|
|
Rabu, 9 Mei 2001 Panglima Laskar Jihad Ahlus Sunnah Wal Jamaah, Ja'far Umar Thalib, melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana, mempraperadilankan Kepala Kepolisian RI (Polri) karena melakukan penangkapan secara tidak sah. Hari Selasa (8/5), Eggi mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. PN Jaksel belum dapat menerima permohonan tersebut karena berkas permohonan belum lengkap. "Kami belum bisa menerima permohonan itu karena isinya belum lengkap. Kami minta agar pemohon melengkapinya dan juga melampirkan surat kuasa," kata Panitera Muda Pidana PN Jaksel, M Yusuf, di Jakarta. Di tempat terpisah, Kepala Polri Jenderal S Bimantoro menyatakan, Polri tidak keberatan jika kuasa hukum Ja'far Umar Thalib mengajukan praperadilan sehubungan dengan ditangkapnya Ja'far. "Praperadilan adalah sistem yang telah dise-pakati dalam tata hukum nasional, maka Polri tidak keberatan jika kuasa hukum Ja'far mengajukan praperadilan untuk melakukan kontrol terhadap aparat penyidik," kata Bimantoro seusai memimpin se-rah terima jabatan Kepala Polda Metro Jaya di Jakarta. Bimantoro menyatakan pula, kuasa hukum tersangka diharapkan menempuh cara-cara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. "Jangan sampai ada tindakan di luar tatanan hukum atau perbuatan anarkis sehubungan dengan ditahannya Ja'far itu," lanjutnya Copyright © 2001 Kompas Cyber Media. All right reserved. Privacy Policy
|