|
|
From: "Joshua Latupatti" joshualatupatti@hotmail.com ORGANISASI SAMPALAN DAN MAKAR MODEL FPI Salam Sejahtera! Saudara-saudara sebangsa, Pernyataan pada beberapa mediamasa dan oleh si "Habib Shihab", menggelitik saya untuk berkomentar! Karena mendengar disebutkannya istilah-istilah "sampalan" dan "makar", yang dialamatkan kepada RMS dan FKM, saya jadi berpikir, "apa kedua istilah tersebut tidak 'salah alamat’?" Akhirnya saya sampai pada kesimpulan, bahwa "sampalan" dan "makar" tidak cocok untuk RMS dan FKM. Beginilah pertimbangan saya!
SOURCE: REPUBLIKA: DATE: 2001-10-19 AMBON--Kasus tindak pidana makar oleh Front Kedaulatan Maluku (FKM) mulai disidangkan hari ini (19/10). Pegawai eks Kanwil Kesehatan Maluku itu diseret ke pengadilan karena telah melakukan tindak pidana makar di Maluku, pada tanggal 25 April 2001 lalu. Saat itu, tersangka bersama pengikutnya melakukan upacara peringatan kemerdekaan Republik Maluku Selatan (RMS) di kediamannya, yang diikuti dengan pembacaan teks proklamasi dan pengibaran bendera RMS. JOSHUA: SOURCE: TEMPO; DATE: 18 OCT 2001 21:22:44 WIB Alex diadili berkaitan peristiwa yang dimotori FKM, 25 April lalu. Saat itu bendera RMS dikibarkan di rumah Alex, kawasan Jl Kuda Mati Ambon. Peristiwa inilah yang membawa Alex dikenai tuduhan makar terhadap negara kesatuan Republik Indonesia. Tapi, perkembangan berikutnya, tuduhan diubah dengan menerapkan pasal 49 UU 23/Prp/1959, dengan ancaman penjara satu tahun. JOSHUA: SOURCE: REPUBLIKA: DATE: 2001-10-16 JOSHUA: SOURCE: TEMPO: DATE: 2001-10-15 JOSHUA: Si "Habib Risieq Shihab", Ketua FPI, memberikan pernyataan secara terbuka, bahwa "Perjuangan FPI adalah perjuangan untuk memberlakukan "syariat Islam" di Indonesia"! Si Arab ini mengatakan bahwa "Seluruh umat Islam Indonesia akan berada di bawah "Syariat Islam", sedangkan umat yang lain tunduk kepada "hukum positif" Negara!" Coba kita lihat beberapa hal yang terkait dengan pernyataan Ketua FPI ini! Makar! Perbuatan makar dapat diartikan sebagai perbuatan yg. merongrong kewibawaan dan kedaulatan negara, misalnya gerak an separatis! Negara Kesaatuan Republik Indonesia, dikatakan berwibawa dan berdaulat karena memiliki semua persyaratan bagi sebuah negara, yang salah satu di antaranya adalah "dasar negara" berupa dasar ideologis (Pancasila) dan dasar konstitusional (UUD-1945)! Agama adalah salah satu aspek dari kehidupan kemanusiaan warga negara yang "dijamin" oleh negara, oleh "Dasar Negara" dan "hukum positif Negara", dan "bukan sebaliknya", bahwa Agama adalah sumber hukum Negara, yang pem berlakuannya memilah-milah warga negara ke dalam berbagai kelompok loyalitas. Memberlakukan "hukum lain" yang tidak bersumber pada dasar negara adalah "salah satu bentuk tindakan separatis" (akan dibahas kemudian) dan merupakan "rongrongan terhadap kewibawaan serta kedaulatan negara,"tindakan makar"! Licik! Tidak ada yang membantah bahwa GAM adalah gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI! Begitupun, Gam adalah gerakan separatis yang "jantan dan jujur"! Mereka ingin berdiri sendiri di dalam segala hal, termasuk "bertanggung jawab atas kelangsungan hidup mereka sendiri"! Dengan kata lain, mereka tidak menuntut agar NKRI ikut bertanggung-jawab atas masa depan mereka, dan mereka tidak lagi menuntut hak kewarganegaraan mereka! Lain halnya dengan FPI! Organisasi berjubah Agama ini hendak "memisahkan diri dari NKRI" secara yuridis, tetapi tetap menuntut jaminan penuh atas hak mereka sebagai "warga negara"! Mereka menuntut untuk diberi makan oleh Negara, tetapi tidak mau tunduk kepada Dasar Negara dan aturan-aturannya! Mereka mengangkat diri sebagai "nasionalis sejati", padahal mereka sendiri muncul dengan atribut-atribut asing yang berbau "Arab"! Itulah bentuk "separtisme licik" ala FPI! Maksiat! Terlepas dari "dualisme hukum" yang mungkin timbul dan