The Cross
Under the Cross

English
Indonesian
Search
Archives
Photos
Pattimura
Maps
Ambon Info
Help Ambon
Statistics
Links
References
Referral

HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67

Copyright ©
1999/2000 -
1364283024
& 1367286044


Ambon Island 

 

AMBON Berdarah On-Line
About Us

 

 

  Ambon Island

  Ambon City

 

 

   Latupatti

  Want to Help?

Senin, 21/5/2001, 13:05 WIB
Hakim putuskan penangkapan Ja'far Umar tidak sah
Laporan
Asep Salahudin Samboja

satunet.com - Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Syamsul Ali memutuskan penangkapan Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib tidak sah dan memerintahkan pihak Kapolri membayar ganti rugi sebesar Rp1 juta.

Dalam keputusannya dalam persidangan Senin ini, hakim menolak seluruh eksepsi dari pihak termohon, dalam hal ini Kapolri, dan menerima sebagian permohonan kuasa hukum Ja'far Umar.

Adapun pertimbangan hakim atas putusan tidak sah terhadap penangkapan Ja'far itu karena surat penangkapan tanggal 4 Mei 2001 dinilai tidak sah karena berbentuk fotokopi, dan dalam keterangan saksi di persidangan tidak pernah ada penangkapan dengan menggunakan surat fotokopi.

Atas putusan hakim tersebut, kuasa hukum Kapolri, I Ketut Sudiharsa menyatakan kecewa atas putusan hakim tersebut, terutama mengenai ganti rugi Rp1 juta. Karena ganti rugi itu baru bisa diminta jika perkaranya tidak diteruskan ke pengadilan.

Meskipun penangkapan dinyatakan tidak sah, namun penahanan akan tetap dilakukan.

Sementara kuasa hukum Ja'far, Eggy Sudjana mengatakan keputusan hakim tersebut masih ambivalen karena logikanya jika penangkapan dinyatakan tidak sah, maka penahanan juga dinyatakan tidak sah karena hal itu terkait dalam satu proses.

Menurut penafsiran Ekky, seharusnya sejak hari ini Ja'far dibebaskan seiring dengan keputusan yang menyatakan penangkapan terhadap kliennya itu tidak sah.(trm)


Copyright © 1999-2001  - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/maluku67
Send your comments to alifuru67@egroups.com