|
|
BERPOLITIK Lebih lanjut dikatakan Didi, bahwa pengambilalihan kasus tersebut dimaksudkan agar Polri lebih instensif untuk melakukan pemeriksaan terhadap Alex. Karena, ada dugaan keterlibatan intelektual kampus itu beserta pihak asing. “Kami akan cross check dengan dokumen-dokumen yang diperoleh oleh Mabes Polri,” ujar Didi. Penangkapan terhadap Alex sendiri dilakukan 3 tahun yang lalu bersama tokoh-tokoh Republik Maluku Selatan (RMS) yang lain, yang kemudian dilepaskan. Namun pada bulan Januari 2001, Alex ditangkap karena mengibarkan bendera RMS. Kemudian pada tanggal 30 April 2001, status penahanan Alex ditangguhkan. Pada awal Mei 2001, Alex melakukan perbuatan serupa yaitu menaikkan bendera RMS kembali. Sehingga penangguhan penahanannya dicabut. Alex dituduhkan dengan pasal 106,110,154, dan pasal 49 KUHP. Serta, Undang-Undang No. 23/ 1959 tentang makar. Dalam pemeriksaan kasus tersebut, polisi telah memintai keterangan dari 15 orang saksi, dengan barang bukti bendera RMS. Sementara itu, Alex masih dalam perjalanan dari Maluku menuju Jakarta. Dan rencananya petang ini Alex akan tiba di Mabes Polri. *** (wan)
|