|
|
Senin, 21/5/2001, 13:05 WIB satunet.com - Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Syamsul Ali memutuskan penangkapan Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib tidak sah dan memerintahkan pihak Kapolri membayar ganti rugi sebesar Rp1 juta. Dalam keputusannya dalam persidangan Senin ini, hakim menolak seluruh eksepsi dari pihak termohon, dalam hal ini Kapolri, dan menerima sebagian permohonan kuasa hukum Ja'far Umar. Adapun pertimbangan hakim atas putusan tidak sah terhadap penangkapan Ja'far itu karena surat penangkapan tanggal 4 Mei 2001 dinilai tidak sah karena berbentuk fotokopi, dan dalam keterangan saksi di persidangan tidak pernah ada penangkapan dengan menggunakan surat fotokopi. Atas putusan hakim tersebut, kuasa hukum Kapolri, I Ketut Sudiharsa menyatakan kecewa atas putusan hakim tersebut, terutama mengenai ganti rugi Rp1 juta. Karena ganti rugi itu baru bisa diminta jika perkaranya tidak diteruskan ke pengadilan. Meskipun penangkapan dinyatakan tidak sah, namun penahanan akan tetap dilakukan. Sementara kuasa hukum Ja'far, Eggy Sudjana mengatakan keputusan hakim tersebut masih ambivalen karena logikanya jika penangkapan dinyatakan tidak sah, maka penahanan juga dinyatakan tidak sah karena hal itu terkait dalam satu proses. Menurut penafsiran Ekky, seharusnya sejak hari ini Ja'far dibebaskan seiring dengan keputusan yang menyatakan penangkapan terhadap kliennya itu tidak sah.(trm)
|