menjadi sumber dari berbagai persoalan kerancuan hukum, saya pikir "syariat Islam" masih dapat diterima dengan catatan bahwa ungkapan "bagi para pemeluknya" itu, memang dijalankan dengan jujur! Salah satu perjuangan FPI, kata si Habib Risieq Shihab adalah "memberantas kemaksiatan"! Apa yang mereka namakan "tujuan mulia" ini lalu diperusah dengan merusak, membakar dan menjarah café dan berbagai rumah hiburan, yang mereka curigai sebagai tempat-tempat melakukan tindakan maksiat secara terselubung! Konsekwensi dari tindakan ini adalah sebagai berikut! Teror dan Makar! Pemilik dan pengunjung café dan tempat hiburan terdiri dari berbagai golongan Agama, hingga kalaupun "syariat Islam" diberlakukan sejajar dengan "hukum positif negara", maka FPI telah melakukan intervensi ke dalam wilayah yuridis Negara, merampas hak Kepolisian Negara, menghina Lembaga Peradilan Negara (makar!), dan melakukan teror atas warga Negara yang tidak berada di bawah "syariat Islam"! Selain itu, "syariat Islam" dan "umat Islam", belum pernah menunjuk FPI untuk bertindak sebagai "polisi, jaksa dan hakim serta eksekutor bagi syariat Islam"! Si Habib Risieq Shihab tidak saja melakukan "makar" terhadap Negara, tetapi terhadap Islam sendiri, dgn. mengangkat dirinya sejajar dengan Nabi! Munafik! Dengan melakukan "teror dan makar" berkedok anti maksiat, FPI lalu menuding "pihak lain" sebagai pendukung kemaksiatan, karena tidak melakukan perjuangan anti-maksiat! Padahal, "pihak lain" juga berjuang melawan kemaksiatan melalui "peningkatan kualitas iman dan moral" warganya, tanpa menyalahkan orang lain, atau melanggar batas-batas kewenangan Negara! Masing-masing komponen dari "pihak lain" tersebut, menerapkan "syariat" mereka terhadap warganya sendiri dengan tetap memberikan kebebasan kemanusiaan untuk memilih yang benar! Dengan begitu, kesadaran untuk hidup bersih akan timbul secara alami pada masing-masing individu, dan memotivasi mereka untuk mencari alternatif kegiatan, pekerjaan, dan usaha yang "halal"! Apapun latar belakang Agamanya, di dalam sebuah café, terdapat tukang masak, tukang cuci piring, tukang sapu, yang tidak ikut langsung maupun tidak langsung di dalam bisnis maksiat (jika ada), tetapi mereka dan keluarga mereka juga menjadi korban "teror dan makar" FPI, sementara FPI tidak mampu menyediakan alternatif "pekerjaan halal" bagi mereka, selain dari "membujuk mereka lewat dakwah kosong" untuk turut memperkuat "laskar pembuat teror dan makar"-nya FPI! Di sini terlihat bahwa ungkapan "bagi para pemeluknya" hanyalah semacam slogan kosong, dan pernyataan si Habib Risieq Shihab tidak lebih dari pernyataan "munafik", bahwa umat beragama lain akan berada di bawah "hukum positif negara"! Jika kemudian si Habib bersilaturahmi ke Arab, maka dia akan disambut sebagai "pahlawan syariat Islam", dijamu dan disuguhi "tari perut" yang mengairahkan, lalu bermalam di "harem", sementara "laskar FPI-nya" duduk bersila, menikmati goyangan pinggul dan liak-liuk tubuh penyanyi "dangdut" yang tidak kurang kadar rangsangan birahinya, sambiul menagih iuran perlindungan dari café dan rumah hiburan yang mau membayar! Munafik! Kembali kepada "republika" dan "tempo", saya ingin katakan, bahwa salah satu tugas kalian adalah seperti yang tercantum di dalam "Pembukaan UUD-1945", yaitu "mencerdaskan kehidupan bangsa"! Hal ini dapat kalian jalankan, jika kalian juga cerdas dan "jujur", sebagai orang beriman untuk melihat dan mengakui bahwa organisasi-organisasi yang hanya mampu "berdiri di atas Agama", seperti FPI ini, adalah "organisasi sampalan" yang berpotensi untuk melakukan "teror dan makar" terhadap negara! Kalian "mencari makan dengan menjual berita" kan? Carilah sesuap nasi secara "halal", dengan menjual berita "bergizi" bagi intelektual dan moral! Salam Sejahtera!!! JL. Received via email from: Alifuru67@egroups.com |