The Cross
Under the Cross

English
Indonesian
Search
Archives
Photos
Pattimura
Maps
Ambon Info
Help Ambon
Statistics
Links
References
Referral

HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67

Copyright ©
1999/2000 -
1364283024
& 1367286044


Ambon Island 

 

AMBON Berdarah On-Line
About Us

 

 

  Ambon Island

  Ambon City

 

 

   Latupatti

  Want to Help?

Senin, 07/5/2001, 14:21 WIB
Penahanan Ja'far Umar dinilai tidak benar
Laporan
Eko Warijadi

satunet.com - Anggota Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB), Hartono Marjono menilai penangkapan dan penahanan Ustadz Ja'far Umar Thalib tidak sah.

Dalam pidatonya pada acara tabligh akbar di Masjid Al Furqon, kompleks Kantor DDII, Jakarta, Senin (6/5), Hartono menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak berhak menangkap dan mengadili seorang yang melakukan ibadah sesuai keyakinan agamanya. Hal itu terkait dengan dasar penangkapan terhadap Panglima Laskar Jihad Ahlussunah Wal Jamaah (AWJ) Ustad Ja'far, khususnya dasar penangkapan antara lain pasal 355 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Ini gara-gara dilaksanakannya syariat Islam yang menimpa anggota Laskar Jihad di Maluku yang dia mengaku telah berbuat zinah dan yang bersangkutan meminta dilaksanakan syariat Islam," tegas Hartono yang disambut sekitar 2000 peserta tabligh akbar di lantai 3 Masjid Al Furqon.

Tuduhan polisi itu terkait dengan dilakukannya hukuman rajam (terhukum ditanam separuh badan dan dilempari batu hingga meninggal) terhadap salah seorang anggota Laskar Jihad pada 27 Maret lalu. Ja'far Umar ditangkap di Bandara Juanda Surabaya, Jumat pekan lalu dan langsung dibawa ke Jakarta. Ia juga dikenai tuduhan pasal 156a tentang menyebarkan kebencian terhadap agama lain dan pasal 340 mengenai pembunuhan berencana.

"Saya tidak mengerti, kalau polisi menuntut dengan hukum pidana terhadap orang yang menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya. Itu jelas pelanggaran terhadap UUD 45 pasal 29 tentang kemerdekaan menjalankan ibadah," tambah Hartono. "Sebab seorang yang berzinah lalu tobat karena ingin diberlakukan syariat Islam sehingga terhindar dosa di akhirat, ini kan ajaran agama."

Sementara itu, pengurus Forum Komunikasi AWJ Ayib Syafruddin menuturkan bahwa penahanan Jafar Umar juga tidak sah karena tidak ada surat penahanan asli. Menurutnya, ketika Ja'far ditangkap yang ada hanyalah surat penahanan salinan dari kerras mesin faksimili. Lalu Jafar diajak berkeliling-keliling dengan mobil oleh 5 anggota polisi yang menahannya yang ternyata hanya untuk menunggu pesawat ke Jakarta.

"Tiket pesawat ternyata sudah disiapkan. Dan ketika anggota FK AWJ meminta surat penahanan, surat yang dibawa itu difotokopi lalu ditandatangani saat itu juga," ujar Ayib.[anr]


Copyright © 1999-2001  - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/maluku67
Send your comments to alifuru67@egroups.com