari
pihak luar.
Untuk memperkuat kembali nilai-nilai budaya dan pranata sosial setempat, maka
diusulkan dibentuk suatu Lembaga Studi dan Konsultasi Adat. Demikian pula para
Sultan dan Bapa Raja diusulkan agar tetap menjadi pemimpin adat dan tidak menjadi
bagian dari pemerintahan formal, sedangkan struktur yang selama orde baru
diharuskan mengikuti struktur desa di Jawa, diusulkan agar dikembalikan ke struktur
desa adat.
Perlu ditegaskan disini bahwa menetapkan budaya lokal sebagai pegangan
kehidupan bersama, tidak perlu menyebabkan penolakan terhadap para pendatang
dari luar yang ingin bermukim di salah satu daerah di Maluku..Yang dituntut hanyalah
agar mereka menyesuaikan diri dengan sistim budaya lokal dan menghormatinya
dalam praktek sehari-hari.
Mono-dualisme Siwa-Lima yang demikian fundamental dalam sistim kepercayaan
orang Maluku, hendaknya dapat diterapkan dalam melihat dan menerima kelompok
Islam dan Kristen sebagai dua sisi yang berbeda dari satu hakekat yang sama, yang
saling mengandaikan.
Sejauh menyangkut struktur sosial Masyarakat Maluku, tiga lapis strakta sosial
dalam tradisi Maluku, yaitu Mel, Ren, dan Iri dapat dimanfaatkan secara kreatif
untuk mendorong berfungsinya kembali pranata-pranata sosial yang ada dalam
tradisi Maluku.
Hukum adat yang selama beratus-ratus tahun telah terbukti dapat mengatur
kehidupan bersama di antara berbagai kelompok budaya di Maluku, dapat
dipergunakan sebagai penunjang hukum negara sesuai dengan azas "Di mana adat
punya tempat duduk, di sana hukum punya tempat tinggal". Sekalipun demikian,
penerapan kebijaksanaan-kebijaksanaan adat harus mempertimbangkan konteks di
mana satu peraturan adat dapat diterapkan atau tidak dapat diterapkan.
Rehabilitasi masyarakat Maluku, perlu memberi perhatian kepada beberapa jenis
kehilangan dan kehancuran yang amat mencolok, berupa kehilangan perumahan,
pekerjaan, pendidikan dan hancurnya prasarana umum.
Karena itulah masalah pengungsi, Pendidikan Alternatif dan penanganan anak-anak
yang bertumbuh dalam kekerasan selama konflik, perlu diberikan prioritas utama.
Mengingat bahwa masa depan Maluku, sepenuhnya tergantung pada kaum mudanya
sebagai sumber daya manusia dan sumber daya masa depan, maka perhatian khusus
perlu diberikan kepada mereka yang mengalami putus sekolah akibat konflik yang
terjadi dan agar dicari cara-cara baru untuk mengintegrasikan mereka kembali, ke
dalam pendidikan formal yang tidak dapat mereka teruskan bukan karena kesalahan
mereka.
Pembangunan dan pengembangan masyarakat Maluku di waktu-waktu mendatang
perlu memanfaatkan momentum otonomi daerah yang diterapkan semenjak Januari
2001 dan memberi penekanan khusus kepada ekonomi kerakyatan yang didasarkan
pada kemampuan memanfaatkan sumber daya lokal dan kesempatan yang diberikan
oleh ekonomi Nasional dan Internasional.
Langgur, 18 Maret 2001
Received via email from: Alifuru67@yahoogroups.com

Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/maluku67
Send your comments to alifuru67@egroups.com |